Setelah menuntaskan bagaimana sebuah hadits bisa dinilai maqbul (Shahih atau Hasan, li dzatihi maupun li ghairihi), Nuzhatun Nazhar mengangkat persoalan yang lebih rumit: apa yang terjadi kalau dua hadits yang sama-sama maqbul justru tampak saling bertentangan?
Al-Maqbul Terbagi Dua: Ma'mul Bihi dan Ghairu Ma'mul Bihi
ثُمَّ الْمَقْبُولُ يَنْقَسِمُ أَيْضًا إِلَى مَعْمُولٍ بِهِ وَغَيْرِ مَعْمُولٍ بِهِ؛ لِأَنَّهُ إِنْ سَلِمَ مِنَ الْمُعَارَضَةِ؛ أَيْ لَمْ يَأْتِ خَبَرٌ يُضَادُّهُ، فَهُوَ الْمُحْكَمُ
"Kemudian, hadits maqbul terbagi lagi menjadi ma'mul bihi (diamalkan) dan ghairu ma'mul bihi (tidak diamalkan). Jika ia selamat dari mu'aradhah (pertentangan) — yakni tidak ada khabar lain yang menentangnya — maka itulah al-muhkam."1
Muhkam adalah kondisi normal: mayoritas hadits maqbul memang muhkam, tidak punya lawan tanding yang setara kekuatannya. Persoalan baru muncul kalau ada khabar lain yang tampak bertentangan (mu'aradhah) — dan di sinilah rangkaian penyelesaian bertingkat mulai berjalan.
Langkah Pertama: Al-Jam' (Kompromi)
وَإِنْ كَانَتِ الْمُعَارَضَةُ بِمِثْلِهِ فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يُمْكِنَ الْجَمْعُ بَيْنَ مَدْلُولَيْهِمَا بِغَيْرِ تَعَسُّفٍ أَوْ لَا: فَإِنْ أَمْكَنَ الْجَمْعُ؛ فَهُوَ النَّوْعُ الْمُسَمَّى مُخْتَلِفَ الْحَدِيثِ
"Jika pertentangan itu terjadi antara dua hadits yang setara kekuatannya, maka: bisa jadi memungkinkan untuk dikompromikan (al-jam') maknanya tanpa memaksakan diri, atau tidak. Jika memungkinkan dikompromikan, maka itulah jenis yang disebut Mukhtaliful Hadits."2
Ibnu Hajar memberi contoh klasik yang juga dipakai Ibnu Shalah: hadits "La 'adwa wa la thiyarata wa la hamata wa la shafar wa la ghul" (tidak ada penularan penyakit dengan sendirinya, tidak ada firasat buruk...) versus hadits "Farra min al-majdzum firaraka minal asad" (larilah dari penderita kusta sebagaimana kau lari dari singa) — keduanya sama-sama di kitab shahih, tampak bertentangan. Ibnu Hajar mengoreksi cara Ibnu Shalah mengompromikannya, dan mengusulkan pendekatan sendiri: penularan penyakit itu sendiri secara mutlak dinafikan (bukan penyakit yang menular dengan sendirinya, melainkan Allah yang menjadikan pergaulan dengan yang sakit sebagai sebab penularan), sementara perintah menjauhi penderita kusta adalah sadduz-zari'ah (mencegah sebelum terjadi) — supaya orang tidak salah meyakini penularan itu murni sebab alami di luar kehendak Allah.
Langkah Kedua: Nasikh-Mansukh
وَإِنْ لَمْ يُمْكِنِ الْجَمْعُ؛ فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يُعْرَفَ التَّارِيخُ أَوْ لَا: فَإِنْ عُرِفَ وَثَبَتَ الْمُتَأَخِّرُ بِهِ، أَوْ بِأَصْرَحَ مِنْهُ؛ فَهُوَ النَّاسِخُ، وَالْآخَرُ الْمَنْسُوخُ
"Jika kompromi tidak memungkinkan, maka: bisa jadi diketahui riwayat mana yang lebih belakangan (tarikh-nya), atau tidak. Jika diketahui dan terbukti yang lebih akhir itu — dengan bukti langsung atau yang lebih jelas darinya — maka itulah an-nasikh (penghapus), dan yang lain al-mansukh (dihapus)."3
Nasakh dijelaskan sebagai "terangkatnya keterkaitan sebuah hukum syar'i oleh dalil syar'i yang datang belakangan" — dan penyebutan "an-nasikh" (yang menghapus) untuk dalil itu sendiri sebenarnya adalah majaz, karena secara hakikat yang menghapus adalah Allah Ta'ala. Ibnu Hajar merinci cara mengetahui nasakh: yang paling jelas adalah teks eksplisit (misalnya hadits Buraidah di Shahih Muslim, "Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah — karena ia mengingatkan akhirat"), lalu penegasan sahabat bahwa suatu praktik adalah yang terakhir dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan yang paling banyak: diketahui lewat penanggalan peristiwa.
Langkah Ketiga dan Keempat: Tarjih dan Tawaqquf
وَإِنْ لَمْ يُعْرَفِ التَّارِيخُ؛ فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يُمْكِنَ تَرْجِيحُ أَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ... فَإِنْ أَمْكَنَ التَّرْجِيحُ؛ تَعَيَّنَ الْمَصِيرُ إِلَيْهِ، وَإِلَّا؛ فَلَا
"Jika tarikh tidak diketahui, maka: bisa jadi memungkinkan men-tarjih (menguatkan) salah satu atas yang lain (lewat berbagai segi tarjih yang berkaitan dengan matan atau isnad), atau tidak. Jika tarjih memungkinkan, wajib mengambilnya; jika tidak, maka tidak."4
Kalau tarjih pun tidak memungkinkan, langkah terakhir adalah tawaqquf (menahan diri, tidak mengamalkan salah satunya sampai ada kejelasan). Ibnu Hajar secara eksplisit lebih suka istilah "tawaqquf" dibanding "tasaqutha" (kedua hadits saling gugur) yang dipakai sebagian ulama lain — karena samarnya keunggulan salah satu hadits itu sifatnya relatif terhadap peneliti tertentu di masa itu, bukan berarti hadits itu sendiri benar-benar batal; bisa jadi peneliti lain di kemudian hari menemukan jalan tarjih yang belum terlihat sebelumnya.
Urutan lengkap penyelesaian mu'aradhah menurut Ibnu Hajar: Al-Jam' (jika mungkin) → Nasikh-Mansukh (jika tarikh diketahui) → Tarjih (jika mungkin) → Tawaqquf. Urutan bertingkat inilah yang membedakan pendekatan ilmu hadits dari sekadar memilih hadits mana yang "lebih disukai" — setiap tahap harus benar-benar dicoba dan gagal sebelum berpindah ke tahap berikutnya.
Dengan selesainya pembahasan Al-Maqbul, bab-bab selanjutnya berpindah ke sisi sebaliknya: Al-Mardud — hadits yang tertolak, dimulai dari sebab tertolak karena gugurnya sanad (as-saqth).
Catatan & Referensi
Pembagian Maqbul menjadi ma'mul bihi dan ghairu ma'mul bihi, serta definisi muhkam, dikutip dari naskah Nuzhatun Nazhar di Wikisource Arab (ar.wikisource.org, entri "نزهة النظر في توضيح نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").
↩Definisi Mukhtaliful Hadits dan contoh hadits penularan penyakit/larangan mendekati penderita kusta dikutip dari naskah yang sama.
↩Definisi nasikh-mansukh dan cara-cara mengetahuinya dikutip dari naskah yang sama.
↩Penjelasan tarjih dan alasan Ibnu Hajar memilih istilah tawaqquf dibanding tasaqutha dikutip dari naskah yang sama.
↩