Al-Mursal: Ucapan Tabi'in "Rasulullah Bersabda", dan Perdebatan Boleh-Tidaknya Dijadikan Hujjah

Nau' 9 dalam Tadrib ar-Rawi membahas hadits mursal - salah satu jenis hadits yang paling banyak diperdebatkan ulama, baik soal definisinya sendiri maupun soal boleh-tidaknya dijadikan hujjah.

Definisi yang Diperdebatkan

As-Suyuthi menjelaskan, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa ucapan seorang tabi'in senior (seperti 'Ubaidillah bin 'Adi bin Al-Khiyar, Qais bin Abi Hazim, atau Sa'id bin Al-Musayyab), "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda begini" atau "melakukan begitu," disebut mursal. Namun bila yang terputus dari sanad itu bukan hanya sahabat, melainkan satu atau lebih perawi sebelum tabi'in itu sendiri, Al-Hakim dan sebagian ahli hadits lain berpendapat itu tidak lagi disebut mursal - istilah mursal khusus untuk kasus tabi'in langsung dari Nabi. Kalau yang gugur satu orang, itu disebut munqathi' (nau' 10); kalau lebih dari satu secara berurutan, disebut mu'dhal (nau' 11) sekaligus munqathi'. Namun pendapat yang masyhur di kalangan ahli fiqih dan ushul fiqih justru menyebut semuanya sebagai mursal - dan inilah pendapat yang ditegaskan Al-Khathib Al-Baghdadi. As-Suyuthi menandaskan, ini semata perbedaan istilah, bukan perbedaan substansi.

As-Suyuthi juga membahas kasus ucapan Az-Zuhri dan tabi'in-tabi'in muda (shighar) lainnya, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda" - menurut pendapat masyhur bagi yang membatasi mursal pada tabi'in saja, itu tetap disebut mursal seperti halnya tabi'in senior; ada pula pendapat yang menyebutnya munqathi', bukan mursal. Demikian pula ketika seorang perawi berkata "dari seseorang, dari fulan" - Al-Hakim menyebutnya munqathi' bukan mursal, sementara ulama lain menyebutnya mursal.1

Hukum Hadits Mursal: Dha'if atau Shahih?

As-Suyuthi menegaskan, hadits mursal berstatus dha'if - tidak bisa dijadikan hujjah - menurut mayoritas ahli hadits, Asy-Syafi'i, dan banyak ahli fiqih serta ushul fiqih. Namun Imam Malik dan Abu Hanifah, bersama sekelompok ulama lain, menilainya shahih dan bisa dijadikan hujjah. As-Suyuthi merinci syarat naiknya sebuah mursal menjadi shahih menurut pendapat yang lebih moderat: jika sumber (makhraj) hadits mursal itu terbukti shahih lewat kedatangannya dari jalur lain - baik jalur itu sendiri musnad (bersanad lengkap) maupun mursal juga, asalkan diriwayatkan oleh orang yang mengambil ilmu dari perawi-perawi yang berbeda dari jalur pertama - maka hadits itu dihukumi shahih; dan bila jalur kedua itu sendiri juga shahih, keduanya sama-sama shahih, saling menguatkan bahkan andai berhadapan dengan hadits shahih lain dari jalur yang berbeda dan tidak bisa dikompromikan. Semua ini berlaku untuk mursal selain mursal sahabat; adapun mursal seorang sahabat (riwayat sahabat junior dari sahabat senior tanpa menyebut namanya, misalnya), menurut mazhab yang shahih, dihukumi shahih dengan sendirinya - karena seluruh sahabat dinilai adil (lihat nau' 39 kitab ini).2

Contoh Klasik: Mursal Sa'id bin Al-Musayyab

As-Suyuthi mencontohkan bagaimana sebuah mursal bisa naik ke derajat diterima lewat kasus mursal Sa'id bin Al-Musayyab yang dijadikan hujjah Asy-Syafi'i: hadits itu dikuatkan oleh ucapan seorang sahabat dan fatwa mayoritas ulama yang sejalan dengannya, punya syahid (penguat) berupa mursal lain yang diriwayatkan oleh orang yang mengambil ilmu dari jalur perawi berbeda, dan punya penguat lain yang berstatus musnad. As-Suyuthi juga menukil catatan Al-Bulqini dari Al-Mawardi: Asy-Syafi'i sendiri berbeda pendapat soal mursal Sa'id antara qaul qadim (pendapatnya di Irak) dan qaul jadid (pendapatnya di Mesir) - pada qaul qadim, ia menerima mursal Sa'id secara mandiri karena Sa'id tidak pernah me-mursal-kan sebuah hadits kecuali hadits itu memang ditemukan juga secara musnad di tempat lain, sementara pada qaul jadid, mursal Sa'id diperlakukan sama seperti mursal ulama lain pada umumnya.3

Tingkat Kepercayaan Mursal Berbeda-Beda Menurut Perawinya

As-Suyuthi menukil penilaian Imam Ahmad bin Hanbal: mursal Sa'id bin Al-Musayyab adalah mursal paling shahih di antara semua mursal; mursal Ibrahim An-Nakha'i tidak masalah untuk dipakai; sementara tidak ada mursal yang lebih lemah daripada mursal Al-Hasan Al-Bashri dan 'Atha' bin Abi Rabah, karena keduanya dikenal mengambil riwayat dari siapa saja tanpa pandang bulu. Namun As-Suyuthi juga menukil penilaian yang lebih positif terhadap mursal Al-Hasan dari Ibnul Madini: mursal-mursal Al-Hasan Al-Bashri yang diriwayatkan lewat perawi-perawi tsiqah sebenarnya shahih, sangat sedikit yang gugur (tidak terverifikasi) darinya. Abu Zur'ah bahkan menyatakan: hampir semua yang dikatakan Al-Hasan "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda" ditemukan dasarnya yang kokoh, kecuali empat hadits saja; Yahya bin Sa'id Al-Qaththan senada, menyebut hanya satu atau dua hadits Al-Hasan yang tidak ditemukan dasarnya.

As-Suyuthi menukil pula kisah yang menarik: ketika seseorang bertanya kepada Al-Hasan Al-Bashri kenapa ia tidak menyebutkan sanad lengkap saat berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda," Al-Hasan menjawab: "Wahai orang ini, kami tidak berdusta dan tidak pula didustai - sungguh kami pernah ikut sebuah peperangan ke Khurasan bersama tiga ratus orang sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam." Jawaban ini menegaskan bahwa keluasan pergaulan Al-Hasan dengan begitu banyak sahabat menjadi salah satu dasar kepercayaan ulama terhadap riwayat-riwayatnya, meski secara teknis tetap tergolong mursal.4

Kenapa Perdebatan Ini Penting

Perdebatan panjang soal hadits mursal ini mencerminkan betapa serius ulama menjaga setiap mata rantai periwayatan - sekecil apa pun celah dalam sanad, ia tidak dibiarkan lewat begitu saja tanpa diperiksa dan diperdebatkan secara mendalam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)5

Nau' 9 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Kasus yang gugur satu perawi dibahas di Al-Munqathi', dan yang gugur lebih dari satu perawi berurutan di Al-Mu'dhal.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 219.

  2. Ibid., hlm. 222.

  3. Ibid., hlm. 226.

  4. Ibid., hlm. 230.

  5. HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email