An-naskh (penghapusan hukum) terjadi ketika sebuah hukum dalam syariat digantikan oleh hukum lain yang datang belakangan, sebelum wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam - setelah beliau wafat, tidak ada lagi naskh karena wahyu sudah berhenti turun. Mengetahui mana hadits yang me-naskh dan mana yang di-naskh membutuhkan tiga hal sekaligus: mengetahui urutan waktu turunnya dua hadits yang tampak bertentangan (tarikh al-wurud), pernyataan eksplisit dari sahabat atau Nabi sendiri tentang penghapusan itu, atau ijma' ulama yang menegaskan salah satu hukum sudah tidak berlaku.
Ilmu naskh berbeda dari mukhtaliful-hadits (bab 25) - pada mukhtalif, kedua riwayat masih bisa dikompromikan (dijama') sehingga sama-sama berlaku dalam konteks berbeda; pada naskh, salah satu hukum benar-benar sudah TIDAK BERLAKU LAGI digantikan oleh yang datang belakangan. Karena risiko keliru menetapkan naskh cukup besar - salah menyimpulkan bisa membuat hukum yang sebenarnya masih berlaku dianggap sudah terhapus - ulama sangat berhati-hati dan hanya menetapkan naskh dengan bukti yang kuat.
Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.