Rawi Maqbul: Sifat Perawi yang Diterima dan Ilmu Al-Jarh wa At-Ta'dil

Bab 1 sampai 12 kitab ini seluruhnya membahas Al-Khabar - jenis-jenis riwayat dan sebab-sebab ketertolakannya. Mulai bab 13 ini, Taisir Musthalah al-Hadits berpindah ke bab kedua kitabnya sendiri: sifat orang yang riwayatnya diterima, dan hal-hal yang berkaitan dengannya dari ilmu al-jarh wat-ta'dil. Karena hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sampai kepada kita lewat jalur para perawi, merekalah pilar pertama dalam mengetahui shahih atau tidaknya sebuah hadits - karena itu para ulama hadits sangat memperhatikan siapa yang boleh dipercaya membawakan riwayat.1

Dua Syarat Pokok Rawi Maqbul: 'Adalah dan Dhabt

Para jumhur ulama hadits dan fiqih sepakat, seorang perawi disyaratkan memenuhi dua hal pokok sekaligus supaya riwayatnya diterima (disebut rawi maqbul): 'adalah (perawi itu seorang muslim, baligh, berakal, selamat dari sebab-sebab kefasikan, dan selamat dari hal-hal yang mencederai muru'ah/kehormatan diri) dan dhabt (perawi itu tidak menyelisihi para perawi tsiqah, tidak buruk hafalannya, tidak sering melakukan kesalahan fatal).2

'Adalah seorang perawi ditetapkan lewat salah satu dari dua cara: pernyataan tegas dari para ulama mu'addil, atau lewat istifadhah (kemasyhuran luas) - siapa saja yang keadilannya sudah masyhur di kalangan ahli ilmu tidak perlu lagi seorang mu'addil menetapkannya secara eksplisit, seperti para imam empat mazhab, Ats-Tsauri, Ibnu 'Uyainah, dan Al-Auza'i.3 Al-Hafizh Ibnu 'Abdil Barr punya pandangan longgar tersendiri - setiap pembawa ilmu yang dikenal peduli terhadapnya dianggap 'adil sampai terbukti ternoda (jarh)-nya - tapi pandangan ini tidak disepakati mayoritas ulama, karena hadits yang beliau jadikan dalil untuk pandangan itu sendiri tidak shahih.4 Sementara dhabt seorang perawi diketahui lewat kesesuaian riwayatnya dengan para perawi tsiqah yang matang periwayatannya - penyimpangan yang jarang tidak membahayakan status itu, tapi penyimpangan yang banyak membuat dhabt-nya goyah dan riwayatnya tidak lagi bisa dijadikan hujjah.5

Kapan Jarh dan Ta'dil Diterima?

أما التعديل فيقبل مِنْ غير ذكر سببه على الصحيح المشهور. أما الجرح فلا يقبل إلا مفسرا
"Ta'dil diterima tanpa perlu disebutkan sebabnya, menurut pendapat yang shahih dan masyhur. Adapun jarh, tidak diterima kecuali mufassar (disertai penjelasan sebabnya)."6

Alasannya: sebab-sebab ta'dil terlalu banyak dan sulit dibatasi untuk selalu dirinci, sementara manusia berbeda pendapat soal apa yang dianggap cacat - bisa jadi seseorang men-jarh dengan sesuatu yang sebenarnya bukan cacat, jadi sebabnya harus jelas. Kaidah ini juga tercermin dalam praktik nyata para imam hadits sendiri: Al-Bukhari tetap berhujjah dengan sejumlah perawi yang sebelumnya sudah di-jarh oleh orang lain (seperti 'Ikrimah dan 'Amr bin Marzuq), begitu pula Muslim dengan Suwaid bin Sa'id dan Abu Dawud dengan sejumlah perawi yang masyhur dicela - karena jarh terhadap mereka tidak disertai sebab yang jelas.7

Kaidah lain: jarh maupun ta'dil sudah sah ditetapkan hanya dengan pernyataan satu ulama saja, tidak harus dua orang seperti syarat persaksian dalam hukum peradilan. Dan kalau pada satu perawi yang sama terkumpul dua penilaian bertentangan sekaligus, pendapat yang mu'tamad adalah jarh didahulukan atas ta'dil, apabila jarh itu mufassar.8

Kasus lebih pelik: bagaimana kalau seorang guru sendiri lupa pernah meriwayatkan sesuatu yang justru diriwayatkan muridnya darinya? Ini disebut kasus man haddatsa wa nasiya (orang yang bercerita lalu lupa). Kalau sang guru menafikannya secara tegas, riwayat itu ditolak; tapi kalau ia hanya ragu-ragu, riwayat tetap diterima - dan penolakan itu sendiri tidak dianggap cacat bagi guru maupun muridnya. Contoh nyata: riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari jalur Rabi'ah bin Abi 'Abdirrahman, dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, tentang keputusan perkara dengan sumpah disertai satu saksi - di mana Al-Darawardi mengaku menerimanya dari Rabi'ah, tapi saat ia bertemu Suhail langsung, Suhail sendiri justru tidak mengenali riwayat itu sebagai miliknya.9

Kitab-Kitab Al-Jarh wat-Ta'dil

Karena penilaian shahih-dhaifnya sebuah hadits dibangun di atas keadilan dan ke-dhabt-an para perawi, para ulama menyusun kitab-kitab khusus yang memuat penilaian itu - dinukil dari para imam yang tepercaya, tidak fanatik - dan dari sinilah genre kutub al-jarh wat-ta'dil lahir.10 Delapan judul paling dikenal dari genre ini, masing-masing dengan cakupan berbeda: At-Tarikh Al-Kabir karya Al-Bukhari (umum, memuat rawi tsiqah dan dha'if sekaligus), Al-Jarh wat-Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim (juga umum), Ats-Tsiqat karya Ibnu Hibban (khusus rawi tsiqah), Al-Kamil fidh-Dhu'afa' karya Ibnu 'Adi (khusus rawi dha'if), Al-Kamal fi Asma'ir-Rijal karya 'Abdul Ghani Al-Maqdisi (khusus rijal Kutubus Sittah), Mizanul I'tidal karya Adz-Dzahabi (khusus rawi dha'if dan matruk), serta Tahdzibut-Tahdzib dan ringkasannya Taqribut-Tahdzib, keduanya karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.11

Enam Tingkatan Ta'dil dan Enam Tingkatan Jarh

Ibnu Abi Hatim, dalam muqaddimah kitabnya Al-Jarh wat-Ta'dil, mula-mula membagi masing-masing tingkatan jarh dan ta'dil menjadi empat tingkatan; para ulama kemudian menambahkan dua tingkatan lagi pada masing-masing, sehingga jadi enam tingkatan.12

Enam tingkatan ta'dil, dari yang tertinggi: (1) lafal mubalaghah (superlatif) dalam tautsiq, seperti "fulanun ilaihil-muntaha fits-tsabt" (dialah puncak ketelitian); (2) lafal yang dikuatkan dua sifat tautsiq sekaligus, seperti "tsiqah tsiqah"; (3) lafal tautsiq tanpa penguat, seperti "tsiqah" atau "hujjah"; (4) lafal ta'dil tanpa indikasi dhabt, seperti "shaduq" (jujur) atau "la ba'sa bih" - kecuali kalau yang mengucapkannya Ibnu Ma'in, karena baginya ungkapan itu setara tsiqah; (5) lafal yang tidak menunjukkan tautsiq maupun tajrih, seperti "fulanun syaikh"; dan (6) lafal yang sudah mendekati jarh, seperti "fulanun shalihul-hadits". Perawi tiga tingkat pertama dipakai hujjah; tingkat keempat dan kelima haditsnya ditulis untuk i'tibar (pembanding) saja; tingkat keenam bahkan tidak diuji ulang kecocokannya, karena lemahnya dhabt sudah jelas terlihat.13

Enam tingkatan jarh, dari yang paling ringan: (1) tal-yin (pelemahan ringan), seperti "fulanun layyinul-hadits"; (2) lafal tegas tidak dipakai hujjah, seperti "dha'if"; (3) lafal tegas haditsnya tidak boleh ditulis, seperti "dha'ifun jiddan"; (4) lafal tuduhan dusta, seperti "muttahamun bil-kadzib" atau "matruk"; (5) lafal yang langsung menyifatinya pendusta, seperti "kadzdzab" atau "wadhdha'"; dan (6) lafal mubalaghah dalam kedustaan - tingkatan terburuk - seperti "fulanun akdzabun-nas" (dia manusia paling pendusta). Dua tingkat pertama haditsnya masih ditulis untuk i'tibar; empat tingkat terakhir tidak dipakai hujjah sama sekali dan tidak dijadikan i'tibar.14

Relevansinya bagi Praktik Belajar Hari Ini

Kaidah-kaidah ketat di atas pada akhirnya berakar pada satu prinsip yang sama: memeriksa dengan teliti siapa yang menjadi sumber sebuah kabar sebelum mempercayainya - prinsip yang juga diperintahkan langsung oleh Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya." (QS. Al-Hujurat: 6)

Prinsip yang sama - memeriksa dari siapa kamu mengambil ilmu - tetap relevan meski kamu bukan sedang meneliti perawi hadits abad ke-3 Hijriah, tapi sedang memilih guru untuk belajar hari ini. Bagaimana Ngajisanad menerapkan semangat verifikasi ini secara konkret, lewat bukti sanad yang bisa ditelusuri untuk setiap pengajarnya, dibahas di artikel Di Balik Satu Ijazah: Bagaimana Ngajisanad Memverifikasi Sanad. Teladan akhlak dan kejujuran para ulama hadits sendiri dibahas di artikel Ahlul Hadits: Mengenal Teladan Akhlak dan Kejujuran Para Ulama Hadits.

Bab berikutnya akan membahas sisi praktis lain dari periwayatan: bagaimana sebenarnya proses seorang murid menerima hadits dari gurunya secara sah, lewat delapan cara klasik yang dikenal dalam tradisi ini.

Catatan & Referensi

  1. Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 169).

  2. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 170.

  3. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 170.

  4. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 170-171.

  5. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 171.

  6. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 171.

  7. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 171-172, mengutip Ibnu Ash-Shalah.

  8. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 172.

  9. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 172-174; riwayat dari Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

  10. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 175.

  11. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 175-176.

  12. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 177.

  13. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 177-178.

  14. Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 178-179.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email