Setelah membahas kualitas hadits (shahih, hasan, dha'if) di dua bab sebelumnya, Al-Baiquniyyah beralih ke sudut pandang yang berbeda: bukan lagi soal seberapa kuat sebuah hadits, tapi kepada siapa ia disandarkan dan seberapa utuh sanadnya. Bait 7 sampai 9 memperkenalkan empat istilah yang sering tertukar oleh pemula: marfu', maqthu', musnad, dan muttasil.
Pertama: Hadits Marfu' dan Maqthu'
وَمَا أُضِيفَ لِلنَّبي المَرْفُوعُ وَمَا لِتَابِعٍ هُـوَ المَقْطُوعُ
Wa maa udhiifa lin-nabiyyil marfuu'u, wa maa litaabi'in huwal maqthuu'
"Apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disebut marfu', dan apa yang disandarkan kepada tabi'in disebut maqthu'."
Istilah marfu' menunjuk pada sumber riwayat, bukan kekuatan sanadnya - sebuah riwayat disebut marfu' selama isinya disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau), terlepas dari apakah sanadnya bersambung sempurna atau tidak. Sebaliknya, maqthu' adalah perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada seorang tabi'in - generasi setelah sahabat Nabi.
Ada satu istilah lagi yang sekelompok dengan keduanya tapi baru akan dibahas Al-Baiquniyyah beberapa bait kemudian, yaitu mauquf - riwayat yang disandarkan kepada sahabat. Ketiganya (marfu', mauquf, maqthu') sering diajarkan sebagai satu paket karena sama-sama menjawab pertanyaan "riwayat ini berhenti di siapa?" - lihat penjelasannya di bab 7.
Kedua: Hadits Musnad
والمُسْنَدُ المُتَّصِلُ اْلإسْنَادِ مِنْ رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى ولَمْ يَبِنْ
Wal musnadul muttashilul isnaadi min raawiihi hattal mushthafaa wa lam yabin
"Hadits musnad adalah hadits yang sanadnya bersambung dari perawinya sampai kepada Nabi yang terpilih (Al-Mushthafa), tanpa terputus."
Musnad menggabungkan dua syarat sekaligus: sanadnya harus bersambung (ittishal) dan isinya harus marfu' - benar-benar sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kalau salah satu syarat ini hilang, sebuah riwayat tidak lagi layak disebut musnad, meski mungkin masih layak disebut dengan istilah lain di bawah ini.
Ketiga: Hadits Muttasil
وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِلْ إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ
Wa maa bisam'i kulli raawin yattashil isnaaduhu lil mushthafaa fal muttashil
"Dan apa yang sanadnya bersambung melalui pendengaran langsung tiap perawi (satu dari yang lain), maka itulah hadits muttasil."
Di sinilah letak perbedaan halus yang sering membingungkan pemula: muttasil (disebut juga mausul) hanya mensyaratkan sanadnya bersambung - tidak mensyaratkan riwayatnya harus sampai kepada Nabi. Sebuah riwayat yang sanadnya utuh tapi cuma sampai ke seorang sahabat (mauquf) atau tabi'in (maqthu') tetap sah disebut muttasil, selama tidak ada mata rantai yang gugur.
Dengan kata lain: setiap hadits musnad pasti muttasil, tapi tidak setiap hadits muttasil pasti musnad. Musnad adalah kategori yang lebih sempit - ia adalah muttasil yang juga marfu'.1 Perbedaan semacam ini adalah contoh kenapa mempelajari sanad butuh definisi yang presisi, bukan cukup dipahami "kira-kira begitu maksudnya" - satu kata yang keliru bisa mengubah status sebuah riwayat secara signifikan.
Keempat: Kenapa Presisi Sanad Ini Diperhatikan Sedetail Ini
Ketelitian membedakan marfu', maqthu', musnad, dan muttasil bukan permainan kata-kata ulama. Ini adalah konsekuensi langsung dari perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri untuk menyampaikan ilmu dengan akurat, bukan asal-asalan:
نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
"Semoga Allah mencerahkan (memberi kebahagiaan pada wajah) seseorang yang mendengar hadits dariku, lalu ia menghafalnya hingga ia menyampaikannya (kepada orang lain). Betapa banyak pembawa ilmu fiqih menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya, dan betapa banyak pula pembawa ilmu fiqih yang sendiri tidak memahaminya." (HR. Abu Dawud no. 3660, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu)
Kata kunci dalam hadits ini adalah "sami'a minna" (mendengar dariku) - penekanan pada jalur mendengar/menerima secara langsung, satu perawi dari perawi lain, persis seperti yang digambarkan bait kesembilan di atas ("bisam'i kulli raawin" - melalui pendengaran tiap perawi). Istilah-istilah teknis ini pada akhirnya adalah alat untuk memastikan proses "mendengar dan menyampaikan" itu benar-benar utuh, bukan sekadar klaim.
Baca lebih lengkap soal istilah ini di Marfu', Mauquf, Maqthu': Pembagian Hadits Berdasarkan Sumbernya.
Catatan & Referensi
Definisi musnad sebagai gabungan syarat ittishal (bersambung) dan marfu' (sampai kepada Nabi) adalah rumusan yang dipakai mayoritas ulama musthalah hadits, meski sebagian ulama lain memakai istilah musnad dengan makna yang sedikit lebih luas - perbedaan ini dijelaskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan diulang di hampir seluruh syarah Al-Baiquniyyah.
↩