Nau' 7 dalam Tadrib ar-Rawi membahas hadits mauquf - riwayat yang berhenti pada sahabat, tidak disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. As-Suyuthi lalu merinci tiga kasus penting di mana ucapan seorang sahabat, meski sekilas tampak sekadar pendapat pribadinya, sebenarnya tetap dihukumi marfu' (dianggap berasal dari Nabi).
Definisi Al-Mauquf
As-Suyuthi merumuskan: hadits mauquf adalah apa yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu 'anhum, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan (taqrir) mereka - baik sanadnya bersambung maupun terputus. Istilah ini juga bisa dipakai untuk selain sahabat, dengan syarat diberi keterangan tambahan, misalnya "fulan me-mauquf-kannya sampai ke Az-Zuhri." As-Suyuthi mencatat, para fuqaha Khurasan punya kebiasaan tersendiri: menyebut hadits mauquf dengan istilah atsar, dan hadits marfu' dengan istilah khabar - sementara di kalangan ahli hadits pada umumnya, baik mauquf maupun marfu' sama-sama disebut atsar.1
Tiga Kasus Ucapan Sahabat yang Dihukumi Marfu'
As-Suyuthi merinci tiga kasus khusus di mana ucapan seorang sahabat, meski bentuknya seperti laporan tentang kebiasaan pribadinya, tetap dihukumi marfu' oleh para ulama.
Pertama, ucapan sahabat "kami dulu mengatakan/melakukan begini" - jika tidak dikaitkan dengan masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka statusnya mauquf; namun jika dikaitkan dengan masa beliau (misalnya "kami tidak melihat masalah dengan begini semasa hidup Rasulullah" atau "sementara beliau ada di tengah kami"), pendapat yang shahih (menurut jumhur, meski Al-Isma'ili berpendapat tetap mauquf) menghukuminya sebagai marfu' - karena mengisyaratkan hal itu diketahui dan tidak diingkari oleh Nabi sendiri. Contohnya ucapan Al-Mughirah bin Syu'bah: "Para sahabat Rasulullah biasa mengetuk pintu beliau dengan kuku jari."
Kedua, ucapan sahabat "kami diperintahkan begini," "kami dilarang begitu," atau "termasuk sunnah begini" - menurut pendapat shahih yang dipegang jumhur, semuanya dihukumi marfu', karena yang paling logis memberi perintah/larangan dalam konteks itu adalah Nabi sendiri. As-Suyuthi memberi beberapa contoh nyata: ucapan Ummu 'Athiyyah, "Kami diperintahkan untuk mengajak keluar wanita-wanita yang baru baligh dan yang dipingit pada dua hari raya, dan wanita haid diperintahkan menjauhi tempat shalat kaum muslimin" (HR. Bukhari-Muslim); juga ucapannya, "Kami dilarang mengikuti jenazah, namun larangan itu tidak ditekankan (kepada kami)" (HR. Bukhari-Muslim); ucapan 'Ali bin Abi Thalib, "Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan (yang lain) dalam shalat, di bawah pusar" (HR. Abu Dawud); dan riwayat bahwa "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah" (HR. Bukhari-Muslim, dari Anas).
Ketiga, ketika dalam sebuah riwayat disebutkan tentang seorang sahabat: "dia me-rafa'-kannya," "dia me-nyandarkannya (yunmihi)," "dia menyampaikannya (yablughu bihi)," atau "secara riwayat (riwayatan)" - seperti riwayat Al-A'raj dari Abu Hurairah secara riwayat, "Kalian akan memerangi suatu kaum yang bermata kecil" - semua bentuk ungkapan ini dan yang serupa dihukumi marfu' menurut para ulama. Namun bila ungkapan serupa itu disandarkan pada seorang tabi'in (bukan sahabat), statusnya menjadi marfu' mursal (lihat nau' 9 kitab ini). As-Suyuthi juga menambahkan catatan penting: pendapat yang mengatakan "tafsir sahabat dihukumi marfu'" itu khusus berlaku untuk tafsir yang berkaitan dengan sebab turunnya sebuah ayat (asbabun nuzul) atau semacamnya - selain itu, tafsir sahabat tetap berstatus mauquf.2
Kenapa Rincian Ini Penting
Ketelitian membedakan mana ucapan sahabat yang benar-benar hanya pendapat pribadinya dan mana yang sebenarnya menyiratkan sabda atau persetujuan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah bagian dari kehati-hatian menyeluruh dalam ilmu hadits, sejalan dengan prinsip memastikan kejelasan sumber sebelum menyandarkan sesuatu kepada Nabi:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)3
Nau' 7 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Lawan dari mauquf dibahas di Al-Marfu'.
Catatan & Referensi
As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 202.
↩Ibid., hlm. 204, 208, 213.
↩HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.
↩