Hadits Dha'if: Definisi, Tingkatan, dan Hukumnya

Setelah membahas dua tingkatan khabar maqbul (shahih di bab 4, hasan di bab 5), Dr. Mahmud Ath-Thahhan dalam Taisir Musthalah al-Hadits membuka pembahasan al-khabar al-mardud (kabar yang tertolak) - beliau menyebutnya sebagai Al-Mathlab Ats-Tsani (tuntutan kedua) kitab ini, dengan tiga maqashid (tujuan pembahasan): maqshad pertama tentang adh-dha'if, maqshad kedua tentang yang tertolak karena gugurnya sanad, dan maqshad ketiga tentang yang tertolak karena celaan pada diri rawi. Bab ini mengikuti maqshad pertama: adh-dha'if secara umum, sebagai payung besar seluruh riwayat tertolak, sebelum bab-bab berikutnya merinci jenis-jenisnya satu per satu mengikuti dua maqshad selanjutnya.

Definisi Khabar Mardud dan Sebab-sebab Penolakannya

Sebelum masuk ke istilah "dha'if" itu sendiri, Ath-Thahhan lebih dulu mendefinisikan khabar mardud secara umum:

هو الخبر الذي لم يترجح صدق المخبر به، وذلك بفقد شرط أو أكثر من شروط القبول التي مرت بنا في بحث الصحيح
"Khabar mardud adalah khabar yang kejujuran pembawa beritanya tidak lebih unggul (untuk diyakini benar). Hal itu terjadi karena hilangnya satu syarat atau lebih dari syarat-syarat qabul (diterima) yang telah kita bahas dalam pembahasan hadits shahih."1

Beliau lalu merangkum akar dari seluruh sebab penolakan itu menjadi dua sebab utama:

أما أسباب رد الحديث فكثيرة، لكنها ترجع في الجملة إلى أحد سببين رئيسيين، هما: أ- سقط من الإسناد. ب- طعن في الراوي
"Sebab-sebab tertolaknya sebuah hadits itu banyak, tetapi secara garis besar semuanya kembali kepada salah satu dari dua sebab utama: (a) gugurnya salah satu rawi atau lebih dari sanad (saqth minal-isnad), dan (b) adanya celaan pada diri rawi (tha'n fir-rawi)."2

Dua sebab inilah yang menjadi kerangka seluruh bab berikutnya di kitab ini: bab 7 dan 8 membahas kelompok pertama (sanad yang gugur, baik yang kelihatan jelas maupun tersembunyi), bab 9 dan seterusnya membahas kelompok kedua (celaan pada diri rawi, dimulai dari yang paling berat yaitu hadits maudhu').

Definisi dan Tingkatan Hadits Dha'if

Setelah kerangka umum itu, Ath-Thahhan masuk ke definisi istilah "dha'if" itu sendiri:

أ- لغة: ضد القوي، والضعف حسي ومعنوي، والمراد به هنا الضعف المعنوي. ب- اصطلاحا: هو ما لم يجمع صفة الحسن، بفقد شرط من شروطه
"Secara bahasa: lawan kata dari kuat (al-qawiy). Kelemahan itu ada yang bersifat inderawi (fisik) dan ada yang bersifat maknawi; yang dimaksud di sini adalah kelemahan maknawi. Secara istilah: hadits dha'if adalah hadits yang tidak mengumpulkan sifat hadits hasan, karena kehilangan salah satu syaratnya."3

Definisi ini bukan penemuan Ath-Thahhan sendiri - beliau mengutip bait Imam Al-Baiquni dalam nazham-nya yang meringkas definisi yang sama:

وكل ما عن رتبة الحُسْنِ قَصُرْ ... فهو الضعيف وهو أقسام كُثُرْ
"Dan setiap hadits yang kualitasnya berkurang dari derajat hasan, maka itulah hadits dha'if - dan ia terbagi menjadi banyak jenis."4

Bagian terakhir bait ini - "ia terbagi menjadi banyak jenis" - langsung ditegaskan Ath-Thahhan dengan penjelasan bahwa dha'if bukan satu kelas yang seragam:

ويتفاوت ضعفه بحسب شدة ضعف رواته وخفته، كما يتفاوت الصحيح. فمنه الضعيف، ومنه الضعيف جدا، ومنه الواهي، ومنه المنكر، وشر أنواعه الموضوع
"Kelemahannya bertingkat-tingkat sesuai berat-ringannya kelemahan rawinya, sebagaimana hadits shahih juga bertingkat-tingkat. Ada yang sekadar dha'if, ada yang dha'if jiddan (sangat lemah), ada yang wahin (lebih lemah lagi), ada yang munkar, dan yang paling buruk di antara semuanya adalah maudhu' (palsu)."5

Maudhu' - karena tingkat keparahannya yang khusus - akan dibahas tersendiri di bab 9. Pemetaan lebih luas jenis-jenis dha'if berdasarkan sebab kelemahannya sudah dibahas juga di artikel Mengenal Jenis-Jenis Hadits Dha'if; bab ini dan beberapa bab berikutnya membahas jenis-jenis yang sama, hanya mengikuti urutan asli kitab Taisir.

Sanad Paling Lemah dan Contoh Nyata

Sebagaimana bab sebelumnya menyebut sanad-sanad paling shahih (ashahhul-asanid), di bab ini Ath-Thahhan - mengutip Al-Hakim An-Naisaburi - juga menyebut apa yang disebut awha al-asanid (sanad-sanad paling lemah) menurut sahabat atau daerah tertentu. Salah satu yang beliau kutip adalah sanad paling lemah dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

السُّدِّيُّ الصغير محمد بن مروان، عن الكلبي، عن أبي صالح، عن ابن عباس. قال الحافظ ابن حجر: هذه سلسلة الكذب، لا سلسلة الذهب
"As-Suddi Ash-Shaghir Muhammad bin Marwan, dari Al-Kalbi, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas." Al-Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentang jalur ini: "Inilah mata rantai kedustaan (silsilatul-kadzib), bukan mata rantai emas (silsilatudz-dzahab)."6

Sebagai contoh konkret bagaimana penilaian dha'if bekerja pada satu hadits secara utuh, Ath-Thahhan menyertakan riwayat At-Tirmidzi berikut:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Barangsiapa mendatangi istrinya yang sedang haid, atau mendatangi seorang wanita lewat duburnya, atau mendatangi dukun, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dari jalur Hakim Al-Atsram, dari Abu Tamimah Al-Hujaimi, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)7

At-Tirmidzi sendiri berkata setelah meriwayatkannya: "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari riwayat Hakim Al-Atsram, dari Abu Tamimah Al-Hujaimi, dari Abu Hurairah," dan menambahkan bahwa Imam Al-Bukhari melemahkan hadits ini dari sisi sanadnya - karena perawi Hakim Al-Atsram sendiri dinilai Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqrib At-Tahdzib sebagai "fihi lin" (padanya ada kelemahan).

Hukum Meriwayatkan Hadits Dha'if

يجوز عند أهل الحديث وغيرهم رواية الأحاديث الضعيفة، والتساهل في أسانيدها من غير بيان ضعفها -بخلاف الأحاديث الموضوعة فإنه لا يجوز روايتها إلا مع بيان وضعها- بشرطين، هما: أ- ألا تتعلق بالعقائد، كصفات الله تعالى. ب- ألا يكون في بيان الأحكام الشرعية مما يتعلق بالحلال والحرام
"Ahli hadits dan yang lainnya membolehkan periwayatan hadits-hadits dha'if serta bersikap toleran terhadap sanadnya tanpa perlu menjelaskan kedha'ifannya - berbeda dengan hadits-hadits maudhu' yang periwayatannya tidak boleh kecuali disertai penjelasan kepalsuannya - dengan dua syarat: (a) tidak berkaitan dengan akidah, seperti sifat-sifat Allah Ta'ala; (b) tidak digunakan dalam menjelaskan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan halal dan haram."8

Ath-Thahhan juga menegaskan satu adab periwayatan yang praktis: kalau kamu meriwayatkan hadits dha'if tanpa menyebut sanadnya, jangan mengatakan "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda begini," melainkan "diriwayatkan dari Rasulullah begini" atau "telah sampai kepada kami begini" - supaya kamu tidak memastikan penyandaran sebuah ucapan kepada Rasulullah padahal kamu sendiri tahu haditsnya lemah.

Hukum Mengamalkan Hadits Dha'if untuk Fadhail Amal

Soal pengamalannya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, tapi mayoritas membolehkan dengan syarat ketat:

اختلف العلماء في العمل بالحديث الضعيف، الذي عليه جمهور العلماء أنه يستحب العمل به في فضائل الأعمال، لكن بشروط ثلاثة، أوضحها الحافظ ابن حجر وهي: أ- أن يكون الضعف غير شديد. ب- أن يندرج الحديث تحت أصل معمول به. ج- ألا يعتقد عند العمل به ثبوته، بل يعتقد الاحتياط
"Para ulama berbeda pendapat tentang pengamalan hadits dha'if. Mayoritas ulama berpendapat hadits dha'if dianjurkan diamalkan khusus dalam fadhail amal (keutamaan suatu amalan), dengan tiga syarat yang dijelaskan Al-Hafizh Ibnu Hajar: (a) kelemahannya tidak parah; (b) kandungannya tercakup dalam suatu pokok (ashl) yang memang sudah diamalkan berdasarkan dalil lain; (c) ketika mengamalkannya tidak meyakini kepastian ketetapannya, melainkan hanya berniat kehati-hatian (ihtiyath)."9

Di penutup pembahasan ini, Ath-Thahhan menyebut dua jenis kitab yang paling banyak memuat hadits dha'if: kitab-kitab yang membahas para rawi lemah secara khusus (seperti Adh-Dhu'afa karya Ibnu Hibban dan Mizan Al-I'tidal karya Adz-Dzahabi) dan kitab-kitab yang membahas jenis dha'if tertentu (seperti kitab-kitab mursal dan 'ilal, misalnya Al-Marasil karya Abu Dawud).10

Ketelitian Menilai Sebuah Kabar

Kehati-hatian dalam menilai status sebuah hadits ini sejalan langsung dengan prinsip Al-Qur'an tentang memeriksa sebuah kabar sebelum menerimanya begitu saja:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)

Bab 7 dan 8 akan masuk ke maqshad kedua kitab ini: sebab-sebab dha'if karena sanad yang gugur, baik yang kelihatan jelas maupun yang tersembunyi.

Catatan & Referensi

  1. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 69).

  2. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 69.

  3. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 70.

  4. Nazham Al-Baiquniyyah, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 70.

  5. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 70.

  6. Dikutip dari Ma'rifah 'Ulum Al-Hadits karya Al-Hakim An-Naisaburi, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 71.

  7. HR. At-Tirmidzi, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 71-72.

  8. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 72.

  9. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 73.

  10. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 73.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email