النَّوْعُ السَّادِسُ وَالثَّلَاثُونَ: مَعْرِفَةُ مُخْتَلِفِ الْحَدِيثِ
"Anwa' ketiga puluh enam: mengenal hadits mukhtalif (yang tampak saling bertentangan)."1
وَإِنَّمَا يَكْمُلُ لِلْقِيَامِ بِهِ الْأَئِمَّةُ الْجَامِعُونَ بَيْنَ صِنَاعَتَيِ الْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ، الْغَوَّاصُونَ عَلَى الْمَعَانِي الدَّقِيقَةِ.
"Yang mampu menyempurnakan penanganan disiplin ini hanyalah para imam yang menghimpun dua keahlian sekaligus: ilmu hadits dan fiqih, orang-orang yang menyelami makna-makna yang halus."
اعْلَمْ أَنَّ مَا يُذْكَرُ فِي هَذَا الْبَابِ يَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ:
"Ketahuilah bahwa apa yang dibahas dalam bab ini terbagi menjadi dua bagian:"
Bagian Pertama: Dua Hadits yang Dapat Dikompromikan
أَحَدُهُمَا: أَنْ يُمْكِنَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْحَدِيثَيْنِ، وَلَا يَتَعَذَّرَ إِبْدَاءُ وَجْهٍ يَنْفِي تَنَافِيَهُمَا، فَيَتَعَيَّنُ حِينَئِذٍ الْمَصِيرُ إِلَى ذَلِكَ وَالْقَوْلُ بِهِمَا مَعًا.
"Bagian pertama: dua hadits yang memungkinkan untuk dikompromikan (al-jam'), dan tidak sulit untuk menampilkan sisi pandang yang menghilangkan pertentangan di antara keduanya - maka pada saat itu wajib beralih kepada kompromi tersebut dan mengamalkan keduanya sekaligus."
وَمِثَالُهُ: حَدِيثُ: "لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ"، مَعَ حَدِيثِ: "لَا يُورَدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ"، وَحَدِيثِ: "فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ".
"Contohnya: hadits 'tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya) dan tidak ada thiyarah (pertanda buruk)', bersama hadits 'janganlah pemilik unta yang sakit mendatangkan untanya kepada pemilik unta yang sehat', dan hadits 'larilah dari penderita kusta sebagaimana engkau lari dari singa.'"
وَجْهُ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا أَنَّ هَذِهِ الْأَمْرَاضَ لَا تُعْدِي بِطَبْعِهَا، وَلَكِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى جَعَلَ مُخَالَطَةَ الْمَرِيضِ بِهَا لِلصَّحِيحِ سَبَبًا لِإِعْدَائِهِ مَرَضَهُ.
"Cara mengompromikan keduanya adalah: penyakit-penyakit ini tidak menular dengan sendirinya (secara tabiat), akan tetapi Allah Tabaraka wa Ta'ala menjadikan bercampurnya orang sehat dengan orang yang sakit sebagai sabab (sebab) tertularnya penyakit itu kepadanya."
ثُمَّ قَدْ يَتَخَلَّفُ ذَلِكَ عَنْ سَبَبِهِ كَمَا فِي سَائِرِ الْأَسْبَابِ، فَفِي الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ نَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَ يَعْتَقِدُهُ الْجَاهِلِيُّ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ يُعْدِي بِطَبْعِهِ، وَلِهَذَا قَالَ: "فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ؟"، وَفِي الثَّانِي: اعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ - سُبْحَانَهُ - جَعَلَ ذَلِكَ سَبَبًا لِذَلِكَ، وَحَذَّرَ مِنَ الضَّرَرِ الَّذِي يَغْلِبُ وُجُودُهُ عِنْدَ وُجُودِهِ، بِفِعْلِ اللَّهِ - سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -.
"Namun terkadang akibat itu tidak muncul dari sebabnya, sebagaimana halnya sebab-sebab yang lain (tidak selalu menghasilkan akibat). Pada hadits pertama, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menafikan apa yang diyakini orang jahiliah bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya secara tabiat - karena itulah beliau bersabda: 'lalu siapa yang menulari (unta) yang pertama (kalau memang penularan itu terjadi dengan sendirinya)?' Sedangkan pada hadits kedua, maksudnya adalah: ketahuilah bahwa Allah Subhanahu menjadikan hal itu sebagai sebab bagi penularan, dan beliau memperingatkan dari bahaya yang umumnya muncul ketika sebab itu ada, dengan perbuatan Allah Subhanahu wa Ta'ala sendiri."
وَلِهَذَا فِي الْحَدِيثِ أَمْثَالٌ كَثِيرَةٌ. وَ (كِتَابُ مُخْتَلِفِ الْحَدِيثِ) لِابْنِ قُتَيْبَةَ فِي هَذَا الْمَعْنَى إِنْ يَكُنْ قَدْ أَحْسَنَ فِيهِ مِنْ وَجْهٍ فَقَدْ أَسَاءَ فِي أَشْيَاءَ مِنْهُ قَصُرَ بَاعُهُ فِيهَا، وَأَتَى بِمَا غَيْرُهُ أَوْلَى وَأَقْوَى.
"Untuk masalah ini terdapat banyak contoh serupa dalam hadits. Kitab Mukhtalif al-Hadits karya Ibnu Qutaibah, yang membahas tema ini, sekalipun ia telah berbuat baik dari satu sisi, ia juga keliru dalam beberapa hal yang keahliannya kurang mumpuni di dalamnya, dan menyajikan sesuatu yang sebenarnya ada pendapat lain yang lebih layak dan lebih kuat."
وَقَدْ رُوِّينَا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ خُزَيْمَةَ الْإِمَامِ أَنَّهُ قَالَ: "لَا أَعْرِفُ أَنَّهُ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَدِيثَانِ بِإِسْنَادَيْنِ صَحِيحَيْنِ مُتَضَادَّيْنِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ فَلْيَأْتِنِي بِهِ لِأُؤَلِّفَ بَيْنَهُمَا".
"Kami meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, sang imam, bahwa ia berkata: 'aku tidak mengetahui adanya dua hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan dua isnad yang sama-sama shahih namun benar-benar saling bertentangan (tanpa bisa dikompromikan). Siapa yang memilikinya, hendaklah ia membawanya kepadaku agar aku mengompromikan keduanya.'"
Bagian Kedua: Dua Hadits yang Benar-Benar Bertentangan
الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يَتَضَادَّا بِحَيْثُ لَا يُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا، وَذَلِكَ عَلَى ضَرْبَيْنِ:
"Bagian kedua: dua hadits yang benar-benar bertentangan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin dikompromikan - ini terbagi dua macam:"
أَحَدُهُمَا: أَنْ يَظْهَرَ كَوْنُ أَحَدِهِمَا نَاسِخًا وَالْآخَرِ مَنْسُوخًا، فَيُعْمَلُ بِالنَّاسِخِ وَيُتْرَكُ الْمَنْسُوخُ.
"Pertama: apabila jelas bahwa salah satunya adalah nasikh dan yang lain mansukh, maka diamalkan yang nasikh dan ditinggalkan yang mansukh."
وَالثَّانِي: أَنْ لَا تَقُومَ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ النَّاسِخَ أَيُّهُمَا وَالْمَنْسُوخَ أَيُّهُمَا، فَيُفْزَعُ حِينَئِذٍ إِلَى التَّرْجِيحِ، وَيُعْمَلُ بِالْأَرْجَحِ مِنْهُمَا وَالْأَثْبَتِ، كَالتَّرْجِيحِ بِكَثْرَةِ الرُّوَاةِ، أَوَبِصِفَاتِهِمْ فِي خَمْسِينَ وَجْهًا مِنْ وُجُوهِ التَّرْجِيحَاتِ وَأَكْثَرَ، وَلِتَفْصِيلِهَا مَوْضِعٌ غَيْرُ ذَا، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ أَعْلَمُ.
"Kedua: apabila tidak ada dalil yang menunjukkan mana yang nasikh dan mana yang mansukh di antara keduanya, maka pada saat itu dikembalikan kepada tarjih (menimbang mana yang lebih kuat), dan diamalkan yang lebih rajih (unggul) dan lebih kokoh di antara keduanya - seperti tarjih berdasarkan banyaknya jumlah perawi, atau berdasarkan sifat-sifat mereka, dalam lima puluh sisi tarjih atau lebih. Perinciannya memiliki tempat tersendiri selain di sini. Wallahu Subhanahu a'lam."2