عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Dari Abu Sa'id Sa'd bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu 'anhu: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain.'" (Hadits hasan yang diriwayatkan lewat banyak jalur yang saling menguatkan, di antaranya Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits ke-32)1
Hadits singkat ini, hanya empat kata dalam bahasa Arab, adalah salah satu kaidah fiqih paling berpengaruh dalam sejarah hukum Islam, dipakai sebagai dasar dalam pembahasan waris, talak, penyusuan anak, jual beli, hak tetangga, hak atas air, sampai perlindungan orang yang berutang. Kesederhanaan redaksinya berbanding terbalik dengan luasnya cakupan penerapan.
Pertama: Banyak Jalur, Tak Satu pun Berdiri Sendiri dengan Kuat
Sama seperti hadits ke-30 dan ke-31 sebelumnya, kejujuran tentang status sanad hadits ini penting disampaikan di awal, bukan disembunyikan. Hadits ini diriwayatkan lewat banyak jalur, dan masing-masing jalur secara individual mengandung kelemahan. Data Sunan Ibnu Majah yang sudah dikurasi di Ngaji Sanad mencatat dua jalur berbeda untuk redaksi ini: satu dari 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu,2 dan satu lagi dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma lewat jalur Jabir Al-Ju'fi, seorang perawi yang juga dikenal lemah di kalangan kritikus hadits.3 Redaksi yang sama juga tercatat dalam Al-Muwaththa' Imam Malik, namun dengan sanad mursal (terputus di ujung sanad, tanpa menyebut nama sahabat) lewat 'Amr bin Yahya Al-Mazini dari ayahnya.4
Penyandaran hadits ini secara khusus kepada Abu Sa'id Al-Khudri, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi di atas, berasal dari riwayat Ad-Daraquthni, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, yang mencatat versi lebih panjang dengan tambahan "man dharra dharrahullah, wa man syaqqa syaqqahullah" (siapa yang membahayakan orang lain, Allah akan membahayakannya; siapa yang menyusahkan orang lain, Allah akan menyusahkannya).5 Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mengakui bahwa masing-masing jalur ini punya cacat pada sanadnya, namun beliau mengutip pendapat Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Ash-Shalah bahwa "sebagian jalurnya menguatkan sebagian yang lain", sebuah kaidah musthalah hadits yang sama dipakai untuk menaikkan status hadits ke-31 sebelumnya, di mana kumpulan jalur yang masing-masing lemah bisa saling menguatkan menjadi hadits hasan secara keseluruhan.6 Karena kompleksnya jalur-jalur ini, kutipan Arab pada hadits ini mengambil redaksi ringkas yang tercatat pada data Sunan Ibnu Majah yang tersedia di Ngaji Sanad, sementara penyandaran kepada Abu Sa'id Al-Khudri dan penilaian statusnya dikutip dari sumber Arab-native yang membahas seluruh jalurnya secara lengkap.
Kedua: Beda Dharar dan Dhirar, Tiga Pandangan Ulama
Ibnu Rajab mencatat tiga pandangan ulama tentang perbedaan makna antara dharar dan dhirar, dua kata yang berasal dari akar yang sama namun berbeda bentuk:7
Pandangan pertama: kedua kata ini bersinonim, hanya diulang untuk penegasan makna (dalam kaidah balaghah disebut taukid).
Pandangan kedua, yang paling banyak dipegang ulama termasuk Ibnu 'Abdil Barr dan Ibnu Ash-Shalah: dharar adalah membahayakan orang lain demi keuntungan diri sendiri, sedangkan dhirar adalah membahayakan orang lain tanpa ada keuntungan apa pun bagi diri sendiri, seperti seseorang yang melarang sesuatu yang sebenarnya tidak merugikannya sama sekali, semata untuk menyusahkan orang yang dilarang itu.
Pandangan ketiga: dharar adalah membahayakan orang yang tidak bersalah, sedangkan dhirar adalah membalas bahaya kepada orang yang sebelumnya sudah membahayakan diri sendiri secara tidak sah. Dengan kata lain, hadits ini menegaskan bahwa membahayakan orang lain tetap tidak dibenarkan meski sebagai bentuk balasan, kecuali lewat jalur yang memang dibenarkan syariat.
Ketiga: Kaidah Fiqih, Menegasikan Bahaya Tanpa Hak
Terlepas dari perbedaan penafsiran di atas, Ibnu Rajab menegaskan kesimpulan yang disepakati: "sesungguhnya Nabi hanya menegasikan bahaya yang dilakukan tanpa hak" (innama nafan-nabiyyu adh-dharara wadh-dhirara bighairi haqq).8 Artinya, hadits ini bukan larangan mutlak terhadap segala bentuk kerugian yang mungkin dialami orang lain. Dalam banyak hal, penerapan hukum syariat yang sah (misalnya hukuman had, pembagian waris yang adil, atau persaingan usaha yang sehat) tetap bisa membuat pihak tertentu "dirugikan" secara relatif, namun itu bukan dharar yang dimaksud hadits ini, karena dilakukan dengan hak dan dasar yang benar.
Keempat: Penerapan Kaidah dalam Berbagai Bab Fiqih
Ibnu Rajab menyebutkan sederet contoh penerapan kaidah "la dharara wa la dhirar" dalam berbagai bab fiqih klasik: dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh berwasiat dengan cara yang justru menzalimi ahli warisnya; dalam bab talak, seorang suami tidak boleh menjatuhkan talak dengan niat semata menyusahkan istrinya (misalnya talak yang dijatuhkan untuk memperpanjang masa iddah tanpa maksud rujuk yang sungguh-sungguh); dalam bab penyusuan, seorang ibu tidak boleh menyusahkan bapak anak dengan menolak menyusui tanpa alasan yang dibenarkan, dan sebaliknya; dalam bab jual beli, transaksi yang mengandung unsur menzalimi salah satu pihak dilarang; dalam bab hak bertetangga, seseorang tidak boleh menahan air atau jalan yang dibutuhkan tetangganya tanpa alasan yang sah; dan dalam bab hak orang yang berutang, seorang pemberi utang tidak boleh menyusahkan orang yang sedang kesulitan membayar.9
Kelima: Kaidah yang Melampaui Fiqih Klasik
Karena sifatnya yang sangat umum, kaidah "la dharara wa la dhirar" ini kemudian menjadi salah satu dari lima kaidah fiqih besar (al-qawa'id al-fiqhiyyah al-kubra) yang dipakai ulama lintas mazhab untuk menurunkan hukum pada kasus-kasus baru yang tidak ada nash spesifiknya, mulai dari perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, hak konsumen, sampai regulasi kesehatan publik. Selama sebuah tindakan menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain tanpa hak yang dibenarkan syariat, kaidah ini menjadi dasar untuk melarangnya, meski tidak ada dalil eksplisit lain yang menyebutkannya secara spesifik.
Penutup
Hadits ke-32, hadits penutup rangkaian ini di seri Arbain Nawawi yang dibahas dalam artikel ini, membuktikan bahwa empat kata sederhana bisa menjadi fondasi hukum yang begitu luas cakupannya. Meski tidak satu pun jalur periwayatannya berdiri kuat sendirian, sebagaimana dijelaskan secara jujur di bagian pertama, gabungan jalur-jalur itu menjadikannya hadits hasan yang diterima ulama sebagai salah satu kaidah fiqih paling mendasar: tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain, kecuali dengan hak yang dibenarkan syariat. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari ar.wikisource.org. Penyandaran kepada Abu Sa'id Al-Khudri dan penilaian hasan atasnya dikutip dari dorar.net (Al-Mawsu'ah Al-Hadithiyyah) - lihat catatan kaki 5 dan 6.
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat dari 'Ubadah bin Ash-Shamit dikutip dari data hadits Sunan Ibnu Majah nomor internal 2340 (Kitab Al-Ahkam) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Lihat /hadits/ibnu-majah/2340/.
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat dari Ibnu 'Abbas dikutip dari data hadits Sunan Ibnu Majah nomor internal 2341 (Kitab Al-Ahkam), lewat jalur Ja'far/Jabir Al-Ju'fi dari 'Ikrimah, yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Lihat /hadits/ibnu-majah/2341/.
↩Riwayat mursal (tanpa nama sahabat) dari 'Amr bin Yahya Al-Mazini dari ayahnya dikutip dari data hadits Al-Muwaththa' Imam Malik nomor internal 1432, yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Lihat /hadits/malik/1432/.
↩Versi lebih panjang dengan tambahan "man dharra dharrahullah, wa man syaqqa syaqqahullah" beserta takhrijnya (Ad-Daraquthni 3/77, Al-Hakim no. 2345, Al-Baihaqi no. 11717) dikutip dari dorar.net (Al-Mawsu'ah Al-Hadithiyyah), penilaian Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana'iz, hlm. 16: "hasan li thuruqihi wa syawahidihi al-katsirah" (hasan karena banyaknya jalur dan riwayat pendukungnya). An-Nawawi sendiri, dalam Bustan Al-'Arifin, menilai hadits ini hasan berdasarkan gabungan riwayat dari 'Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu 'Abbas, Abu Sa'id Al-Khudri, Abu Hurairah, Jabir bin 'Abdillah, 'Aisyah, dan 'Amr bin 'Auf radhiyallahu 'anhum.
↩Poin-poin dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits ke-32, dibaca langsung via islamweb.net - pengakuan atas kelemahan masing-masing jalur namun saling menguatkan menurut Al-Baihaqi dan Ibnu Ash-Shalah, tiga pandangan ulama tentang beda dharar dan dhirar (Ibnu 'Abdil Barr dan Ibnu Ash-Shalah dikutip untuk pandangan kedua), kesimpulan bahwa Nabi hanya menegasikan bahaya tanpa hak, dan daftar penerapan kaidah ini dalam bab wasiat, talak, penyusuan, jual beli, hak tetangga, dan hak orang berutang, semuanya disintesis dari pembacaan tersebut, bukan kutipan literal.
↩