Bab 10 membahas cacat yang berkaitan dengan kualitas dan kejujuran perawi. Bab 11 ini menuntaskan sisa sebab-sebab tertolaknya hadits menurut Ath-Thahhan: penyelisihan terhadap para perawi tsiqah (yang melahirkan lima istilah teknis), lalu ketidaktahuan atas identitas perawi (jahalah), bid'ah, dan buruk hafalan (su'ul hifzh) - kelompok terakhir dari seluruh pembahasan Al-Khabar Al-Mardud sebelum kitab ini beralih ke istilah-istilah yang netral di bab 12.
Mukhalafah lits-Tsiqat: Satu Sebab, Lima Wajah
Ath-Thahhan lalu merinci: kalau penyelisihan itu berupa perubahan susunan sanad atau penggabungan riwayat mauquf dengan yang marfu', disebut mudraj. Kalau berupa pendahuluan atau pengakhiran, disebut maqlub. Kalau berupa penambahan seorang perawi, disebut al-mazid fi muttashilil asanid. Kalau berupa penggantian seorang perawi dengan perawi lain atau pertentangan pada matan tanpa faktor pengunggul, disebut mudhtarib. Kalau berupa perubahan lafal dengan susunan yang tetap sama, disebut mushahhaf.2
Mudraj: Tercampurnya Perkataan Rawi dengan Matan Nabi
Mudraj sanad dicontohkan Ath-Thahhan lewat kisah Tsabit bin Musa Az-Zahid: ia mendengar gurunya, Syarik bin Abdillah, berkata di sela mengimlakan sebuah sanad, "barangsiapa memperbanyak shalat malam, wajahnya akan cerah di siang hari" - sebagai pujian pribadi untuk Tsabit yang terkenal zuhud, bukan bagian dari sanad yang sedang diimlakan. Tsabit yang tak sadar itu pujian pribadi malah meriwayatkannya seolah-olah itu matan hadits.4 Mudraj matan paling sering terjadi di akhir hadits - misalnya hadits "budak yang mendapat dua pahala, demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, seandainya bukan karena jihad, haji, dan berbakti pada ibuku, aku ingin mati dalam keadaan menjadi budak" - kalimat "demi jiwaku... " itu sebenarnya perkataan Abu Hurairah sendiri, bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena mustahil beliau berharap menjadi budak dan ibunya sendiri sudah wafat sebelum masa itu.5
Maqlub: Terbalik Posisinya
Maqlub sanad contohnya menukar nama perawi dengan nama ayahnya, seperti hadits yang aslinya dari "Ka'b bin Murrah" diriwayatkan terbalik menjadi "Murrah bin Ka'b" - Ath-Thahhan menyebut Hammad An-Nashibi sebagai perawi yang terkenal melakukan pembalikan semacam ini demi kesan "asing" (gharib) pada haditsnya, supaya orang tertarik mendengar riwayatnya. Maqlub matan contohnya hadits tujuh golongan yang dinaungi Allah di hari kiamat: salah satu riwayat Muslim menyebut "seseorang yang bersedekah sampai tangan kanannya tidak tahu apa yang diinfakkan tangan kirinya" - padahal yang benar terbalik, "tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan tangan kanannya".7 Ath-Thahhan juga mencatat maqlub kadang sengaja dilakukan untuk menguji hafalan sesama ahli hadits - kisah masyhur ulama Baghdad yang membalik seratus hadits untuk mengetes hafalan Imam Al-Bukhari, dan beliau berhasil mengembalikan semuanya ke bentuk asli tanpa satu pun keliru.8
Al-Mazid fi Muttashilil Asanid: Tambahan Perawi yang Menipu Mata
Wujudnya biasanya berupa kekeliruan sebagian perawi yang menyangka gurunya mendengar langsung dari orang di atasnya, padahal sebenarnya ada satu perawi lagi di antara mereka yang terlewat disebut - Ath-Thahhan mensyaratkan dua hal sebelum sebuah tambahan semacam ini dinilai sebagai wahm (kekeliruan) dan ditolak: perawi yang tidak menambahkannya harus lebih kuat hafalannya dibanding yang menambahkan, dan pada posisi tambahan itu harus ada pernyataan tegas mendengar langsung (tashrih bis-sama') - kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, tambahan itu justru diunggulkan dan diterima.10
Mudhtarib: Simpang Siur Antar Riwayat
Contoh idhtirab pada sanad: hadits Abu Bakar radhiyallahu 'anhu yang bertanya kenapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terlihat beruban, dijawab "aku diubankan oleh (surah) Hud dan saudara-saudaranya" - Ad-Daraquthni mencatat hadits ini diriwayatkan dalam sekitar sepuluh versi sanad yang berbeda-beda oleh perawi-perawi tsiqah yang setara kekuatannya, sehingga tidak bisa dipastikan mana yang benar. Idhtirab pada matan dicontohkan hadits yang oleh sebagian jalur berbunyi "sesungguhnya pada harta ada hak selain zakat", sementara jalur lain justru berbunyi sebaliknya, "tidak ada hak pada harta selain zakat" - Al-'Iraqi menyebut ini "idhtirab yang tidak mungkin dikompromikan".12
Mushahhaf dan Muharraf: Salah Baca Naskah
Al-Hafizh Ibnu Hajar membaginya lebih rinci menjadi dua:
Contoh tashhif bashar (salah lihat, akibat tulisan buruk atau tidak bertitik): hadits "barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu diikuti enam hari (sittan) di bulan Syawal" disalahbaca Abu Bakar Ash-Shuli menjadi "diikuti sedikit (syai'an) di bulan Syawal". Contoh tashhif sami' (salah dengar): perawi "Ashim Al-Ahwal" disalahsebut sebagian orang menjadi "Washil Al-Ahdab", karena wazan pengucapannya mirip.15 Ath-Thahhan memperingatkan sebab paling umum tashhif: mengambil hadits dari lembaran/kitab tanpa talaqqi langsung ke guru - karenanya para imam melarang mengambil hadits dari "shahafi", orang yang hanya membaca dari kertas.16
Al-Jahalah bir-Rawi: Ketika Identitas Perawi Tidak Jelas
Ath-Thahhan merinci tiga sebab jahalah: banyaknya sebutan seorang perawi (nama, kunyah, laqab, sampai terkesan seperti orang berbeda), sedikitnya riwayat darinya (kadang hanya diriwayatkan satu orang saja), dan tidak disebutkannya nama sang perawi secara jelas demi keringkasan - perawi yang tidak disebut namanya inilah yang disebut al-mubham.18 Dari sebab kedua dan ketiga ini lahir tiga kategori majhul: majhul al-'ain (perawi yang disebutkan namanya, tapi hanya seorang perawi saja yang meriwayatkan darinya - tidak diterima kecuali ditsiqahkan ulama lain), majhul al-hal atau mastur (perawi yang diriwayatkan dua orang atau lebih, tapi belum ditsiqahkan - riwayatnya tertolak menurut pendapat yang shahih dari mayoritas ulama), dan mubham itu sendiri.19
Hadits mubham tidak diterima sampai perawi yang disamarkan itu disebut namanya secara jelas - baik lewat pernyataan langsung perawi yang meriwayatkan darinya, atau lewat jalur lain yang menyebut namanya. Bahkan Ath-Thahhan menegaskan, sekalipun perawi yang meriwayatkan darinya menyifatinya dengan "seorang yang tsiqah" tanpa menyebut nama, riwayatnya tetap tidak diterima menurut pendapat yang lebih kuat - karena bisa jadi tsiqah menurut orang yang menyifatinya itu, tapi tidak tsiqah menurut ulama lain.21
Bid'ah: Ketika Kredibilitas Perawi Diragukan karena Akidah atau Amalannya
Bid'ah dibagi dua: bid'ah mukaffirah (yang membuat pelakunya dinilai kafir, seperti meyakini sesuatu yang berkonsekuensi kufur) dan bid'ah mufassiqah (yang membuat pelakunya dinilai fasik, tanpa sampai kafir). Kalau bid'ahnya mukaffirah, riwayatnya tertolak sama sekali. Kalau bid'ahnya mufassiqah, pendapat yang shahih dari mayoritas ulama: riwayatnya tetap diterima dengan dua syarat - ia bukan seorang da'i yang aktif menyerukan bid'ahnya, dan ia tidak meriwayatkan sesuatu yang justru menguatkan bid'ahnya sendiri.23
Su'ul Hifzh: Buruknya Hafalan, Permanen atau Sementara
Untuk yang buruk hafalannya sejak awal, riwayatnya tertolak. Untuk al-mukhtalith, hukumnya dirinci: riwayat yang disampaikan sebelum ikhtilath (kekacauan hafalan) dan bisa dibedakan mana yang sebelum, diterima; yang disampaikan sesudah ikhtilath, tertolak; yang tidak bisa dibedakan mana sebelum mana sesudah, ditahan (tawaqquf) sampai jelas.25
Sampai di Sini, Seluruh Sebab Tertolaknya Hadits Sudah Dibahas
Sepuluh sebab tha'n (celaan) pada perawi - dari dusta yang membuahkan maudhu' di bab 9, sampai su'ul hifzh di atas - sudah selesai dibahas seluruhnya. Ketelitian sepanjang bab 7 sampai 11 ini kembali menegaskan pesan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam soal pentingnya menjaga presisi dalam menyampaikan ilmu:
نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ
"Semoga Allah mencerahkan (memberi kebahagiaan pada wajah) seseorang yang mendengar hadits dariku, lalu ia menghafalnya hingga ia menyampaikannya (kepada orang lain)." (HR. Abu Dawud no. 3660, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, dinilai hasan/hasan shahih oleh Al-Albani)
Bab berikutnya berpindah topik dari cacat-cacat di atas ke pembahasan yang lebih netral: bagaimana sebuah khabar diklasifikasikan berdasarkan siapa yang menjadi sumber penyandarannya - marfu', mauquf, atau maqthu' - beserta beberapa istilah umum lain seputar sanad.
Catatan & Referensi
Ringkasan lima jenis mukhalafah lits-tsiqat, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 121).
↩Ringkasan lima jenis mukhalafah lits-tsiqat, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 121).
↩Definisi mudraj, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 122).
↩Kisah Tsabit bin Musa Az-Zahid sebagai contoh mudraj isnad, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 122-123).
↩Contoh mudraj matan pada hadits budak yang mendapat dua pahala, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 124-125).
↩Definisi maqlub, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 126).
↩Contoh maqlub sanad (Ka'b bin Murrah) dan maqlub matan (hadits tujuh golongan), dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 127-128).
↩Kisah ulama Baghdad menguji hafalan Imam Al-Bukhari, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 128).
↩Definisi dan syarat penerimaan al-mazid fi muttashilil asanid, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 130-131).
↩Definisi dan syarat penerimaan al-mazid fi muttashilil asanid, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 130-131).
↩Definisi mudhtarib, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 133).
↩Contoh idhtirab sanad (hadits "syaibatni Hud") dan idhtirab matan, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 134-135).
↩Definisi mushahhaf, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 136).
↩Pembagian Ibnu Hajar atas mushahhaf dan muharraf, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 138).
↩Contoh tashhif bashar dan tashhif sami', dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 137).
↩Peringatan soal mengambil hadits dari "shahafi", dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 139).
↩Definisi jahalah bir-rawi, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 140).
↩Tiga sebab jahalah, termasuk definisi awal mubham, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 140).
↩Definisi majhul al-'ain dan majhul al-hal/mastur, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 141-142).
↩Definisi hadits mubham beserta kutipan nazham Al-Baiquni, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 143).
↩Hukum penolakan riwayat mubham sekalipun disifati "tsiqah" tanpa nama, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 142-143).
↩Definisi bid'ah dan pembagiannya, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 144).
↩Hukum riwayat pelaku bid'ah mukaffirah dan mufassiqah, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 144-145).
↩Definisi su'ul hifzh dan al-mukhtalith, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 146).
↩Hukum riwayat al-mukhtalith sebelum dan sesudah ikhtilath, dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 146).
↩