At-Tadzkirah Bab 5: Hadits Mauquf

وَالْمَوْقُوفُ: وَهُوَ الْمَرْوِيُّ عَنِ الصَّحَابَةِ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا أَوْ نَحْوَهُ، مُتَّصِلًا كَانَ أَوْ مُنْقَطِعًا. وَيُسْتَعْمَلُ فِي غَيْرِهِمْ مُقَيَّدًا، فَيُقَالُ: "وَقَفَهُ فُلَانٌ عَلَى عَطَاءٍ مَثَلًا"، وَنَحْوَهُ
"Mauquf adalah riwayat dari para sahabat, baik perkataan, perbuatan, atau semacamnya, baik bersambung maupun terputus sanadnya. Istilah ini juga dipakai untuk selain sahabat, tapi harus dibatasi (muqayyad) dengan penyebutan nama - misalnya dikatakan, 'Fulan me-mauquf-kannya pada 'Atha,' dan semacamnya."

Poin penting: kalau sebuah riwayat cukup disebut "mauquf" tanpa keterangan tambahan, itu berarti riwayat itu berhenti pada sahabat. Kalau riwayat itu berhenti pada tabi'in atau generasi sesudahnya (seperti contoh 'Atha' bin Abi Rabah, seorang tabi'in besar dari Makkah, yang disebutkan langsung dalam matan sebagai contoh), istilah "mauquf" harus dipakai dengan keterangan tambahan yang jelas siapa yang me-mauquf-kannya dan pada siapa - tidak boleh cuma disebut "mauquf" begitu saja, karena bisa disalahpahami sebagai mauquf pada sahabat.

Hadits mauquf sendiri bukan berarti otomatis lemah atau tidak berharga - banyak fatwa dan penjelasan sahabat yang berstatus mauquf tetap jadi rujukan penting dalam fiqih dan tafsir, selama sanadnya sendiri memenuhi syarat ketersambungan dan kredibilitas perawi.

Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email