Ini adalah standar mayoritas ulama hadits (jumhur) - dikenal sebagai syarat Ibnu Shalah untuk lafal "'an": cukup dua syarat (kemungkinan bertemu, dan perawinya bukan mudallis/pelaku tadlis) untuk menghukumi sebuah riwayat mu'an'an sebagai muttasil, TANPA harus membuktikan pertemuan itu benar-benar terjadi secara historis. Ini berbeda dari syarat Imam Al-Bukhari dan sebagian muhaddits lain yang lebih ketat, yang mensyaratkan bukti pertemuan (liqa') yang benar-benar terjadi, bukan sekadar kemungkinan.
Lafal "'an" berbeda dari lafal periwayatan lain seperti "haddatsana" (menceritakan kepada kami) atau "akhbarana" (mengabarkan kepada kami) yang menunjukkan sama' (mendengar langsung) secara eksplisit - "'an" sendiri netral, tidak menyatakan cara penerimaan riwayat secara spesifik, sehingga statusnya bergantung pada dua syarat di atas.
Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.