Naw' keenam belas membahas Ziyadatuts Tsiqat -persoalan yang sangat praktis dalam kritik hadits: bagaimana kalau seorang rawi yang tsiqah meriwayatkan hadits yang sama dengan rawi-rawi lain, tapi ia menambahkan sepotong lafal atau informasi yang tidak disebut rawi lain?
Pendapat Mayoritas: Diterima
وَاقْبَلْ «زِيَادَاتِ الثِّقَاتِ» مِنْهُمُ * وَمِنْ سِوَاهُمْ؛ فَعَلَيْهِ الْمُعْظَمُ
"Dan terimalah 'ziyadatuts-tsiqat' (tambahan dari rawi tsiqah) baik dari kalangan mereka (rawi-rawi tsiqah lain) maupun dari selain mereka; dan atas (pendapat) itulah mayoritas (ulama berpegang)." Pendapat mayoritas: selama yang menambahkan itu seorang rawi tsiqah, tambahannya diterima sebagai bagian sah dari hadits -sepanjang tidak bertentangan dengan riwayat lain.
Pembagian Ibnu Shalah: Diterima Kecuali Bertentangan
Al-'Iraqi mencatat ada juga yang menolak konsep ini secara umum, sebelum menjelaskan pembagian yang lebih rinci dari Ibnu Shalah sendiri.
وَقِيلَ: لَا، وَقِيلَ: لَا مِنْهُمْ، وَقَدْ * قَسَّمَهُ الشَّيْخُ فَقَالَ: مَا انْفَرَدْ
بِهِ فَهْوَ رَدٌّ عِنْدَهُمْ فِيهِ صَرِيحاً؛ ثِقَةٌ خَالَفَهُمْ
أَوْ لَمْ يُخَالِفْ فَاقْبَلَنْهُ
"Dikatakan (pula): tidak (diterima). Dikatakan (pula): tidak diterima dari kalangan mereka (rawi tsiqah tertentu). Dan Asy-Syaikh (Ibnu Shalah) membaginya, beliau berkata: tambahan yang seorang rawi tsiqah menyendiri dengannya -kalau tambahan itu SECARA JELAS bertentangan dengan (riwayat) rawi tsiqah lain yang menyelisihinya, maka itu ditolak. Atau (kalau) tidak menyelisihi, terimalah." Ini prinsip praktis yang jadi rujukan standar: tambahan seorang rawi tsiqah diterima SELAMA tidak bertentangan langsung dengan riwayat rawi tsiqah lain yang meriwayatkan hadits yang sama -kalau bertentangan, tambahan itu ditolak (karena termasuk kategori Syadz yang sudah dibahas di naw' 13).
Klaim Ijmak dari Al-Khathib Al-Baghdadi
وَادَّعَى فِيهِ الْخَطِيبُ الِاتِّفَاقَ مُجْمَعَا
"Dan Al-Khathib (Al-Baghdadi) mengklaim ada kesepakatan (ijmak) penuh soal poin ini (bahwa tambahan tsiqah yang tidak bertentangan diterima)." Meski Al-'Iraqi sendiri sudah mencatat bahwa ada pendapat yang menolak konsep ziyadatuts tsiqat secara umum ("wa qila: la"), Al-Khathib tetap mengklaim mayoritas ulama sudah sepakat pada rumusan Ibnu Shalah di atas -sebuah klaim yang menunjukkan betapa kuatnya pendapat ini dipegang di kalangan ahli hadits, meski tidak benar-benar 100% seragam.
Contoh: Tambahan yang Justru Menyelisihi Riwayat Mutlak
أَوْ خَالَفَ الْإِطْلَاقَ نَحْوُ «جُعِلَتْ * تُرْبَةُ الْأَرْضِ» فَهْيَ فَرْدٌ نُقِلَتْ
"Atau (tambahan itu) menyelisihi (riwayat) yang mutlak, seperti lafal 'dijadikan debu bumi (sebagai alat bersuci untuk tayamum)' -maka ia (tambahan itu) dinukil secara tunggal (fard)." Al-'Iraqi memberi contoh kasus nyata: sebuah hadits tentang tayamum diriwayatkan mayoritas rawi secara mutlak (tanpa merinci jenis tanahnya), tapi ada satu riwayat yang menambahkan kata "debu" secara spesifik -tambahan semacam ini perlu diteliti apakah statusnya memperjelas (diterima) atau justru menyempitkan makna riwayat mutlak yang lebih kuat (berpotensi ditolak, tergantung analisis lebih lanjut).
Catatan & Referensi
Bait naw' 16 (bait ke-178 s/d ke-182) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Ziyadatuts Tsiqat". Bait lanjutan naw' ini (183-185) membahas kaitan Ziyadatuts Tsiqat dengan perdebatan Al-Washl vs Al-Irsal -pembahasan tambahan yang bisa dikembangkan pada pembaruan bab ini berikutnya.
↩