Sanad Terputus Nyata: Mu'allaq, Mursal, Mu'dhal, dan Munqathi'

Bab 6 menutup dengan dua sebab utama kenapa sebuah hadits tertolak: gugurnya sanad (saqth minal-isnad) dan celaan pada diri rawi (tha'n fir-rawi). Bab 7 ini - maqshad kedua kitab Taisir - masuk ke sebab pertama. Ath-Thahhan membukanya dengan definisi umum:

المراد بالسقط من الإسناد انقطاع سلسلة الإسناد بسقوط راوٍ أو أكثر، عمدا من بعض الرواة، أو عن غير عمد، من أول السند أو من آخره أو من أثنائه، سقوطًا ظاهرا أو خفيا
"Yang dimaksud dengan saqth (gugur) dari sanad adalah terputusnya mata rantai sanad karena gugurnya satu rawi atau lebih - baik disengaja oleh sebagian rawi maupun tidak disengaja, baik dari awal sanad, akhir sanad, maupun pertengahannya, baik gugur yang tampak jelas maupun yang tersembunyi."1

Beliau lalu membagi gugurnya sanad menjadi dua jenis besar berdasarkan mudah-tidaknya dikenali:

سقط ظاهر: وهذا النوع من السقط يشترك في معرفته الأئمة وغيرهم من المشتغلين بعلوم الحديث، ويعرف هذا السقط من عدم التلاقي بين الراوي وشيخه... سقط خفي: وهذا لا يدركه إلا الأئمة الحُذَّاق المطلعون على طرق الحديث وعلل الأسانيد
"Saqth zhahir (gugur yang tampak jelas): jenis ini bisa dikenali sama-sama oleh para imam maupun orang lain yang menekuni ilmu hadits, diketahui dari tidak adanya pertemuan antara rawi dan gurunya... Saqth khafi (gugur yang tersembunyi): jenis ini hanya bisa disadari oleh para imam yang mahir dan menguasai jalur-jalur hadits serta 'illat (cacat tersembunyi) sanad."2

Saqth zhahir punya empat nama teknis - mu'allaq, mursal, mu'dhal, munqathi' - yang jadi isi bab ini. Saqth khafi punya dua nama - mudallas (tadlis) dan mursal khafi - yang jadi isi bab 8. Untuk membedakan keduanya, seorang pengkaji sanad butuh tarikh ar-ruwat (kitab sejarah hidup para rawi: tahun lahir-wafat, kota tinggal, guru-murid) sebagai alat bantu memastikan dua rawi memang pernah/tidak pernah bertemu.

Mu'allaq: Gugur di Awal Sanad

أ- لغة: هو اسم مفعول من "علق" الشيء بالشيء، أي أناطه وربطه به، وجعله معلقا. وسمي هذا السند معلقا بسبب اتصاله من الجهة العليا فقط، وانقطاعه من الجهة الدنيا، فصار كالشيء المعلق بالسقف. ب- اصطلاحا: ما حذف من مبدأ إسناده راوٍ فأكثر على التوالي
"Secara bahasa: isim maf'ul dari 'allaqa (menggantungkan sesuatu pada sesuatu, mengaitkan dan mengikatnya, menjadikannya tergantung). Sanad ini disebut mu'allaq (tergantung) karena hanya bersambung dari sisi atas dan terputus dari sisi bawah, seperti benda yang tergantung di langit-langit. Secara istilah: hadits yang dihapus dari permulaan sanadnya satu rawi atau lebih secara berturut-turut."3

"Permulaan sanad" di sini maksudnya ujung sanad yang paling dekat dengan kita, yaitu guru penyusun kitab (mukharrij) - disebut juga "awal sanad", karena dari situlah kita mulai membaca hadits. Contohnya ada di Shahih al-Bukhari sendiri:

وَقَالَ أَبُو مُوسَى: غَطَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُكْبَتَيْهِ حِينَ دَخَلَ عُثْمَانُ
"Abu Musa berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menutup kedua lututnya ketika Utsman masuk.'" (Diriwayatkan Al-Bukhari dalam mukadimah Bab Apa yang Disebutkan tentang Paha)4

Ini disebut hadits mu'allaq karena Al-Bukhari menghapus seluruh sanadnya kecuali sahabat, yaitu Abu Musa Al-Asy'ari. Hukumnya, hadits mu'allaq pada dasarnya mardud karena kehilangan syarat ittishalus-sanad dan kita tidak tahu keadaan rawi yang dihapus - kecuali kalau dari jalur lain terbukti bersambung. Ini bukan sekadar teori: banyak mu'allaq dalam Shahih al-Bukhari justru terbukti bersambung lewat riwayat Bukhari sendiri di tempat lain, atau lewat kitab hadits lainnya - Al-Hafizh Ibnu Hajar mengumpulkan sanad-sanad tersambung itu dalam kitab tersendiri berjudul Taghliq At-Ta'liq.

Ath-Thahhan juga menambahkan aturan khusus untuk mu'allaq di dalam kitab yang sudah dipastikan keshahihannya seperti Shahihain: kalau disebut dengan shighah jazm ("qala", "dzakara", "haka" - bentuk pasti), itu penetapan sah dari yang menyandarkannya; kalau dengan shighah tamridh ("qila", "yudzkaru", "huka" - bentuk pasif ragu), itu tidak mengandung penetapan sah.

Mursal: Gugur di Akhir Sanad

أ- لغةً: هو اسم مفعول من "أرسل" بمعنى "أطلق"، فكان المرسِل أطلق الإسناد ولم يقيده براو معروف. ب- اصطلاحًا: هو ما سقط من آخر إسناده مَنْ بعد التابعي
"Secara bahasa: isim maf'ul dari arsala (melepaskan), karena orang yang me-mursal-kan seolah melepas sanadnya tanpa mengikatkannya pada rawi yang dikenal. Secara istilah: hadits yang gugur dari akhir sanadnya orang yang berada setelah tabi'in" - yakni sahabat.5

Polanya: seorang tabi'in - besar atau kecil - langsung berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda begini," tanpa menyebut dari sahabat mana ia mendengarnya. Contohnya:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، ثنا حُجَيْنٌ، ثنا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُزَابَنَةِ
"Muhammad bin Rafi' menceritakan kepadaku, Hujain menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari 'Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al-Musayyab, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli muzabanah." (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu')6

Sa'id bin Al-Musayyab - seorang tabi'in besar - meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa menyebut perantara di antara keduanya. Yang gugur paling sedikit adalah sang sahabat, tapi bisa jadi lebih dari itu.

Ath-Thahhan membedakan definisi mursal para muhaddits (di atas) dengan mursal menurut fuqaha dan ushuliyyin, yang lebih longgar - bagi mereka setiap sanad yang terputus dengan cara apa pun disebut mursal (ini juga mazhab Al-Khathib). Soal kehujjahan mursal, para ulama berselisih dalam tiga pendapat.

Pendapat pertama menilainya dha'if dan tertolak:

ضعيف مردود: وهذا عند جمهور المحدثين، وكثير من أصحاب الأصول والفقهاء. وحجة هؤلاء هو الجهل بحال الراوي المحذوف؛ لاحتمال أن يكون غير صحابي
"Dha'if mardud (lemah dan tertolak): ini pendapat jumhur muhaddits, dan banyak dari kalangan ahli ushul dan fuqaha. Hujjah mereka adalah ketidaktahuan tentang keadaan rawi yang dihapus, karena ada kemungkinan ia bukan seorang sahabat."7

Pendapat kedua sebaliknya, menilainya shahih dan bisa dijadikan hujjah:

صحيح يحتج به: وهذا عند الأئمة الثلاثة أبي حنيفة، ومالك، وأحمد في المشهور عنه، وطائفة من العلماء، بشرط أن يكون المرسِل ثقة، ولا يرسل إلا عن ثقة
"Shahih dan bisa dijadikan hujjah: ini pendapat tiga imam - Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad menurut riwayat yang masyhur darinya - serta sejumlah ulama lain, dengan syarat orang yang me-mursal-kannya adalah rawi tsiqah dan tidak me-mursal-kan kecuali dari yang tsiqah pula."8

Pendapat ketiga adalah jalan tengah, menerimanya dengan sejumlah syarat:

قبوله بشروط: أي يصح بشروط، وهذا عند الشافعي، وبعض أهل العلم
"Diterima dengan syarat-syarat: maksudnya sah dengan syarat-syarat tertentu - ini pendapat Asy-Syafi'i dan sebagian ahli ilmu."9

Syarat yang dimaksud Asy-Syafi'i ada empat: mursil-nya seorang tabi'in senior, kalau ia menyebut nama rawi yang dihapus maka nama itu tsiqah, riwayatnya tidak diselisihi rawi-rawi tsiqah lain yang membawakan hadits yang sama, dan salah satu dari empat hal berikut juga harus terpenuhi - diriwayatkan lewat jalur lain secara musnad, diriwayatkan mursal juga oleh murid dari guru yang berbeda, sesuai dengan perkataan seorang sahabat, atau difatwakan oleh mayoritas ulama.

Khusus mursal shahabat - yaitu ketika seorang sahabat mengabarkan sabda/perbuatan Nabi yang tidak pernah ia dengar/saksikan sendiri (karena masih kecil, terlambat masuk Islam, atau tidak hadir) - pendapat yang shahih dan masyhur, yang dipegang jumhur, adalah shahih dan bisa dijadikan hujjah, karena riwayat sahabat dari sahabat lain jarang terjadi dan kalau pun ada biasanya mereka jelaskan.10

Mu'dhal: Gugur Dua Rawi Berturut-turut

أ- لغةً: اسم مفعول من "أعضله" بمعنى أعياه. ب- اصطلاحًا: ما سقط من إسناده اثنان فأكثر على التوالي
"Secara bahasa: isim maf'ul dari a'dhalahu (membuatnya sulit/kepayahan). Secara istilah: hadits yang gugur dari sanadnya dua rawi atau lebih secara berturut-turut."11

Contohnya diriwayatkan Al-Hakim dalam Ma'rifah 'Ulum Al-Hadits, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qa'nabi, dari Malik, bahwa telah sampai kepadanya (Imam Malik) bahwa Abu Hurairah berkata:

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ
"Bagi seorang budak, ia berhak atas makanan dan pakaiannya secara makruf (layak), dan ia tidak dibebani pekerjaan kecuali sesuai kemampuannya." (HR. Al-Hakim dalam Ma'rifah 'Ulum Al-Hadits, dari jalur Al-Qa'nabi, dari Imam Malik)12

Al-Hakim sendiri menyebut ini mu'dhal dari Imam Malik, karena di riwayat lain di luar Al-Muwaththa' diketahui bahwa yang gugur di antara Malik dan Abu Hurairah adalah dua rawi berturut-turut: Muhammad bin 'Ajlan dan ayahnya. Hukumnya, mu'dhal dinilai lebih buruk keadaannya daripada mursal dan munqathi' - ini kesepakatan ulama - karena lebih banyak rawi yang hilang dari sanadnya sekaligus.

Munqathi': Gugur Satu Rawi di Selain Awal atau Akhir

أ- لغة: هو اسم فاعل من "الانقطاع" ضد الاتصال. ب- اصطلاحا: ما لم يتصل إسناده، على أي وجه كان انقطاعه
"Secara bahasa: isim fa'il dari al-inqitha' (terputus), lawan dari tersambung. Secara istilah: hadits yang sanadnya tidak bersambung, dengan cara apa pun keterputusannya."13

Secara bahasa definisi ini sangat luas - bisa mencakup mursal, mu'allaq, dan mu'dhal sekaligus - tapi ulama musthalah belakangan (mutaakhkhirin) mengkhususkan istilah munqathi' untuk keterputusan yang tidak masuk tiga pola tadi: bukan di awal sanad (itu mu'allaq), bukan di akhir sanad (itu mursal), dan bukan dua rawi berturut-turut (itu mu'dhal) - jadi munqathi' menjadi nama umum untuk satu rawi yang gugur di titik mana pun selain itu. Contohnya:

إِنْ وَلَّيْتُمُوهَا أَبَا بَكْرٍ فَقَوِيٌّ أَمِينٌ
"Jika kalian menyerahkan kepemimpinan itu kepada Abu Bakar, maka dia kuat lagi terpercaya." (Diriwayatkan 'Abdurrazzaq, dari Ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Zaid bin Yutsai', dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, secara marfu')14

Ada satu rawi bernama Syarik yang gugur dari pertengahan sanad ini, di antara Ats-Tsauri dan Abu Ishaq - karena Ats-Tsauri sebenarnya tidak mendengar langsung dari Abu Ishaq, melainkan dari Syarik, dan Syarik-lah yang mendengar dari Abu Ishaq. Keterputusan ini tidak cocok disebut mursal, mu'allaq, atau mu'dhal - maka ia disebut munqathi'. Hukumnya, munqathi' dha'if berdasarkan kesepakatan ulama, karena kehilangan syarat ittishalus-sanad dan ketidaktahuan keadaan rawi yang gugur.

Kenapa Keempatnya Sama-sama Bermasalah

Keempat jenis di atas punya akar masalah yang sama: hilangnya satu mata rantai membuat identitas dan kredibilitas rawi yang gugur tidak bisa diperiksa sama sekali - padahal seluruh bangunan ilmu musthalah hadits bertumpu pada pemeriksaan setiap rawi satu per satu. Prinsip ini sejalan dengan perintah Al-Qur'an untuk bertanya kepada ahlinya ketika tidak yakin akan sesuatu:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Pembahasan lebih luas soal mursal dan munqathi', termasuk dampaknya terhadap kemampuan verifikasi sebuah riwayat, sudah dibahas juga di artikel Mengenal Jenis-Jenis Hadits Dha'if. Bab berikutnya akan membahas keterputusan sanad yang justru tidak kelihatan sekilas mata - tadlis dan mursal khafi - yang baru bisa dikenali oleh ahli hadits yang benar-benar menguasai jalur-jalur periwayatan.

Catatan & Referensi

  1. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 74).

  2. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 74-75.

  3. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 76.

  4. HR. Al-Bukhari, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 77.

  5. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 79.

  6. HR. Muslim, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 79-80.

  7. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 81.

  8. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 81.

  9. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 81-82.

  10. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 83.

  11. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 84.

  12. Diriwayatkan Al-Hakim dalam Ma'rifah 'Ulum Al-Hadits, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 84.

  13. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 86.

  14. Diriwayatkan 'Abdurrazzaq, sebagaimana dikutip dalam Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 87.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email