Naw' kelima puluh tujuh membahas rawi yang nasabnya ("Ibnu Fulan") dinisbatkan bukan kepada ayah kandungnya sendiri, melainkan tokoh lain.
وَنَسَبُوا إِلَى سِوَى الْآبَاءِ * إِمَّا لِأُمّ؛ كَابْنِي عَفْرَاءِ
"Mereka menisbatkan (nasab seorang rawi) kepada selain ayahnya -kadang kepada ibunya; seperti (kasus) 'dua putra 'Afra'' (Mu'adz dan Mu'awwidz, dinisbatkan ke nama ibu mereka, bukan ayah)." Al-'Iraqi merinci beberapa pola: dinisbatkan ke ibu, ke nenek (seperti Ibnu Mulaikah), atau ke kakek (seperti Ibnu Juraij -nama "Juraij" sebenarnya kakeknya, bukan ayahnya).
Kasus Al-Miqdad: Nasab karena Pengangkatan Anak
وَقَدْ يُنْسَبُ كَالْمِقْدَادِ بِالتَّبَنِّي * فَلَيْسَ لِلْأَسْوَدِ أَصْلاً بِابْنِ
"Dan terkadang dinisbatkan seperti (kasus) Al-Miqdad, karena pengangkatan anak (tabanni) -padahal sebenarnya ia sama sekali bukan anak (kandung) dari Al-Aswad." Al-Miqdad bin 'Amr (Sahabat Nabi) dikenal luas dengan nasab "Al-Miqdad bin Al-Aswad" karena ia pernah diangkat anak oleh Al-Aswad bin 'Abd Yaghuts sebelum Islam datang -bukan karena hubungan darah sesungguhnya. Setelah Islam melarang praktik tabanni yang menghapus nasab asli (QS. Al-Ahzab: 4-5), nasabnya secara resmi dikembalikan ke ayah kandungnya, 'Amr -tapi sebutan "Ibnu Al-Aswad" tetap melekat dalam banyak riwayat karena sudah terlanjur populer.
Memahami pola-pola nasab "menyimpang" seperti ini krusial supaya peneliti sanad tidak salah merekonstruksi silsilah keluarga seorang rawi hanya berdasarkan sebutan "Ibnu Fulan" yang tertulis di sanad.
Catatan & Referensi
Bait naw' 57 (bait ke-942 s/d ke-944) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Man Nusiba ila Ghayri Abihi". Kasus Al-Miqdad dan larangan tabanni juga tercatat dalam sirah dan tafsir klasik.
↩