Dengan tuntasnya pembahasan maqbul dan mardud, Nuzhatun Nazhar berpindah ke sudut pandang berbeda: bukan lagi soal kualitas sanad, melainkan soal sandarannya — matan sebuah hadits itu berujung pada siapa? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabat, atau tabi'in? Bab ini juga memperkenalkan definisi shahabat, tabi'in, dan mukhadhram yang mendasari pembagian tersebut.
Marfu': Bersandar pada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
Ibnu Hajar merinci bahwa status marfu' bisa berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir (persetujuan diam) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam — dan masing-masing bisa disampaikan secara sharih (tegas) atau hukman (secara hukum/tersirat). Contoh sharih: sahabat berkata "sami'tu Rasulallahi yaqulu..." (aku mendengar Rasulullah bersabda...). Contoh hukman yang menarik: ketika sahabat mengabarkan sesuatu yang tidak mungkin hasil ijtihad sendiri — misalnya kisah para nabi terdahulu, peristiwa akhir zaman, atau pahala/dosa spesifik suatu amal — itu otomatis dihukumi marfu', karena tidak ada sumber lain bagi sahabat untuk tahu hal semacam itu selain dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri (atau dari kitab-kitab terdahulu, yang karenanya harus dikecualikan dari kaidah ini).
وَمِنْ ذَلِكَ: قَوْلُ الصَّحَابِيِّ: مِنَ السُّنَّةِ كَذَا، فَالْأَكْثَرُ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ مَرْفُوعٌ
"Termasuk (kategori hukman): perkataan sahabat 'termasuk sunnah adalah demikian' — mayoritas ulama berpendapat itu (dihukumi) marfu'."1
Ibnu Hajar memberi bukti kuat lewat riwayat Al-Bukhari: ketika Salim bin Abdillah bin Umar ditanya oleh Ibnu Syihab (Az-Zuhri), "apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang melakukan itu (shalat lebih awal di hari Arafah)?", Salim menjawab, "Memangnya mereka (para sahabat) memaksudkan selain sunnah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ini membuktikan bahwa di kalangan sahabat dan tabi'in senior, kata "sunnah" tanpa keterangan lain memang secara default merujuk pada sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk kategori serupa: perkataan sahabat "umirna bi kadza" (kami diperintahkan begini) atau "kunna naf'alu kadza" (dulu kami melakukan begini di zaman Nabi).
Mauquf dan Maqthu'
وَالثَّانِي: هُوَ الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ مَا انْتَهَى إِلَى الصَّحَابِيِّ. وَالثَّالِثُ: الْمَقْطُوعُ، وَهُوَ مَا يَنْتَهِي إِلَى التَّابِعِيِّ... وَيُقَالُ لِلْأَخِيرَيْنِ؛ أَيِ الْمَوْقُوفِ وَالْمَقْطُوعِ: الْأَثَرُ
"Yang kedua: al-mauquf, yaitu yang berujung pada sahabat. Yang ketiga: al-maqthu', yaitu yang berujung pada tabi'in... Kedua yang terakhir ini (mauquf dan maqthu') disebut juga: al-atsar."2
Di sinilah istilah atsar resmi didefinisikan — bukan sebagai sinonim khabar secara umum, melainkan label khusus untuk perkataan/perbuatan sahabat (mauquf) dan tabi'in (maqthu'), berbeda dari hadits marfu' yang bersandar langsung ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibnu Hajar juga mewanti-wanti pembedaan penting: maqthu' (istilah tentang matan) berbeda dari munqathi' (istilah tentang sanad yang terputus, sudah dibahas sebelumnya) — dua istilah yang mirip bunyinya tapi maknanya sama sekali berbeda, dan sayangnya sebagian orang keliru menukar keduanya.
Musnad: Definisi yang Sering Disalahpahami
وَالْمُسْنَدُ فِي قَوْلِ أَهْلِ الْحَدِيثِ: هَذَا حَدِيثٌ مُسْنَدٌ: هُوَ مَرْفُوعُ صَحَابِيٍّ بِسَنَدٍ ظَاهِرُهُ الِاتِّصَالُ
"Al-musnad, menurut ucapan ahli hadits 'ini hadits musnad', adalah: yang marfu' dari sahabat, dengan sanad yang zahirnya bersambung."3
Ibnu Hajar menjelaskan definisi ini kata per kata: "marfu'" jadi jenis (mengeluarkan yang mauquf/maqthu'), "sahabat" jadi pembeda dari mursal (yang berujung tabi'in) atau mu'dhal/mu'allaq (yang gugur lebih dari itu), dan "zahirnya bersambung" mengeluarkan yang zahirnya terputus, tapi tetap memasukkan yang mungkin tersambung — termasuk keterputusan tersembunyi seperti 'an'anah mudallis atau mu'asharah yang belum terbukti liqa'. Beliau juga mengoreksi definisi Al-Khathib Al-Baghdadi ("musnad = yang sanadnya muttashil", tanpa syarat marfu') dan Ibnu Abdil Barr ("musnad = yang marfu' saja", tanpa syarat sanad) sebagai kurang tepat — definisi terbaik menurutnya justru sejalan dengan Al-Hakim: perawi yang jelas mendengar dari gurunya, sampai tersambung ke sahabat, sampai ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Definisi Shahabat, Tabi'in, dan Mukhadhram
Karena pembahasan marfu'/mauquf/maqthu' bergantung penuh pada definisi shahabat dan tabi'in, Ibnu Hajar menyisipkan definisinya di sini:
وَهُوَ: مَنْ لَقِيَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَلَوْ تَخَلَّلَتْ رِدَّةٌ؛ فِي الْأَصَحِّ
"Shahabat: orang yang bertemu (liqa') Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan beriman kepada beliau, dan wafat dalam keadaan Islam — sekalipun sempat murtad di tengah-tengahnya, menurut pendapat yang lebih shahih."4
Kata "liqa'" sengaja dipilih (bukan "melihat" saja) supaya mencakup sahabat tunanetra seperti Ibnu Ummi Maktum. Klausa "sekalipun sempat murtad" dibuktikan lewat kisah Al-Asy'ats bin Qais, yang sempat murtad lalu ditawan dan dibawa ke Abu Bakar Ash-Shiddiq, kembali masuk Islam, dan tidak ada satu ulama pun yang menghapusnya dari daftar sahabat. Tabi'in didefinisikan lebih ringkas: orang yang bertemu (liqa') dengan sahabat dalam keadaan beriman (tanpa syarat harus beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara langsung, karena itu khusus untuk definisi sahabat). Di antara keduanya ada kategori mukhadhram: orang yang hidup di zaman Jahiliyah dan Islam, tapi tidak pernah bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam — mereka dihitung sebagai tabi'in senior, bukan sahabat, sekalipun sebagian sudah masuk Islam semasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup (seperti An-Najasyi).
Bab berikutnya melanjutkan konsep terkait sanad: 'uluw dan nuzul (tinggi-rendahnya sanad), serta riwayat antar-perawi yang setara maupun berbeda generasi.
Catatan & Referensi
Kategori marfu' hukman, termasuk pembahasan lafazh "minas sunnah" dan bukti riwayat Salim bin Abdillah, dikutip dari naskah Nuzhatun Nazhar di Wikisource Arab (ar.wikisource.org, entri "نزهة النظر في توضيح نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").
↩Definisi mauquf, maqthu', dan atsar dikutip dari naskah yang sama.
↩Definisi musnad dan koreksi Ibnu Hajar atas definisi Al-Khathib dan Ibnu Abdil Barr dikutip dari naskah yang sama.
↩Definisi shahabat, tabi'in, dan mukhadhram, beserta kisah Al-Asy'ats bin Qais, dikutip dari naskah yang sama.
↩