Bab ini melengkapi dua "trilogi" yang sempat disinggung di bab-bab sebelumnya - mauquf sebagai pelengkap marfu'/maqthu', dan gharib sebagai pelengkap 'aziz/masyhur - sekaligus memperkenalkan mursal dan munqathi', dua istilah yang jadi pintu masuk ke pembahasan sanad yang terputus.
Pertama: Hadits Mauquf
وَمَا أَضَفْتَهُ إِلى الأَصْحَابِ مِنْ قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Wa maa adhaftahu ilal ashhaabi min qaulin wa fi'lin fahuwa mauquufun zukin
"Dan apa yang engkau sandarkan kepada para sahabat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, maka itu disebut hadits mauquf - demikianlah yang dipahami (para ulama)."
Dengan bait ini, lengkaplah tiga istilah yang menjawab pertanyaan "riwayat ini berhenti di siapa?" yang sudah diperkenalkan sebagian di bab 4: marfu' (sampai ke Nabi), mauquf (berhenti di sahabat), dan maqthu' (berhenti di tabi'in). Perlu diperhatikan: mauquf tidak otomatis berarti lemah - ia hanya menjelaskan siapa sumber terakhir riwayat itu, bukan menilai kekuatan sanadnya. Sebuah riwayat mauquf tetap bisa memenuhi seluruh syarat ittishal, 'adalah, dan dhabt seperti hadits marfu'.
Kedua: Hadits Mursal
وَمُرْسَلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Wa mursalun minhush-shahaabiyyu saqath, wa qul ghariibun maa rawaa raawin faqath
"Hadits mursal adalah hadits yang sahabatnya gugur (tidak disebut) dari sanadnya, dan katakanlah gharib adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi saja."
Mursal terjadi ketika seorang tabi'in langsung berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda...", tanpa menyebut sahabat yang menjadi perantara antara dirinya dan Nabi. Sanadnya tampak bersambung secara zahir, tapi sebenarnya ada satu mata rantai - sahabat itu - yang hilang. Karena kegugurannya terjadi persis di ujung sanad (dekat dengan Nabi), status mursal ini diperselisihkan cukup ramai di kalangan ulama: sebagian menganggapnya lemah secara mutlak, sebagian lain (terutama ulama mazhab Maliki dan Hanafi) menerimanya dengan syarat tertentu, karena tabi'in senior umumnya jujur dan hati-hati dalam periwayatan.1
Ketiga: Hadits Gharib
Pada larik kedua bait 16 di atas, penyair sekaligus melengkapi trilogi jumlah jalur yang dimulai di bab 6: gharib adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi saja pada satu tingkatan sanad - baik itu terjadi di semua tingkatan sanad, maupun hanya pada satu titik tertentu saja. Gharib, 'aziz, dan masyhur bersama-sama membentuk kategori hadits ahad, sebagaimana dibahas lebih menyeluruh di artikel hadits mutawatir vs ahad.
Keempat: Hadits Munqathi'
وَكُلُّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ إِسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ اْلأوْصَالِ
Wa kullu maa lam yattashil bihaalin, isnaaduhu munqathi'ul awshaal
"Dan setiap (sanad) yang sama sekali tidak bersambung disebut munqathi' (terputus mata rantainya)."
Munqathi' adalah istilah umum untuk sanad yang gugur pada satu titik saja, di mana pun letaknya - berbeda dengan mursal yang gugurnya spesifik terjadi di ujung sanad dekat sahabat. Bait ini adalah pintu masuk ke pembahasan lebih lanjut soal ragam keterputusan sanad: bab 8 akan membahas mu'dhal (gugur dua perawi berturut-turut) dan mudallas (keterputusan yang disamarkan).
Kelima: Kenapa Mengetahui Titik Putusnya Sanad Itu Penting
Setiap kali sebuah sanad "terputus" - entah karena mursal, munqathi', atau bentuk lain yang akan dibahas berikutnya - artinya ada orang yang identitasnya tidak diketahui berdiri di antara riwayat itu dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah persis yang diperingatkan Ibnu al-Mubarak lewat perkataannya yang sudah dikutip di bab pertama: tanpa isnad yang utuh, siapa saja bisa mengklaim apa saja. Mengetahui di titik mana sebuah sanad terputus - dan siapa yang hilang di titik itu - adalah langkah pertama sebelum menilai apakah riwayat itu masih bisa diselamatkan lewat jalur lain (syawahid/penguat) atau harus ditinggalkan.
Baca lebih lengkap soal istilah ini di Marfu', Mauquf, Maqthu': Pembagian Hadits Berdasarkan Sumbernya.
Catatan & Referensi
Perselisihan ulama soal status hujjah hadits mursal - antara yang menolaknya mutlak dan yang menerimanya bersyarat - dijelaskan secara rinci oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah dan diulas ulang di hampir seluruh kitab ushul fiqih maupun musthalah hadits sesudahnya.
↩