Marfu', Mauquf, Maqthu', dan Istilah Umum Sanad Lainnya

Setelah bab 7 sampai 11 membahas berbagai sebab dha'if, Taisir Musthalah al-Hadits kembali ke pembahasan yang lebih netral - istilah-istilah yang berlaku untuk khabar maqbul maupun mardud sekaligus, dalam apa yang Ath-Thahhan sebut sebagai "Fasal Ketiga: Khabar Ahad yang Berlaku Bersama antara Maqbul dan Mardud". Bab 12 ini menuntaskan dua kelompok istilah semacam itu: pembagian berdasarkan siapa sebuah khabar disandarkan, dan beberapa istilah umum lain seputar sanad.

Hadits Qudsi: Bukan Al-Qur'an, Tapi Bukan Sekadar Sabda Biasa

ما نقل عن النبي صلى الله عليه وسلم، مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل
"Hadits qudsi: apa yang dinukil dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan beliau menyandarkannya kepada Rabbnya 'azza wa jalla."1

Ath-Thahhan merinci tiga beda utamanya dengan Al-Qur'an: lafal dan makna Al-Qur'an sama-sama dari Allah, sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah tapi lafalnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri; Al-Qur'an dibaca sebagai ibadah, hadits qudsi tidak; keabsahan Al-Qur'an mensyaratkan tawatur, hadits qudsi tidak.2 Jumlahnya tidak banyak - sekitar dua ratus hadits saja - dan diriwayatkan dengan dua bentuk redaksi: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tentang apa yang beliau riwayatkan dari Rabbnya" atau "Allah ta'ala berfirman, sebagaimana diriwayatkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam".3

Marfu': Disandarkan kepada Nabi

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول، أو فعل، أو تقرير، أو صفة
"Marfu': apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan diam), maupun sifat."4

Status marfu' berlaku baik sanadnya bersambung maupun terputus, baik yang menyandarkannya sahabat maupun generasi setelahnya - berarti mencakup marfu' yang muttashil, mursal, maupun munqathi'. Ini istilah yang paling sering kamu temui, karena "hadits" dalam pengertian umum sehari-hari biasanya merujuk pada khabar marfu'. Perlu dicatat: status marfu' tidak otomatis berarti shahih - marfu' cuma menjelaskan kepada siapa riwayat itu disandarkan, bukan menjamin kekuatan sanadnya.5

Mauquf: Disandarkan kepada Sahabat

ما أضيف إلى الصحابي من قول، أو فعل، أو تقرير
"Mauquf: apa yang disandarkan kepada sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir."6

Ath-Thahhan mencatat, fuqaha Khurasan punya kebiasaan menyebut yang marfu' sebagai "khabar" dan yang mauquf sebagai "atsar" - sementara para muhaddits sendiri menyebut keduanya "atsar".7 Sebagian riwayat mauquf punya "hukum marfu'" (marfu' hukman) - kalau perkataan sahabat itu membicarakan perkara yang mustahil diketahui lewat pendapat pribadi, seperti perkara ghaib atau pahala/dosa spesifik suatu amal, atau kalau sahabat berkata "kami diperintahkan begini" atau "termasuk sunnah adalah begini", riwayat itu tetap dihukumi berasal dari Nabi meski redaksinya berhenti di sahabat.8

Maqthu': Disandarkan kepada Tabi'in

ما أضيف إلى التابعي أو من دونه من قول أو فعل
"Maqthu': apa yang disandarkan kepada tabi'in atau generasi setelahnya, berupa perkataan atau perbuatan."9

Ath-Thahhan menegaskan pembedaan penting: maqthu' berbeda dari munqathi' yang dibahas di bab 7 - "maqthu' adalah sifat matan, sedangkan munqathi' adalah sifat sanad (yang terputus)".10 Dua istilah ini mirip pengucapannya tapi maknanya sama sekali berbeda, kesalahan yang cukup sering terjadi bagi pemula. Maqthu' juga tidak bisa dijadikan hujjah dalam hukum syariat apa pun, sekalipun sanadnya kepada tabi'in itu shahih - karena ia tetap sekadar perkataan atau perbuatan seorang muslim biasa, bukan Nabi.11

Musnad dan Muttasil

ما اتصل سنده مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم
"Musnad: hadits yang sanadnya bersambung, marfu' sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."12
ما اتصل سنده؛ مرفوعا كان أو موقوفا على من كان
"Muttasil (bersambung), disebut juga maushul: hadits yang sanadnya bersambung, baik ia marfu' maupun mauquf pada siapa pun sanadnya berhenti."13

Dari dua definisi ini terlihat jelas bedanya: setiap musnad pasti muttasil dan marfu' sekaligus, tapi tidak setiap muttasil itu musnad - sanad yang bersambung sampai ke sahabat saja (mauquf) atau ke tabi'in saja (maqthu') tetap disebut muttasil, hanya saja bukan musnad karena tidak sampai ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ziyadatuts Tsiqat: Tambahan dari Perawi Tsiqah

ما نراه زائدا من الألفاظ في رواية بعض الثقات لحديث ما، عما رواه الثقات الآخرون لذلك الحديث
"Yang dimaksud dengan ziyadatuts tsiqat: tambahan lafal yang kita dapati pada riwayat sebagian perawi tsiqah untuk suatu hadits, dibanding apa yang diriwayatkan perawi-perawi tsiqah lain untuk hadits yang sama."14

Ulama berbeda pendapat soal diterima tidaknya tambahan semacam ini secara mutlak. Ath-Thahhan mengutip pembagian Ibnus Shalah yang dianggap paling baik dan disepakati An-Nawawi:

زيادة ليس قبلها منافاة لما رواه الثقات أو الأوثق، فهذه حكمها القبول... زيادة منافية لما رواه الثقات أو الأوثق، فهذه حكمها الرد، كما سبق في الشاذ
"Tambahan yang tidak bertentangan dengan riwayat perawi-perawi tsiqah atau yang lebih tsiqah: hukumnya diterima, karena statusnya seperti hadits yang periwayatan lengkapnya hanya diketahui dari satu perawi tsiqah. Tambahan yang bertentangan dengan riwayat perawi-perawi tsiqah atau yang lebih tsiqah: hukumnya tertolak, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan syadz."15

Di antara dua kutub itu ada kategori tengah: tambahan yang mengandung sedikit "ketidaksesuaian" tapi bukan pertentangan langsung - membatasi sesuatu yang tadinya mutlak, atau mengkhususkan sesuatu yang tadinya umum. An-Nawawi menilai pendapat yang shahih untuk kategori tengah ini adalah diterima juga.16

I'tibar, Mutaba'ah, dan Syahid: Cara Riwayat Saling Menguatkan

هو تتبع طرق حديث انفرد بروايته راوٍ واحد؛ ليعرف هل شاركه في روايته غيره أم لا
"Al-i'tibar: menelusuri jalur-jalur suatu hadits yang periwayatannya semula hanya diketahui dari satu perawi, untuk mengetahui apakah ada perawi lain yang turut meriwayatkannya atau tidak."17

I'tibar bukan istilah yang sejajar dengan mutaba'ah dan syahid, melainkan proses/cara untuk menemukan keduanya.18 Kalau penguat yang ditemukan itu meriwayatkan dari sahabat yang sama dengan perawi asal, disebut mutaba'ah:

هو الحديث الذي يشارك فيه رواته رواة الحديث الفرد لفظا ومعنى، أو معنى فقط، مع الاتحاد في الصحابي
"Al-mutabi': hadits yang para perawinya turut serta bersama perawi hadits fard (yang semula dianggap tunggal) - sama persis lafal dan maknanya, atau maknanya saja - dengan sahabat periwayat yang sama."19

Kalau penguat itu datang dari sahabat yang berbeda dengan matan yang semakna, disebut syahid:

هو الحديث الذي يشارك فيه رواته رواة الحديث الفرد لفظا ومعنى، أو معنى فقط، مع الاختلاف في الصحابي
"Asy-syahid: hadits yang para perawinya turut serta bersama perawi hadits fard - sama persis lafal dan maknanya, atau maknanya saja - tapi dengan sahabat periwayat yang berbeda."20

Sanad, matan, dan rawi sebagai tiga unsur pokok yang terus dibandingkan lewat proses i'tibar ini sudah dibahas dari sudut yang berbeda di artikel Sanad, Matan, dan Rawi: Perbedaan dan Contohnya dalam Hadits.

Sampai di sini, kitab ini sudah selesai membahas seluruh pembahasan seputar Al-Khabar itu sendiri. Bab 13 mulai masuk ke bab kedua kitab Taisir: sifat-sifat yang harus dimiliki seorang perawi supaya riwayatnya diterima (disebut rawi maqbul), dan ilmu al-jarh wa at-ta'dil yang menilai kelayakan itu.

Catatan & Referensi

  1. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 147).

  2. Tiga perbedaan hadits qudsi dengan Al-Qur'an, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 147).

  3. Jumlah dan dua sighat periwayatan hadits qudsi, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 147-148).

  4. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 149).

  5. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 149).

  6. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 151).

  7. Istilah khabar/atsar menurut fuqaha Khurasan, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 152).

  8. Kategori mauquf yang berhukum marfu' (marfu' hukman), dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 152-154).

  9. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 156).

  10. Pembedaan maqthu' dari munqathi', dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 156).

  11. Hukum tidak bisa dijadikan hujjahnya maqthu', dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 157).

  12. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 158).

  13. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 159).

  14. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 160).

  15. Pembagian Ibnus Shalah atas hukum ziyadatuts tsiqat, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 161).

  16. Kategori tengah (taqyid al-muthlaq/takhshish al-'amm) dan pendapat An-Nawawi, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 161).

  17. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 165-166).

  18. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 165-166).

  19. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 165).

  20. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 165-166).

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email