Naw' kelima belas membahas satu paket metode penting yang sudah disinggung sekilas di naw' 2 (soal Dha'if yang bisa "naik kelas" jadi Hasan Li Ghairihi): Al-I'tibar, beserta dua hasil pencariannya, Al-Mutaba'at dan Asy-Syawahid.
Al-I'tibar: Meneliti Ada-Tidaknya Rawi Lain yang Sama-Sama Meriwayatkan
«الِاعْتِبَارُ»: سَبْرُكَ الْحَدِيثَ هَلْ * شَارَكَ رَاوٍ غَيْرُهُ فِيمَا حَمَلْ
عَنْ شَيْخِهِ
"Al-I'tibar adalah: penelitianmu terhadap sebuah hadits, apakah ada rawi lain yang ikut meriwayatkan apa yang diriwayatkannya, dari gurunya (yang sama)." Ini metode dasar dalam kritik hadits: ketika menemukan sebuah riwayat yang tampak tunggal (fard), seorang peneliti hadits melacak semua jalur periwayatan lain untuk melihat apakah benar-benar tidak ada yang menguatkannya, atau justru ada.
Al-Mutaba'ah: Penguat dari Jalur yang Sama
فَإِنْ يَكُنْ شُورِكَ مِنْ مُعْتَبَرٍ بِهِ فَـ«تَابِعٌ»، وَإِنْ * شُورِكَ شَيْخُهُ فَفَوْقُ فَكَذَا
"Jika (rawi yang diteliti) ternyata dibagi (riwayatnya) oleh rawi lain dari objek yang sedang diteliti, maka itu disebut Mutaba'ah (Tabi'). Dan jika yang dibagi itu adalah gurunya (satu tingkat lebih tinggi), maka begitu juga (istilahnya tetap Mutaba'ah, hanya levelnya lebih tinggi)." Jadi Al-Mutaba'ah adalah riwayat PARALEL yang ditemukan di jalur sanad yang sama atau berdekatan -rawi lain yang juga menerima riwayat serupa dari guru yang sama (disebut mutaba'ah tammah, sempurna) atau dari guru di atasnya (mutaba'ah qashirah, sebagian).
Al-Mafarid: Kalau Tidak Ditemukan Penguat Sama Sekali
ثُمَّ إِذَا مَا خَلَا عَنْ كُلِّ ذَا «مَفَارِدُ»
"Kemudian kalau (sebuah riwayat) lepas/kosong dari semua ini (tidak ditemukan Mutaba'ah sama sekali), disebut Mafarid (riwayat tunggal)." Inilah yang jadi dasar penilaian apakah sebuah riwayat benar-benar berdiri sendiri atau sudah dikuatkan -konsep yang langsung terkait dengan pembahasan naw' berikutnya, Al-Afrad.
Asy-Syahid: Penguat dari Matan Lain yang Semakna
Berbeda dari Mutaba'ah (penguat di jalur/lafal yang sama), Asy-Syahid adalah penguat yang datang dari MATAN LAIN yang berbeda redaksinya tapi semakna -biasanya dari Sahabat yang berbeda.
مَتْنٌ بِمَعْنَاهُ أَتَاهُ فَـ«الشَّاهِدُ» * مِثَالُهُ: «لَوْ أَخَذُوا إِهَابَهَا»
"(Kalau ada) matan (lain) yang datang dengan makna yang sama, itu disebut Syahid. Contohnya: (hadits) 'seandainya mereka mengambil kulitnya (bangkai kambing itu, lalu menyamaknya)'." Al-'Iraqi memakai contoh klasik hadits tentang penyamakan kulit bangkai (dibagh): lafal "dibagh" (penyamakan) awalnya hanya diriwayatkan lewat satu jalur ('Amr bin Dinar lewat Ibnu 'Uyainah), tapi kemudian ditemukan Mutaba'ah untuk 'Amr sendiri, dan juga ditemukan hadits lain dengan redaksi "ayyuma ihabin" (kulit binatang mana pun) yang semakna -inilah yang berfungsi sebagai Syahid, memperkuat kandungan hukum hadits pertama meski dari jalur dan Sahabat yang berbeda.
Metode I'tibar-Mutaba'ah-Syawahid inilah yang secara langsung menjelaskan mekanisme naiknya sebuah hadits Dha'if jadi Hasan Li Ghairihi yang sudah disinggung di naw' 2 -bukan sekadar klaim, tapi proses penelitian nyata membandingkan jalur demi jalur.
Catatan & Referensi
Bait naw' 15 (bait ke-171 s/d ke-176) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Al-I'tibar wal-Mutaba'at wasy-Syawahid". Contoh hadits penyamakan kulit bangkai yang dikutip Al-'Iraqi adalah contoh klasik yang juga dipakai di kitab-kitab Musthalah Hadits lain untuk menjelaskan konsep Syahid.
↩