Kata "mutasawiyah" (sama kuat/setara) adalah syarat yang membedakan idhthirab dari sekadar perbedaan riwayat biasa. Kalau satu bentuk riwayat lebih kuat dari yang lain - misalnya perawinya lebih tsiqah, atau jumlah jalurnya lebih banyak - maka bentuk yang lebih kuat itu yang diambil (dirajihkan, lihat bab 41 soal tarjih), dan hadits itu tidak disebut mudhtharib. Idhthirab baru terjadi ketika benar-benar tidak ada cara untuk mengunggulkan satu bentuk riwayat atas bentuk lainnya - kondisi ini bisa terjadi pada sanad (idhthirab fis-sanad, misalnya nama perawi yang berbeda-beda di tiap versi) maupun pada matan (idhthirab fil-matn, redaksi teks yang berbeda-beda).
Idhthirab yang benar-benar tidak bisa dirajihkan biasanya menjadi indikasi kelemahan hadits, karena ia menunjukkan hafalan perawi (atau para perawi) yang tidak stabil terhadap riwayat tersebut.
Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.