Nau' 26 dalam Tadrib ar-Rawi membahas shifatu riwayatil-hadits - tata cara dan adab meriwayatkan kembali sebuah hadits yang sudah diterima, lengkap dengan sejumlah kasus praktis yang sering dihadapi para perawi.
Dua Sikap yang Sama-Sama Berlebihan
As-Suyuthi mencatat, sebagian ulama terlalu ketat dalam soal periwayatan - sampai berpendapat tidak ada hujjah kecuali pada apa yang benar-benar diriwayatkan perawi persis dari hafalan dan ingatannya sendiri, tanpa sedikit pun celah. Sebaliknya, sebagian lain terlalu longgar. As-Suyuthi menegaskan sikap pertengahan yang benar terletak di antara keduanya, sebagaimana dijabarkan lewat berbagai kasus praktis berikut.
Perawi Tunanetra dan yang Buta Huruf
As-Suyuthi membahas kasus perawi tunanetra (dharir) yang tidak hafal persis apa yang ia dengar, namun meminta bantuan seorang yang tsiqah untuk menjaga ketelitian catatannya, memelihara kitabnya, dan berhati-hati saat kitab itu dibacakan kepadanya sampai ia yakin catatan itu bebas dari perubahan - riwayatnya tetap sah, bahkan dinilai lebih pantas diterima dibanding kasus serupa pada perawi yang bisa melihat (karena si tunanetra punya alasan yang lebih kuat untuk bergantung pada bantuan orang lain). Al-Khathib menyamakan orang yang bisa melihat namun buta huruf (ummi) dengan perawi tunanetra dalam hal ini.1
Meriwayatkan dari Naskah yang Tidak Terverifikasi
As-Suyuthi membahas kasus perawi yang ingin meriwayatkan dari sebuah naskah yang bukan naskah sama'-nya sendiri dan belum pernah dikolasi dengannya, namun ia yakin naskah itu memang pernah didengar atau ditulis dari gurunya. Mayoritas ahli hadits TIDAK membolehkan ini, meski Ayyub As-Sikhtiyani dan Muhammad bin Bakr Al-Bursani memberi keringanan. Al-Khathib berpendapat lebih moderat: bila ia benar-benar yakin naskah itu memang berisi hadits-hadits yang ia dengar dari gurunya dan merasa mantap dengan keshahihan serta keutuhannya, ia boleh meriwayatkannya - kecuali kalau ia sudah punya ijazah umum (mencakup seluruh riwayat gurunya, atau khusus kitab itu) dari sang guru, yang dalam hal itu ia jelas boleh meriwayatkannya, bahkan dengan ungkapan "haddatsana" atau "akhbarana."2
Perawi yang Tidak Paham Nuansa Bahasa Tidak Boleh Meriwayatkan Secara Makna
As-Suyuthi menegaskan: seorang perawi yang tidak menguasai kosakata dan maksud-maksudnya, serta tidak paham apa yang bisa mengubah makna sebuah kalimat, TIDAK BOLEH meriwayatkan secara makna (riwayah bil-ma'na) - tanpa perbedaan pendapat ulama soal ini; ia wajib menyampaikan persis redaksi yang ia dengar. Bagi perawi yang memang menguasai bahasa dengan baik, sekelompok ahli hadits, fiqih, dan ushul fiqih tetap mensyaratkan redaksi asli khusus untuk hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (meski membolehkan riwayah bil-ma'na untuk yang lain). Namun mayoritas ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan membolehkan riwayah bil-ma'na secara menyeluruh, selama perawi yakin betul telah menyampaikan makna yang sama persis - ini khusus berlaku untuk hadits, BUKAN untuk kitab-kitab karya tulis (mushannaf), yang tidak boleh diubah redaksinya sedikit pun meski maknanya sama. As-Suyuthi menganjurkan, perawi yang meriwayatkan secara makna sebaiknya menambahkan ungkapan seperti "atau seperti yang beliau katakan" atau "atau semisalnya" setelah haditsnya, sebagai jaring pengaman - begitu pula bila seorang pembaca ragu pada satu kata, sebaiknya ia mengucapkannya disertai keraguan itu, lalu menambahkan "atau seperti yang dikatakan," agar tersirat izin membenarkannya kalau kelak terbukti keliru.3
Menggabungkan Dua Guru dengan Redaksi Berbeda
As-Suyuthi membahas kasus praktis: seorang perawi punya hadits yang sama dari dua guru atau lebih, sepakat maknanya namun berbeda redaksinya - ia boleh menggabungkan keduanya dalam satu sanad, lalu menyampaikan haditsnya memakai redaksi salah satu dari mereka, dengan menjelaskan: "Fulan dan Fulan mengabarkan kepada kami, dan redaksi ini milik Fulan" atau "ini redaksi Fulan, keduanya berkata: Fulan mengabarkan kepada kami" dan ungkapan semacamnya. As-Suyuthi mencontohkan kebiasaan baik Imam Muslim dalam Shahih-nya: "Abu Bakr dan Abu Sa'id menceritakan kepada kami, keduanya dari Abu Khalid; Abu Bakr berkata: Abu Khalid menceritakan kepada kami dari Al-A'masy" - zahirnya menunjukkan redaksi yang dipakai adalah milik Abu Bakr. Kalau perawi tidak mengkhususkan begitu, hanya berkata "Fulan dan Fulan mengabarkan kepada kami, dan redaksi keduanya berdekatan, mereka berkata: Fulan menceritakan kepada kami" - ini boleh berdasarkan bolehnya riwayah bil-ma'na; bahkan bila ia tidak menyebutkan "redaksinya berdekatan" sekalipun, tetap tidak masalah berdasarkan kebolehan yang sama - meski praktik semacam ini pernah dikritik pada Al-Bukhari sendiri oleh sebagian ulama.4
Kenapa Ketelitian Ini Penting
Merinci setiap kasus praktis dalam meriwayatkan kembali sebuah hadits - dari perawi tunanetra sampai penggabungan redaksi dua guru - adalah usaha menyeluruh menjaga kata-kata yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap bisa dipertanggungjawabkan sampai ke tangan pendengarnya:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)5
Nau' 26 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad.
Catatan & Referensi
As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 529.
↩Ibid., hlm. 529.
↩Ibid., hlm. 532.
↩Ibid., hlm. 547.
↩HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.
↩