عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ سُلَامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ: تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Setiap ruas tulang manusia wajib atasnya sedekah, setiap hari matahari terbit: mendamaikan dua orang secara adil adalah sedekah, membantu seseorang menaiki kendaraannya dengan mengangkatnya ke atasnya atau mengangkatkan barang bawaannya ke atasnya adalah sedekah, kalimat yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang kamu jalankan menuju shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.'" (Muttafaq 'alaih - diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kedua puluh enam)1
Hadits kedua puluh enam Arbain Nawawi ini menyambung langsung tema hadits sebelumnya tentang sedekah tanpa harta, tapi dengan sudut pandang berbeda: setiap ruas tulang dalam tubuh manusia punya kewajiban sedekah tersendiri setiap harinya. Hadits ini berstatus muttafaq 'alaih - diriwayatkan sekaligus oleh Al-Bukhari dan Muslim, sebuah istilah musthalah hadits yang menandakan tingkat kekuatan riwayat tertinggi. Artikel ini membandingkan dulu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi dengan data hadits Bukhari dan Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, lalu membedah maknanya lewat penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali.
Pertama: Redaksi Hadits dan Variasi Bentuk Kata Kerja
Riwayat hadits ini tercatat di lebih dari satu tempat dalam Shahih Al-Bukhari dengan tingkat kelengkapan berbeda, dan sekali lagi di Shahih Muslim. Berikut redaksi Muslim yang paling lengkap kandungannya dan paling dekat dengan redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ تَعْدِلُ بَيْنَ الاِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ وَتُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
"...mendamaikan antara dua orang adalah sedekah, membantu seseorang menaiki kendaraannya... adalah sedekah..." (HR. Muslim, Kitab Zakat, no. internal 2335, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah)2
Redaksi Muslim ini cocok kata demi kata dengan redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi. Namun begitu dibandingkan dengan riwayat Al-Bukhari, muncul satu perbedaan menarik yang layak dijelaskan alih-alih disembunyikan: riwayat Al-Bukhari memakai bentuk kata kerja maskulin ("yu'inu", "yahmilu", "yumithu" - ia membantu, ia mengangkut, ia menyingkirkan), sementara riwayat Muslim dan redaksi Imam An-Nawawi memakai bentuk feminin ("tu'inu", "tahmiluhu", "tumithu"). Berikut salah satu riwayat Al-Bukhari yang paling lengkap kandungannya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ، يَعْدِلُ بَيْنَ الاِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَيُعِينُ الرَّجُلَ عَلَى دَابَّتِهِ فَيَحْمِلُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَيُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
"...mendamaikan antara dua orang adalah sedekah, dan ia membantu seseorang menaiki kendaraannya..." (HR. Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, no. 2989, dari Ma'mar, dari Hammam, dari Abu Hurairah)3
Perbedaan bentuk maskulin-feminin ini adalah contoh nyata dari fenomena riwayat bil-ma'na yang sudah beberapa kali disinggung pada artikel-artikel Arbain sebelumnya - kedua bentuk sama-sama sah dan tidak mengubah makna, kemungkinan besar disebabkan perbedaan cara para perawi (sekalipun jalur sanadnya sama-sama melalui Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah) menghafal dan menyampaikan lafal yang didengarnya. Menariknya, hadits ini juga tercatat di dua tempat lain dalam Shahih Al-Bukhari dengan redaksi yang jauh lebih ringkas - tanpa menyebut mendamaikan dua orang maupun menyingkirkan gangguan dari jalan secara lengkap - menunjukkan pola pengulangan hadits di berbagai bab yang berbeda sesuai konteks penempatannya, sebuah kebiasaan yang lazim ditemukan dalam Shahih Al-Bukhari dan sudah dicatat pula pada hadits kedelapan Arbain Nawawi.4
Kedua: Makna "Sulama" dan Jumlah 360 Ruas Tubuh
Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa kata "sulama" pada asalnya adalah istilah untuk tulang yang terdapat di telapak kaki unta, kemudian dipakai secara umum untuk merujuk pada tulang-tulang kecil dan ruas-ruas persendian di seluruh tubuh manusia.5 Sejumlah riwayat lain - dari Aisyah, Buraidah, dan Abu Hurairah sendiri - menyebutkan jumlah ruas ini secara spesifik: tiga ratus enam puluh ruas, jumlah yang sama dengan hitungan hari dalam satu tahun menurut kalender qamariyah. Kesesuaian jumlah ini bukan kebetulan tanpa makna - ia mengisyaratkan bahwa setiap hari yang dilalui seseorang idealnya diiringi kesyukuran atas keutuhan tubuhnya lewat sedekah dari ruas yang sepadan.
Ketiga: Shalat Dhuha sebagai Pengganti Praktis
Mengingat sulitnya secara harfiah bersedekah dari 360 ruas tubuh setiap hari secara terpisah-pisah, Ibnu Rajab menjelaskan bahwa para ulama menyebutkan shalat sunnah Dhuha dua rakaat sebagai bentuk kecukupan (ijza') yang mewakili seluruh kewajiban itu.6 Alasannya, gerakan shalat - berdiri, rukuk, sujud, duduk - melibatkan hampir seluruh ruas dan persendian tubuh sekaligus dalam satu rangkaian ibadah, sehingga secara simbolis mewakili syukur seluruh anggota badan dalam satu waktu yang ringkas.
Keempat: Lima Contoh Sedekah dalam Hadits Ini
Mendamaikan dua orang secara adil. Menjadi penengah yang adil antara dua pihak yang berselisih - bukan sekadar meredakan konflik dengan cara apa pun, melainkan dengan tetap menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak - dinilai sebagai sedekah karena manfaatnya menyentuh ketenteraman hubungan sosial secara luas.
Membantu menaiki kendaraan atau mengangkat barang bawaan. Bantuan fisik sederhana kepada orang lain yang kesulitan, sekalipun terkesan remeh, tetap dinilai sebagai sedekah karena meringankan beban sesama.
Kalimat yang baik. Ucapan yang menenangkan, menasihati dengan lembut, atau sekadar menyapa dengan ramah termasuk sedekah - menunjukkan bahwa kebaikan lisan setara nilainya dengan kebaikan perbuatan fisik dalam pandangan syariat.
Setiap langkah menuju shalat. Bagian ini menghubungkan hadits ini dengan keutamaan shalat berjamaah di masjid - setiap langkah kaki yang diayunkan menuju tempat shalat dihitung sebagai sedekah tersendiri, terlepas dari pahala shalatnya sendiri.
Menyingkirkan gangguan dari jalan. Tindakan sekecil menyingkirkan duri, batu, atau sampah dari jalan yang dilalui orang banyak dinilai sebagai sedekah - salah satu cabang iman yang paling ringan dilakukan namun berdampak nyata bagi keselamatan dan kenyamanan orang lain.
Kelima: Status Hadits Masyhur - Diriwayatkan Berulang di Banyak Tempat
Fakta bahwa hadits ini tercatat di lebih dari satu tempat dalam Shahih Al-Bukhari (setidaknya tiga tempat, dengan tingkat kelengkapan berbeda-beda) dan sekali lagi di Shahih Muslim menjadikannya salah satu contoh baik untuk memahami istilah masyhur dalam musthalah hadits - sebuah hadits yang diriwayatkan lewat banyak jalur dan tersebar luas di berbagai kitab, berbeda dari hadits gharib yang hanya diriwayatkan lewat satu jalur tunggal. Pengulangan sebuah hadits di berbagai bab dalam satu kitab yang sama, seperti terlihat pada riwayat Al-Bukhari untuk hadits ini, juga menunjukkan kebiasaan Imam Al-Bukhari sendiri: beliau kerap meletakkan satu hadits di beberapa bab berbeda sesuai kandungan hukum yang ingin ditonjolkan pada bab tersebut, sehingga sebagian riwayat tampak lebih ringkas karena hanya mengutip bagian yang relevan dengan judul babnya.
Keenam: Kesamaan Tema dengan Hadits Sebelumnya
Hadits ini melengkapi hadits sebelumnya tentang sedekah tanpa harta lewat sudut pandang yang berbeda: jika hadits sebelumnya menekankan bahwa dzikir dan amar ma'ruf nahi mungkar bisa jadi sedekah, hadits ini menekankan bahwa perbuatan-perbuatan sosial sehari-hari - mendamaikan orang berselisih, membantu sesama, berkata baik, melangkah ke masjid, menjaga kebersihan jalan - sama-sama masuk kategori sedekah. Keduanya bersama-sama menegaskan bahwa peluang bersedekah jauh lebih luas daripada sekadar mengeluarkan harta, mencakup hampir seluruh aspek interaksi manusia sehari-hari.
Ketujuh: Relevansi Praktis - Sedekah yang Bisa Dilakukan Semua Orang Setiap Hari
Hadits ini menawarkan daftar amal yang sangat konkret dan mudah dipraktikkan siapa saja, kapan saja - tidak memerlukan keahlian khusus, status sosial tertentu, apalagi kekayaan. Menjadi penengah yang adil ketika ada perselisihan di lingkungan sekitar, membantu tetangga yang kesulitan membawa barang, mengucapkan kata-kata yang menenangkan kepada orang yang sedang gundah, melangkahkan kaki ke masjid untuk shalat berjamaah, hingga menyingkirkan benda berbahaya di jalan raya - semuanya adalah kesempatan sedekah yang tersedia setiap hari bagi siapa pun yang mau memanfaatkannya.
Penutup
Hadits kedua puluh enam Arbain Nawawi ini, bersama hadits sebelumnya, menutup pasangan pembahasan tentang sedekah tanpa harta dengan penekanan pada perbuatan-perbuatan sosial sehari-hari yang mudah dilakukan siapa saja. Keduanya menegaskan bahwa syukur atas nikmat kesehatan dan keutuhan tubuh sepatutnya diwujudkan lewat amal nyata setiap harinya, bukan sekadar ucapan. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari koleksi "40 Hadith of al-Nawawi" di sunnah.com (sunnah.com/nawawi40/26). Dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh enam (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata, mengikuti bentuk kata kerja feminin sebagaimana riwayat Muslim (lihat catatan kaki 2).
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat pembanding dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 2335 (Kitab Zakat) dan Shahih Al-Bukhari nomor 2989 (Kitab Jihad dan Perjalanan) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; lihat /hadits/muslim/2335/ dan /hadits/bukhari/2989/. Dua riwayat Al-Bukhari lain dengan redaksi lebih ringkas ada pada nomor 2707 (Kitab Perdamaian) dan 2891 (Kitab Jihad dan Perjalanan); lihat /hadits/bukhari/2707/ dan /hadits/bukhari/2891/. Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip riwayat Al-Bukhari untuk hadits ini sebagai "Shahih Al-Bukhari no. 2891" dan riwayat Muslim sebagai "no. 1009", mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad - pola yang sama seperti dicatat pada artikel-artikel Arbain Nawawi sebelumnya.
↩Penjelasan tentang makna "sulama", jumlah 360 ruas tubuh, dan kedudukan shalat Dhuha sebagai pengganti dibaca langsung dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh enam Arbain Nawawi, via islamweb.net (islamweb.net/ar/library/content/81/133) - bukan dikutip dari ringkasan sekunder.
↩