Naw' kedua puluh tiga -Ma'rifat man Tuqbalu Riwayatuhu wa man Turaddu (mengenal siapa yang riwayatnya diterima dan siapa yang ditolak)- adalah salah satu naw' terpanjang dalam seluruh Alfiyah al-'Iraqi, karena di sinilah dua syarat paling fundamental dalam definisi Hadits Shahih (naw' 1) -'adl dan dhabith- dijabarkan secara rinci.
Kesepakatan Ulama Hadits dan Fiqih
أَجْمَعَ جُمْهُورُ أَئِمَّةِ الْأَثَرْ * وَالْفِقْهِ فِي قَبُولِ نَاقِلِ الْخَبَرْ
بِأَنْ يَكُونَ ضَابِطاً، مُعَدَّلَا
"Mayoritas para imam ahli hadits (atsar) dan fiqih sepakat dalam (syarat) menerima seorang penukil kabar (hadits): bahwa ia harus dhabith (kuat hafalan/catatannya) dan mu'addal (dinyatakan adil integritasnya)." Kesepakatan lintas disiplin ini -ahli hadits DAN ahli fiqih- menunjukkan betapa fundamentalnya dua syarat ini, tidak cuma jadi standar teknis ilmu sanad, tapi juga jadi landasan bagaimana sebuah dalil dianggap layak dipakai dalam istinbath hukum fiqih.
Dhabt: Sadar, Tidak Lalai, dan Konsisten
أَيْ: يَقِظاً وَلَمْ يَكُنْ مُغَفَّلَا * يَحْفَظُ إِنْ حَدَّثَ حِفْظاً، يَحْوِي
كِتَابَهُ إِنْ كَانَ مِنْهُ يَرْوِي * يَعْلَمُ مَا فِي اللَّفْظِ مِنْ إِحَالَهْ
إِنْ يَرْوِ بِالْمَعْنَى
"(Dhabith) yakni: dalam keadaan sadar (yaqzhan) dan tidak lalai (ghaflah); ia benar-benar menghafal jika meriwayatkan lewat hafalan; ia menjaga (keutuhan) kitabnya jika ia meriwayatkan dari catatan tertulis; ia mengetahui apa yang bisa mengubah makna dalam lafal, jika ia meriwayatkan secara makna (bukan kata per kata persis)." Al-'Iraqi merinci Dhabt jadi tiga skenario praktis: rawi yang meriwayatkan dari hafalan murni harus benar-benar hafal (bukan sekadar merasa hafal), rawi yang meriwayatkan dari catatan tertulis harus menjaga naskahnya dari kerusakan/perubahan, dan rawi yang meriwayatkan secara makna (bil-ma'na, bukan lafal persis) harus paham betul bahasa Arab supaya tidak sampai mengubah makna aslinya saat merangkai ulang kalimatnya sendiri.
'Adalah: Muslim, Berakal, Baligh, dan Bersih dari Fasik
وَفِي الْعَدَالَةْ * بِأَنْ يَكُونَ مُسْلِماً ذَا عَقْلِ
قَدْ بَلَغَ الْحُلُمَ سَلِيمَ الْفِعْلِ * مِنْ فِسْقٍ أَوْ خَرْمِ مُرُوءَةٍ
"Adapun 'Adalah: (syaratnya) ia harus seorang muslim, berakal, sudah baligh, dan bersih perbuatannya dari kefasikan atau cacat muru'ah (kehormatan diri)." Empat syarat dasar 'Adalah ini -Islam, akal sehat, baligh, dan bersih dari fasik/cacat muru'ah- adalah syarat minimal siapa pun yang riwayatnya mau diterima, terlepas dari sekuat apa pun hafalannya (Dhabt tanpa 'Adalah tidak cukup, begitu pula sebaliknya). "Cacat muru'ah" sendiri merujuk pada perbuatan yang meski tidak sampai dosa besar, tetap mencoreng kehormatan diri seseorang di mata masyarakat -misalnya makan sambil berjalan di jalan umum tanpa alasan, dalam standar kesantunan ulama klasik.
Tazkiyah: Berapa Orang yang Perlu Menyatakan Seorang Rawi 'Adil?
Bagian berikutnya membahas tazkiyah -proses formal menyatakan/mengakui ke-'adil-an seorang rawi- dan berapa banyak kesaksian yang dibutuhkan.
وَصُحِّحَ اكْتِفَاؤُهُمْ بِالْوَاحِدِ
وَصَحَّحُوا اسْتِغْنَاءَ ذِي الشُّهْرَةِ عَنْ
Dua poin penting: pendapat yang dianggap benar (menurut Al-'Iraqi) adalah cukupnya SATU orang saja yang men-tazkiyah (menyatakan adil) seorang rawi -berbeda dari kesaksian dalam hukum peradilan yang umumnya butuh dua saksi. Dan untuk rawi yang sudah masyhur (dikenal luas ke-'adil-annya, seperti para imam besar), tazkiyah formal bahkan tidak diperlukan lagi -karena kemasyhurannya sendiri sudah jadi bukti yang cukup.
Al-'Iraqi juga mencatat pandangan Ibnu 'Abdil Barr yang lebih longgar: siapa pun yang menaruh perhatian serius pada ilmu (termasuk periwayatan hadits) pada dasarnya sudah dianggap 'adl, berdasarkan sebuah sabda Nabi -pendapat yang tidak seluruhnya diikuti mayoritas ulama, tapi dicatat Al-'Iraqi sebagai salah satu sudut pandang dalam perdebatan ini.
Catatan & Referensi
Bait naw' 23 (bait ke-257 s/d ke-266, dari total naw' yang jauh lebih panjang -mencapai lebih dari 60 bait, salah satu yang terpanjang dalam Alfiyah al-'Iraqi) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm. Bait-bait lanjutan naw' ini membahas topik lebih lanjut seperti Al-Mastur (rawi yang tidak diketahui keadaan bathin-nya), Al-Majhul (rawi tidak dikenal), martabat lafal jarh wa ta'dil, dan riwayat mubtadi' (ahli bid'ah) -pembahasan tambahan yang bisa dikembangkan pada pembaruan bab ini berikutnya.
↩