Bab Pertama: Al-Khabar
Pasal Pertama: Pembagian Khabar Ditinjau dari Sampainya kepada Kita
Ditinjau dari jumlah jalur periwayatannya, khabar terbagi menjadi dua: mutawatir, yang jalurnya tidak terbatas pada jumlah tertentu, dan ahad, yang jalurnya terbatas pada jumlah tertentu.1
Pembahasan Pertama: Khabar Mutawatir
1. Ta'rifuhu (definisinya) - secara bahasa: ia adalah isim fa'il, diambil dari kata tawatur yang berarti beruntun/berturut-turut. Kamu mengatakan "tawatara al-mathar" (hujan itu tawatur), artinya turunnya beruntun. Secara istilah: مَا رَوَاهُ عَدَدٌ كَثِيرٌ، تُحِيلُ الْعَادَةُ تَوَاطُؤَهُمْ عَلَى الْكَذِبِ - apa yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang kebiasaan (adat) mustahil membenarkan kesepakatan mereka untuk berdusta.2
2. Syarh At-Ta'rif (penjelasan definisi) - makna definisi ini: bahwa hadits mutawatir adalah hadits atau khabar yang pada setiap generasi (thabaqah) sanadnya diriwayatkan oleh banyak perawi, di mana akal secara umum menetapkan mustahilnya para perawi itu bersepakat untuk mengada-adakan khabar tersebut.3
3. Syuruthuhu (syarat-syaratnya) - dari penjelasan definisi di atas, jelaslah bahwa tawatur pada sebuah khabar tidak terwujud kecuali dengan empat syarat, yaitu:
a- Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak - ulama berbeda pendapat tentang batas minimal jumlah yang disebut banyak ini dalam beberapa pendapat; pendapat yang dipilih (al-mukhtar) adalah sepuluh orang.4
b- Jumlah yang banyak ini terdapat pada seluruh generasi (thabaqah) sanadnya.5
c- Kebiasaan (adat) mustahil membenarkan kesepakatan mereka untuk berdusta, misalnya karena mereka berasal dari negeri, suku, dan mazhab yang berbeda-beda — sehingga status mutawatir sebenarnya ditentukan oleh keadaan para perawi, bukan semata oleh banyaknya jumlah.6
d- Sandaran berita mereka adalah indra (hissi) — seperti "kami mendengar" atau "kami melihat" — bukan akal, sehingga sebuah pendapat rasional (misalnya soal barunya alam semesta) tidak bisa disebut mutawatir meski disepakati banyak orang.7
4. Hukmuhu (hukumnya) - hadits mutawatir memberikan faedah ilmu dharuri (pengetahuan pasti), yaitu pengetahuan yakin yang memaksa seseorang untuk membenarkannya dengan pembenaran yang tegas - seperti orang yang menyaksikan sendiri suatu perkara, ia tidak ragu membenarkannya. Demikian pula khabar mutawatir. Oleh karena itu, seluruh hadits mutawatir diterima (maqbul), dan tidak perlu lagi meneliti keadaan para perawinya.8
5. Aqsamuhu (pembagiannya) - khabar mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu: lafzhi dan ma'nawi.
a- Mutawatir Lafzhi - yaitu yang lafal dan maknanya sama-sama mutawatir. Contohnya adalah hadits:9
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-'Ilmi, bab Itsmu man Kadzaba 'alan-Nabi, 1/202, no. 110, dengan lafal ini; dan Muslim, Kitab Az-Zuhd, bab At-Tatsabbut fil-Hadits wa Hukmu Kitabatil-'Ilmi, 4/2298, no. 72, dengan lafal ini; diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)10
Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari tujuh puluh sahabat, dan jumlah jalurnya terus bertambah pada generasi-generasi sanad berikutnya.11
b- Mutawatir Ma'nawi - yaitu yang maknanya mutawatir, tanpa lafalnya. Contohnya: hadits-hadits mengangkat tangan ketika berdoa. Telah diriwayatkan dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sekitar seratus hadits, yang masing-masing menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, namun dalam peristiwa-peristiwa yang berbeda-beda. Setiap peristiwa itu sendiri tidak mutawatir, tetapi unsur yang sama di antara semuanya - yaitu mengangkat tangan ketika berdoa - menjadi mutawatir bila ditinjau dari keseluruhan jalurnya.12
6. Wujuduhu (keberadaannya) - terdapat sejumlah hadits mutawatir yang tidak sedikit, di antaranya hadits Al-Haudh (telaga), hadits mengusap dua khuf, hadits mengangkat tangan dalam shalat, dan hadits "nadhdharallahu imra-an", serta banyak lagi selainnya. Akan tetapi, bila kita melihat jumlah hadits ahad, niscaya kita dapati bahwa hadits-hadits mutawatir sangat sedikit jumlahnya dibandingkan dengannya.13
7. Asyhur Al-Mushannafat Fihi (karya-karya paling terkenal di dalamnya) - para ulama sungguh telah mencurahkan perhatian untuk menghimpun hadits-hadits mutawatir dan menjadikannya karya tersendiri, agar memudahkan penuntut ilmu untuk merujuknya. Di antara karya-karya tersebut:14
a- Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbar Al-Mutawatirah: As-Suyuthi, tersusun berdasarkan bab-bab.15
b- Qathful-Azhar: As-Suyuthi juga, merupakan ringkasan dari kitab sebelumnya.16
c- Nazhmul-Mutanatsir minal-Hadits Al-Mutawatir: Muhammad bin Ja'far Al-Kattani.17
Pembahasan Kedua: Khabar Ahad
1. Ta'rifuhu (definisinya) - secara bahasa: al-ahad adalah bentuk jamak dari ahad, bermakna satu. Khabar wahid (khabar seorang) adalah apa yang diriwayatkan oleh satu orang. Secara istilah: هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ شُرُوطَ الْمُتَوَاتِرِ - yaitu khabar yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir.18
2. Hukmuhu (hukumnya) - memberikan faedah ilmu nazhari, yaitu pengetahuan yang bergantung pada penelitian dan pembuktian (dalil).19
Klasifikasi lebih lanjut dari khabar ahad — dari dua sudut pandang berbeda — akan dibahas pada bab berikutnya.20
Catatan & Referensi
Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 18), bagian Bab Pertama: Al-Khabar, Pasal Pertama, Pembahasan Pertama: Al-Khabar Al-Mutawatir.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 18), bagian Bab Pertama: Al-Khabar, Pasal Pertama, Pembahasan Pertama: Al-Khabar Al-Mutawatir.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 19). Syarat pertama (jumlah minimal sepuluh orang) dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 177.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 19). Syarat pertama (jumlah minimal sepuluh orang) dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 177.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 19). Syarat pertama (jumlah minimal sepuluh orang) dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 177.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 19). Syarat pertama (jumlah minimal sepuluh orang) dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 177.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 19). Syarat pertama (jumlah minimal sepuluh orang) dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 177.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 20). Hadits "man kadzaba 'alayya" diriwayatkan Al-Bukhari (1/202, no. 110) dan Muslim (4/2298, no. 72), juga Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad; contoh mutawatir ma'nawi dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 180.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 20). Hadits "man kadzaba 'alayya" diriwayatkan Al-Bukhari (1/202, no. 110) dan Muslim (4/2298, no. 72), juga Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad; contoh mutawatir ma'nawi dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 180.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 20). Hadits "man kadzaba 'alayya" diriwayatkan Al-Bukhari (1/202, no. 110) dan Muslim (4/2298, no. 72), juga Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad; contoh mutawatir ma'nawi dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 180.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 20). Hadits "man kadzaba 'alayya" diriwayatkan Al-Bukhari (1/202, no. 110) dan Muslim (4/2298, no. 72), juga Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad; contoh mutawatir ma'nawi dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 180.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 20). Hadits "man kadzaba 'alayya" diriwayatkan Al-Bukhari (1/202, no. 110) dan Muslim (4/2298, no. 72), juga Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad; contoh mutawatir ma'nawi dirujuk penulis pada Tadribur-Rawi, juz 2, hlm. 180.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 21).↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 21).↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 21).↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 21).↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 21).↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 22), bagian Pembahasan Kedua: Khabar Al-Ahad. Definisi istilah dirujuk penulis pada Nuzhatun Nazhar, hlm. 26.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 22), bagian Pembahasan Kedua: Khabar Al-Ahad. Definisi istilah dirujuk penulis pada Nuzhatun Nazhar, hlm. 26.↩
↩Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 22), bagian Pembahasan Kedua: Khabar Al-Ahad. Definisi istilah dirujuk penulis pada Nuzhatun Nazhar, hlm. 26.↩
↩