Nukhbatul Fikar Bab 6: Al-Maqbul - Mukhtalif, Nasikh-Mansukh, Tarjih

Sejauh ini, program Ulumul Hadits Berjenjang sudah membahas Shahih li Dzatihi, Hasan li Dzatihi, Ziyadah Tsiqah, dan Hasan li Ghairihi (lihat Bab 4), serta mekanisme I'tibar-Mutaba'ah-Syahid (Bab 5) untuk menguatkan sebuah riwayat. Semua kategori itu — Shahih dan Hasan (baik li dzatihi maupun li ghairihi) — sebenarnya adalah satu payung besar yang disebut Ibnu Hajar sebagai Al-Maqbul: khabar yang diterima.

Matan: Al-Maqbul dan Percabangannya

Tapi diterimanya sebuah hadits tidak berhenti di situ. Ibnu Hajar melanjutkan dengan sebuah pertanyaan praktis: bagaimana kalau ada dua hadits maqbul yang justru saling bertentangan isinya?

ثُمَّ الْمَقْبُولُ: إِنْ سَلِمَ مِنَ الْمُعَارَضَةِ فَهُوَ الْمُحْكَمُ. وَإِنْ عُورِضَ بِمِثْلِهِ: فَإِنْ أَمْكَنَ الْجَمْعُ فَمُخْتَلِفُ الْحَدِيثِ. أَوْ لَا وَثَبَتَ الْمُتَأَخِّرُ فَهُوَ النَّاسِخُ، وَالْآخَرُ الْمَنْسُوخُ. وَإِلَّا فَالتَّرْجِيحُ، ثُمَّ التَّوَقُّفُ.
"Kemudian, khabar maqbul (yang diterima) itu: jika selamat dari pertentangan (dengan riwayat lain semisalnya), maka itulah Muhkam. Jika ia bertentangan dengan riwayat lain yang semisal: kalau memungkinkan untuk dikompromikan (dijama'/digabungkan maknanya), maka itulah Mukhtalif al-Hadits. Kalau tidak memungkinkan dan diketahui mana yang datang belakangan, maka yang belakangan itu Nasikh, dan yang lain Mansukh. Kalau tidak diketahui mana yang belakangan, maka (dicari) Tarjih (pengunggulan salah satunya), lalu kalau tetap tidak bisa, Tawaqquf (menahan diri dari memilih)."1

Satu paragraf ini memuat lima istilah sekaligus, tersusun sebagai sebuah alur keputusan (decision tree) yang runtut. Mari diurai satu per satu.

Muhkam: Tidak Ada Pertentangan

Muhkam adalah kondisi paling sederhana dan paling umum: sebuah hadits maqbul yang tidak berhadapan dengan riwayat lain yang bertentangan sama sekali. Sebagian besar hadits yang kita kenal sehari-hari berada dalam kategori ini — bisa langsung diamalkan tanpa perlu proses rekonsiliasi lebih lanjut.

Mukhtalif al-Hadits: Bisa Dikompromikan

Ketika dua hadits maqbul tampak bertentangan, langkah pertama ulama bukan langsung memilih salah satu dan membuang yang lain — melainkan mencari apakah keduanya bisa dikompromikan (al-jam') secara masuk akal. Misalnya, satu hadits mungkin berlaku untuk kondisi umum, sementara hadits lain berlaku untuk kondisi khusus; atau keduanya sama-sama benar tapi menjelaskan aspek berbeda dari satu peristiwa. Kalau kompromi semacam ini memungkinkan, kedua hadits itu disebut Mukhtalif al-Hadits (hadits yang [tampak] berselisih), dan keduanya tetap sama-sama diamalkan, masing-masing pada tempatnya.

Nasikh-Mansukh: Ketika Kompromi Tidak Mungkin, tapi Urutan Waktu Diketahui

Kalau kompromi tidak memungkinkan — isi kedua hadits benar-benar saling meniadakan, bukan sekadar tampak berbeda — langkah berikutnya adalah memeriksa mana yang datang lebih dulu dan mana yang datang belakangan. Kalau ini bisa dipastikan, hadits yang datang belakangan disebut Nasikh (yang menghapus hukum sebelumnya), dan yang datang lebih dulu disebut Mansukh (yang dihapus hukumnya). Ilmu yang secara khusus mempelajari pasangan-pasangan nasikh-mansukh ini penting terutama dalam kajian fiqih, karena menentukan hukum praktis mana yang berlaku hingga sekarang.

Tarjih dan Tawaqquf: Jalan Terakhir

Kalau kompromi tidak mungkin, dan urutan waktu pun tidak diketahui, ulama beralih ke Tarjih — mengunggulkan salah satu riwayat berdasarkan kriteria tertentu (misalnya, jumlah jalur yang lebih banyak, kekuatan hafalan perawi, atau kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariat yang lebih luas). Dan kalau bahkan tarjih pun tidak menghasilkan kesimpulan yang meyakinkan, pilihan terakhirnya adalah Tawaqquf — menahan diri dari memutuskan, menunggu ada dalil atau penelitian lebih lanjut yang bisa menjernihkan persoalan, alih-alih memaksakan sebuah kesimpulan yang belum kokoh.

Kenapa Alur Ini Penting

Empat langkah ini — Jam' (kompromi), Naskh (jika urutan waktu jelas), Tarjih, lalu Tawaqquf — adalah metodologi standar yang dipakai ulama fiqih dan hadits setiap kali menghadapi dalil-dalil yang tampak kontradiktif. Kedisiplinan berpikir semacam ini juga sejalan dengan prinsip mengembalikan setiap perselisihan kepada sumber yang paling otoritatif secara bertahap dan berhati-hati, bukan sekadar memilih pendapat yang paling cocok dengan keinginan pribadi:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
"...kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian..." (QS. An-Nisa: 59)

Setelah kategori Al-Maqbul dan seluruh percabangannya ini selesai, Nukhbatul Fikar berpindah ke sisi sebaliknya: khabar yang ditolak (Al-Mardud) — pembahasan yang jauh lebih panjang dan menjadi inti terbesar dari kitab ini, dimulai pada bab berikutnya.

Catatan & Referensi

  1. Redaksi Arab dikutip dari naskah matan Nukhbatul Fikar yang sama dengan bab-bab sebelumnya (sumber Wikisource Arab, entri "نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email