Nuzhatun Nazhar Bab 9: Sepuluh Sebab Ath-Tha'n, Maudhu', Matruk, dan Munkar

Setelah menuntaskan as-saqth (gugurnya sanad), Nuzhatun Nazhar masuk ke sebab tertolak kedua: ath-tha'n (cacat) pada diri perawi. Ibnu Hajar merinci sepuluh sebab ath-tha'n, lima berkaitan dengan 'adalah (keberagamaan/kejujuran) dan lima berkaitan dengan dhabt — disusun dari yang paling berat ke yang paling ringan. Bab ini membahas tiga sebab terberat pertama.

Sepuluh Sebab Ath-Tha'n

ثُمَّ الطَّعْنُ يَكُونُ بِعَشَرَةِ أَشْيَاءَ، بَعْضُهَا يَكُونُ أَشَدَّ فِي الْقَدْحِ مِنْ بَعْضٍ، خَمْسَةٌ مِنْهَا تَتَعَلَّقُ بِالْعَدَالَةِ، وَخَمْسَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالضَّبْطِ
"Kemudian ath-tha'n itu ada sepuluh macam, sebagiannya lebih berat celaannya dari yang lain: lima berkaitan dengan 'adalah, dan lima berkaitan dengan dhabt."1

Urutannya dari yang paling berat: (1) kadzib — berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, (2) tuhmah bil kadzib — tertuduh berdusta, (3) fisq — kefasikan, (4) ghaflah — kelalaian, (5) wahm — sering menduga-duga, (6) mukhalafatuts tsiqat — menyelisihi para tsiqah, (7) jahalah — tidak dikenal, (8) bid'ah, (9) su'ul hifzh — buruk hafalannya, dan (10) fahsyul ghalath — kesalahan yang keterlaluan. Bab ini membahas tha'n pertama, kedua, dan sebagian tha'n ketiga/keempat/kesepuluh yang membentuk kategori Munkar.

Tha'n Pertama: Al-Kadzib — Hadits Maudhu'

فَالْقِسْمُ الْأَوَّلُ، وَهُوَ الطَّعْنُ بِكَذِبِ الرَّاوِي فِي الْحَدِيثِ النَّبَوِيِّ هُوَ الْمَوْضُوعُ، وَالْحُكْمُ عَلَيْهِ بِالْوَضْعِ إِنَّمَا هُوَ بِطَرِيقِ الظَّنِّ الْغَالِبِ لَا بِالْقَطْعِ
"Bagian pertama — yaitu tha'n karena kedustaan perawi dalam hadits Nabi — itulah al-maudhu' (hadits palsu). Vonis kepalsuan itu sendiri berdasarkan zhann ghalib (dugaan kuat), bukan kepastian mutlak."2

Ibnu Hajar menjelaskan cara-cara mendeteksi hadits maudhu': lewat pengakuan langsung si pemalsu, atau lewat qarinah (indikasi kuat) dari keadaan perawi maupun matannya sendiri. Dua contoh nyata yang beliau sebut sangat mengena: Ma'mun bin Ahmad yang, ketika ada perdebatan apakah Al-Hasan (Al-Bashri) pernah mendengar dari Abu Hurairah, langsung membuat-buat sanad palsu sampai ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan "Al-Hasan mendengar dari Abu Hurairah" — persis menjawab perdebatan yang sedang terjadi, terlalu kebetulan untuk asli. Dan Ghiyats bin Ibrahim yang, saat masuk ke istana Khalifah Al-Mahdi dan mendapati sang khalifah sedang bermain merpati, langsung membuat sanad palsu sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "tidak ada lomba (berhadiah) kecuali pada anak panah, unta, kuda, atau sayap (burung)" — menambahkan frasa "atau sayap" yang tidak ada aslinya, demi menyenangkan sang khalifah. Al-Mahdi sendiri sadar kedustaan itu dan memerintahkan merpatinya disembelih.

Motif pemalsuan yang dirinci Ibnu Hajar: tidak beragama (zindiq), kebodohan yang berlebihan (sebagian ahli ibadah), fanatisme mazhab, mengikuti hawa nafsu pemimpin, atau sekadar ingin dianggap unik/mencari sensasi. Semuanya haram menurut ijma' ulama — bahkan Abu Muhammad Al-Juwaini sampai mengkafirkan orang yang sengaja berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Meriwayatkan hadits maudhu' tanpa menjelaskan kepalsuannya juga haram, berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim: "Barangsiapa menceritakan dariku suatu hadits yang ia yakini dusta, maka ia termasuk salah satu dari dua pendusta." Bahasan lebih dalam soal jenis hadits ini ada di Mengenal Jenis-Jenis Hadits Dhaif.

Tha'n Kedua: Tuhmatul Kadzib — Hadits Matruk

وَالْقِسْمُ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الْمَرْدُودِ، وَهُوَ مَا يَكُونُ بِسَبَبِ تُهْمَةِ الرَّاوِي بِالْكَذِبِ، وَهُوَ الْمَتْرُوكُ
"Bagian kedua dari sebab tertolaknya hadits: karena perawinya tertuduh dusta — itulah al-matruk."3

Bedanya dengan maudhu': tuduhan dusta di sini belum sampai terbukti secara pasti, hanya menjadi kecenderungan kuat karena riwayat itu hanya diriwayatkan sendirian olehnya dan bertentangan dengan kaidah-kaidah yang sudah mapan, atau perawinya memang dikenal berdusta dalam perkataan sehari-harinya (walau belum terbukti berdusta khusus dalam hadits Nabi). Derajatnya di bawah maudhu', tapi tetap sangat berat.

Tha'n Ketiga hingga Kelima serta Kesepuluh: Hadits Munkar

وَالثَّالِثُ: الْمُنْكَرُ؛ عَلَى رَأْيِ مَنْ لَا يَشْتَرِطُ فِي الْمُنْكَرِ قَيْدَ الْمُخَالَفَةِ. وَكَذَا الرَّابِعُ وَالْخَامِسُ، فَمَنْ فَحُشَ غَلَطُهُ، أَوْ كَثُرَتْ غَفْلَتُهُ، أَوْ ظَهَرَ فِسْقُهُ؛ فَحَدِيثُهُ مُنْكَرٌ
"Yang ketiga: al-munkar — menurut pendapat yang tidak mensyaratkan adanya mukhalafah (penyelisihan terhadap yang lebih kuat) dalam definisi munkar. Begitu juga yang keempat dan kelima: siapa yang fahsy ghalath-nya (kesalahannya keterlaluan), atau banyak ghaflah-nya (kelalaiannya), atau tampak fisq-nya (kefasikannya) — haditsnya munkar."4

Menarik untuk dicatat: Ibnu Hajar sebelumnya (di bab Ziyadatuts Tsiqah) sudah mendefinisikan munkar sebagai lawan dari ma'ruf — riwayat perawi dhaif yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Di sini beliau memberi definisi alternatif yang lebih luas: munkar juga bisa dipakai untuk riwayat siapapun yang kesalahannya keterlaluan, sering lalai, atau nyata kefasikannya — walau tidak ada unsur penyelisihan (mukhalafah) sama sekali. Dua definisi ini hidup berdampingan dalam literatur ulama hadits, dan Ibnu Hajar sengaja menandainya sebagai "pendapat yang tidak mensyaratkan mukhalafah" untuk menunjukkan bahwa ini bukan satu-satunya pemahaman.

Bab berikutnya melanjutkan sisa sebab-sebab ath-tha'n yang berkaitan dengan dhabt — al-wahm (mu'allal) dan mukhalafah dalam berbagai bentuknya: mudraj, maqlub, mudhtharib, mushahhaf, dan muharraf.

Catatan & Referensi

  1. Rincian sepuluh sebab ath-tha'n dikutip dari naskah Nuzhatun Nazhar di Wikisource Arab (ar.wikisource.org, entri "نزهة النظر في توضيح نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").

  2. Definisi hadits maudhu', cara mendeteksinya, dan dua kisah pemalsuan hadits (Ma'mun bin Ahmad dan Ghiyats bin Ibrahim) dikutip dari naskah yang sama. Hadits "man haddatsa 'anni bihadiitsin yura annahu kadzibun fahuwa ahadul kadzibain" (HR. Muslim) juga dikutip dari sana.

  3. Definisi hadits matruk dikutip dari naskah yang sama.

  4. Definisi alternatif hadits munkar (tanpa syarat mukhalafah) dikutip dari naskah yang sama.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email