Ziyadatuts-tsiqat terjadi ketika seorang perawi tsiqah meriwayatkan sebuah hadits dengan tambahan kata, kalimat, atau bahkan hukum yang tidak disebutkan oleh perawi-perawi tsiqah lain yang meriwayatkan hadits yang sama. Pertanyaannya: apakah tambahan itu diterima sebagai bagian sah dari hadits, atau justru dianggap kekeliruan/idraj (lihat bab 21) dari perawi yang menambahkannya?
Jumhur (mayoritas) ulama, sebagaimana disebut Ibnul Mulaqqin, cenderung menerima tambahan itu SELAMA tidak bertentangan dengan riwayat mayoritas dan datang dari perawi yang benar-benar tsiqah - prinsip ini berbeda dari pendekatan sebagian ahli hadits yang lebih ketat (terutama sebagian ulama mutaqaddimin/klasik) yang menilai setiap ziyadah kasus per kasus lewat perbandingan seluruh jalur, bukan menerimanya secara otomatis hanya karena perawinya tsiqah.
Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.