Bukan setiap kalimat yang muncul dalam kitab hadits berasal langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagian adalah perkataan atau perbuatan sahabat, sebagian lagi perkataan tabi'in. Marfu', mauquf, dan maqthu' adalah tiga istilah yang membedakan riwayat berdasarkan siapa yang jadi sandarannya — bukan soal kuat atau lemahnya sanad, itu urusan status shahih/hasan/dha'if yang sudah dibahas terpisah di Apa Itu Hadits Shahih? dan Apa Itu Hadits Hasan?.
Pertama: Marfu' — Disandarkan kepada Nabi
Marfu' adalah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi'li), ketetapan/persetujuan diam (taqriri), maupun sifat fisik dan akhlak beliau. Bentuk marfu' yang paling jelas (marfu' sharih) ditandai dengan lafal eksplisit seperti "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda..." atau "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan...".1 Marfu' adalah kategori dengan bobot tertinggi di antara ketiganya, karena langsung menjadi sumber hukum syariat.
Kedua: Mauquf — Berhenti pada Sahabat
Mauquf secara bahasa berarti "dihentikan". Secara istilah, mauquf adalah riwayat yang disandarkan kepada sahabat — baik perkataan maupun perbuatannya — dan berhenti di situ, tidak dilanjutkan sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.2 Perkataan seorang sahabat soal pendapat pribadinya, misalnya, masuk kategori ini. Statusnya tidak otomatis jadi dalil hukum yang mengikat seperti marfu', meski pendapat sahabat tetap punya bobot tersendiri dalam kajian fiqih, apalagi kalau menyangkut hal yang tidak mungkin sekadar ijtihad pribadi (dikenal dengan istilah mauquf yang punya hukum marfu').
Ketiga: Maqthu' — Disandarkan kepada Tabi'in
Maqthu' adalah riwayat yang disandarkan kepada tabi'in atau generasi di bawahnya — perkataan atau perbuatan mereka sendiri, bukan riwayat dari Nabi maupun sahabat — baik sanadnya sendiri bersambung sampai ke tabi'in tersebut maupun terputus di tengah.3 Maqthu' sering muncul dalam kitab-kitab yang menghimpun pendapat/fatwa para tabi'in, dan levelnya di bawah marfu' maupun mauquf soal bobot sebagai dalil.
Keempat: Kenapa Ketiganya Perlu Dibedakan dengan Tegas
Perbedaan ini penting karena bobot masing-masing sebagai dalil berbeda jauh. Sebuah riwayat bisa saja sanadnya sama-sama bersambung dan sama-sama shahih secara sanad, tapi kalau isinya ternyata cuma pendapat pribadi seorang tabi'in (maqthu'), ia tidak bisa diperlakukan setara dengan sabda Nabi (marfu') dalam menentukan hukum. Kesalahan yang cukup sering terjadi di luar kalangan ahli hadits adalah menyebut sebuah perkataan sebagai "hadits" padahal sebenarnya statusnya mauquf atau maqthu' — bukan berarti riwayatnya lemah, tapi levelnya sebagai sumber hukum memang berbeda sejak awal.
Ketiga istilah ini juga berkaitan erat dengan istilah musnad dan muttasil (sanad yang bersambung penuh sampai ke sumbernya) — sebuah riwayat marfu' idealnya juga musnad dan muttasil, tapi ketiga sifat ini sebenarnya menilai dimensi yang berbeda: musnad/muttasil menilai keutuhan sanad, sementara marfu'/mauquf/maqthu' menilai siapa sumber sandarannya. Kombinasi keduanya menentukan seberapa kuat sebuah riwayat bisa dijadikan pegangan.
Untuk memahami jenis-jenis keterputusan sanad yang membuat sebuah riwayat gagal disebut musnad/muttasil — mursal, munqathi', mu'dhal, dan mu'allaq — baca Sanad Terputus: Mursal, Munqathi', Mu'dhal, dan Mu'allaq.
Catatan & Referensi
Definisi hadits marfu' sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa qauli/fi'li/taqriri, rumusan baku dalam ilmu musthalah hadits sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab musthalah, termasuk Muqaddimah Ibnu Shalah dan Nukhbatul Fikar.
↩Definisi hadits mauquf sebagai riwayat dari sahabat yang berhenti pada mereka, dinukil dari rumusan baku ilmu musthalah hadits.
↩Definisi hadits maqthu' sebagai riwayat yang disandarkan kepada tabi'in atau di bawahnya, dinukil dari rumusan baku ilmu musthalah hadits.
↩