Setelah membahas struktur sanad, Nuzhatun Nazhar masuk ke soal yang sangat praktis: kata kerja apa saja yang dipakai seorang perawi untuk menyatakan caranya menerima sebuah riwayat dari gurunya? Pilihan kata ini bukan sekadar gaya bahasa — ia mengandung informasi teknis penting soal kekuatan sanad, terutama terkait tadlis yang sudah dibahas sebelumnya.
Delapan Tingkatan Shighah Ada'
وَصِيَغُ الْأَدَاءِ الْمُشَارِ إِلَيْهَا عَلَى ثَمَانِ مَرَاتِبَ: الْأُولَى: سَمِعْتُ وَحَدَّثَنِي. ثُمَّ: أَخْبَرَنِي وَقَرَأْتُ عَلَيْهِ. ثُمَّ: قُرِئَ عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ. ثُمَّ: أَنْبَأَنِي. ثُمَّ: نَاوَلَنِي. ثُمَّ: شَافَهَنِي. ثُمَّ: كَتَبَ إِلَيَّ. ثُمَّ: عَنْ وَنَحْوِهَا
"Shighah ada' (lafazh periwayatan) itu ada delapan tingkatan: pertama, sami'tu (aku mendengar) dan haddatsani (ia menceritakan kepadaku). Kemudian: akhbarani (ia mengabarkan kepadaku) dan qara'tu 'alaihi (aku membacakan kepadanya). Kemudian: quri'a 'alaihi wa ana asma' (dibacakan kepadanya dan aku mendengar). Kemudian: anba'ani. Kemudian: nawalani (ia menyerahkan/mengijazahkan padaku). Kemudian: syafahani (ia melisankan padaku). Kemudian: kataba ilayya (ia menuliskan kepadaku). Kemudian: 'an (dari) dan yang semacamnya."1
Delapan tingkatan ini mencerminkan delapan cara berbeda seorang murid menerima ilmu dari gurunya (thuruq at-tahammul) — dari yang paling kuat (mendengar langsung dari lisan guru) sampai yang paling lemah kepastiannya (kata "'an" yang ambigu, bisa berarti sama' langsung, bisa juga ijazah, bisa juga tidak keduanya).
Sami'tu dan Haddatsani: Tingkatan Tertinggi
وَأَوَّلُهَا؛ أَيْ صِيَغُ الْمَرَاتِبِ أَصْرَحُهَا؛ أَيْ أَصْرَحُ صِيَغِ الْأَدَاءِ فِي سَمَاعِ قَائِلِهَا؛ لِأَنَّهَا لَا تَحْتَمِلُ الْوَاسِطَةَ
"Yang pertama (sami'tu/haddatsani) adalah yang paling jelas (asharah) di antara shighah ada' dalam menunjukkan sama' (mendengar langsung) bagi pengucapnya — karena tidak mengandung kemungkinan adanya perantara."2
Ibnu Hajar mencatat bahwa pembedaan istilah "haddatsana" (khusus untuk mendengar langsung dari lisan guru) dan "akhbarana" (untuk cara penerimaan lain, terutama qira'ah 'alasy syaikh) itu sendiri adalah konvensi (istilah 'urfi) para ahli hadits, bukan makna bahasa asli — secara bahasa keduanya sinonim. Konvensi ini pun hanya populer di kalangan ulama Masyriq (timur, sekitar Irak-Persia) dan pengikutnya; mayoritas ulama Maghrib (barat, sekitar Andalusia-Afrika Utara) tidak memakai pembedaan ini, bagi mereka "akhbarana" dan "haddatsana" bermakna sama saja.
Qira'ah 'Alasy Syaikh: Kedudukannya di Kalangan Ulama
Tingkatan kedua-ketiga (akhbarani/qara'tu 'alaihi, dan quri'a 'alaihi wa ana asma') berkaitan dengan qira'ah — murid membacakan hadits di hadapan gurunya (atau mendengarkan orang lain membacakannya), bukan mendengar guru membacakan sendiri. Ibnu Hajar mencatat perdebatan panjang soal ini: ulama Irak sempat menolak qira'ah sebagai cara sah menerima riwayat, sampai membuat Imam Malik dan ulama Madinah lain marah besar — bahkan sebagian dari mereka justru mengunggulkan qira'ah di atas mendengar langsung dari lisan guru. Sementara Al-Bukhari sendiri, dan mayoritas ulama lain, berpendapat keduanya (sama' dan qira'ah) setara kekuatannya.
Al-Mu'an'an: Kaidah Memahami 'An
وَعَنْعَنَةُ الْمُعَاصِرِ مَحْمُولَةٌ عَلَى السَّمَاعِ؛ بِخِلَافِ غَيْرِ الْمُعَاصِرِ؛ فَإِنَّهَا تَكُونُ مُرْسَلَةً أَوْ مُنْقَطِعَةً... إِلَّا مِنْ مُدَلِّسٍ؛ فَإِنَّهَا لَيْسَتْ مَحْمُولَةً عَلَى السَّمَاعِ
"'An'anah (memakai kata 'an) dari perawi yang sezaman (mu'ashir) dihukumi sebagai sama' (mendengar langsung) — berbeda dari yang tidak sezaman, yang dihukumi mursal atau munqathi'... kecuali dari perawi mudallis, yang 'an'anah-nya tidak dihukumi sama'."3
Ini kaidah penting yang menyambung langsung ke pembahasan tadlis sebelumnya. Ibnu Hajar menandai bahwa dirinya lebih memilih pendapat yang lebih ketat: 'an'anah dari perawi yang sezaman baru dihukumi sama' kalau sudah terbukti pernah bertemu langsung (liqa'), bukan sekadar mu'asharah semata — mengikuti pendapat Ali bin Al-Madini, Al-Bukhari, dan para kritikus hadits lain. Kalau perawinya sudah dikenal sebagai mudallis, 'an'anahnya sama sekali tidak dihukumi sama', kecuali ia sendiri menegaskan dengan sighah tegas seperti "haddatsani" atau "sami'tu".
Tingkatan yang Berkaitan dengan Ijazah
Empat tingkatan terakhir (anba'ani, nawalani, syafahani, kataba ilayya) semuanya berkaitan dengan bentuk-bentuk ijazah (izin meriwayatkan tanpa membacakan langsung teksnya) — dan yang paling tinggi kedudukannya di antara jenis-jenis ijazah adalah munawalah (penyerahan naskah langsung disertai izin eksplisit), karena mengandung unsur penunjukan dan kepastian objek yang jelas. Ibnu Hajar juga membahas syarat masing-masing: wijadah (menemukan tulisan seseorang yang dikenal tulisannya, tanpa izin langsung darinya) tidak boleh diriwayatkan dengan "akhbarani" kecuali memang ada izin; begitu juga wasiat (dititipkan naskah saat wafat/bepergian) dan i'lam (sekadar diberitahu bahwa gurunya meriwayatkan kitab tertentu) — jumhur ulama mensyaratkan tetap harus ada izin eksplisit untuk meriwayatkannya, bukan sekadar informasi kepemilikan naskah saja.
Dengan tuntasnya pembahasan shighah ada', dua bab berikutnya (Al-Jarh wat-Ta'dil, lalu Adab dan Khatimah) akan menutup keseluruhan Nuzhatun Nazhar — dari soal menilai kredibilitas perawi sampai etika mencari dan menyampaikan ilmu hadits itu sendiri.
Catatan & Referensi
Delapan tingkatan shighah ada' dikutip dari naskah Nuzhatun Nazhar di Wikisource Arab (ar.wikisource.org, entri "نزهة النظر في توضيح نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").
↩Penjelasan keunggulan sami'tu/haddatsani dan perbedaan konvensi Masyriq-Maghrib dikutip dari naskah yang sama.
↩Kaidah al-mu'an'an dikutip dari naskah yang sama.
↩