Sepuluh sebab tha'n yang dibuka pada Bab 8 akhirnya sampai pada sebab terakhir: Su'ul Hifzh, buruknya hafalan perawi. Bab ini sekaligus menutup seluruh pembahasan Tha'n, sebelum program berpindah ke bagian Al-Mardud yang lebih spesifik: status matan berdasarkan siapa yang disandarinya (Marfu', Mauquf, Maqthu').
Dua Bentuk Su'ul Hifzh: Permanen dan Sementara
Ibnu Hajar membedakan dua situasi. Kalau seorang perawi memang sejak awal dikenal kurang kuat hafalannya (lazim, melekat sebagai sifat dasarnya), riwayatnya berisiko masuk kategori Syadz — istilah yang akan dijelaskan lebih rinci sebentar lagi. Kalau sebaliknya, seorang perawi awalnya tsiqah dan kuat hafalannya, tapi kemudian mengalami kemunduran di kemudian hari (tari'an, muncul belakangan) — misalnya karena usia tua, kehilangan kitab catatannya, atau sebab lain — ia disebut Mukhtalit (bercampur/goncang hafalannya). Konsekuensi praktisnya penting: riwayat seorang mukhtalit yang diambil sebelum ia mengalami kemunduran tetap diterima, sementara yang diambil setelah-nya perlu diperiksa lebih ketat — sebuah pembedaan yang membutuhkan penelitian biografis yang cermat tentang kapan tepatnya seorang perawi mulai mengalami ikhtilath (kekacauan hafalan).
Syadz-Mahfuzh dan Munkar-Ma'ruf: Dua Pasangan Istilah Kunci
Istilah Syadz yang disinggung di atas — dan pasangannya, Munkar dalam pengertian yang lebih presisi dari yang sudah disinggung sekilas di Bab 8 — dijelaskan Ibnu Hajar lewat satu kaidah pembeda yang elegan:
Kaidah ini sebenarnya sangat sederhana kalau dipetakan sebagai dua pasangan berlawanan:
- Mahfuzh vs Syadz — terjadi ketika DUA perawi yang sama-sama tsiqah (terpercaya) saling menyelisihi. Riwayat dari perawi yang lebih kuat/lebih unggul disebut Mahfuzh (yang terjaga/dimenangkan), sementara riwayat dari perawi tsiqah yang kalah unggul disebut Syadz (janggal) — meski perawinya sendiri tetap terpercaya, riwayatnya ditolak karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat.
- Ma'ruf vs Munkar — terjadi ketika seorang perawi yang dhaif (lemah) menyelisihi riwayat dari perawi yang tsiqah. Riwayat dari perawi tsiqah disebut Ma'ruf (yang dikenal/diakui), sementara riwayat dari perawi lemah yang menyelisihinya disebut Munkar (yang diingkari) — inilah definisi Munkar yang lebih presisi, sebagai pasangan langsung dari Ma'ruf, melengkapi penyebutan sekilas di Bab 8.
Perbedaan intinya terletak pada siapa yang menyelisihi siapa: kalau dua-duanya tsiqah, itu wilayah Syadz-Mahfuzh. Kalau salah satunya lemah menyelisihi yang tsiqah, itu wilayah Munkar-Ma'ruf. Kaidah pembeda inilah yang membuat seorang penuntut ilmu bisa langsung mengklasifikasikan sebuah kasus penyelisihan riwayat begitu mengetahui status kedua perawi yang berselisih.
Menutup Pembahasan Tha'n
Dengan su'ul hifzh selesai dibahas, seluruh sepuluh sebab tha'n — kadzib, tuhmah bil kadzib, fahsy ghalath, ghaflah, fisq, wahm, mukhalafah (lima bentuk), jahalah, bid'ah, dan su'ul hifzh — sudah lengkap dijelaskan. Program berikutnya berpindah dari soal "kenapa sebuah hadits ditolak" ke soal berikutnya: bagaimana sebuah matan hadits diklasifikasikan berdasarkan siapa yang menjadi sandarannya — Nabi, sahabat, atau tabi'in — pembahasan bab berikutnya.