Bab ini menuntaskan tiga tha'n terakhir dari sepuluh sebab tertolaknya hadits: jahalah (ketidaktahuan atas identitas perawi), bid'ah, dan su'ul hifzh — masing-masing melahirkan istilah teknis tersendiri yang sering muncul dalam kitab-kitab rijal (biografi perawi).
Tha'n Kedelapan: Al-Jahalah — Mubham, Majhul al-'Ain, dan Majhul al-Hal
ثُمَّ الْجَهَالَةُ بِالرَّاوِي، وَهِيَ السَّبَبُ الثَّامِنُ فِي الطَّعْنِ، وَسَبَبُهَا أَمْرَانِ: أَحَدُهُمَا أَنَّ الرَّاوِيَ قَدْ تَكْثُرُ نُعُوتُهُ... وَالْأَمْرُ الثَّانِي: أَنَّ الرَّاوِيَ قَدْ يَكُونُ مُقِلًّا مِنَ الْحَدِيثِ، فَلَا يَكْثُرُ الْأَخْذُ عَنْهُ
"Kemudian jahalah (ketidaktahuan) atas perawi, tha'n kedelapan, sebabnya ada dua: pertama, perawi punya banyak sebutan (nama/kunyah/laqab/nisbah) sehingga terkesan seperti orang berbeda; kedua, perawi jarang meriwayatkan hadits, sehingga sedikit orang yang mengambil riwayat darinya."1
Dari sebab kedua ini lahir tiga istilah bertingkat. Mubham adalah perawi yang namanya sama sekali tidak disebut (misalnya "haddatsani syaikhun" — seorang syaikh menceritakan padaku, tanpa nama):
وَلَا يُقْبَلُ حَدِيثُ الْمُبْهَمِ مَا لَمْ يُسَمَّ؛ لِأَنَّ شَرْطَ قَبُولِ الْخَبَرِ عَدَالَةُ رَاوِيهِ، وَمَنْ أُبْهِمَ اسْمُهُ لَا تُعْرَفُ عَيْنُهُ، فَكَيْفَ تُعْرَفُ عَدَالَتُهُ؟!
"Hadits dari perawi mubham tidak diterima selama tidak disebutkan namanya; karena syarat diterimanya khabar adalah 'adalah perawinya, dan siapa yang disamarkan namanya tidak diketahui identitasnya — bagaimana bisa diketahui 'adalah-nya?"2
Ibnu Hajar bahkan menegaskan: sekalipun perawi yang menceritakan darinya menyifatinya dengan "ats-tsiqah" (yang tsiqah) tanpa menyebut nama, tetap tidak diterima — karena bisa jadi tsiqah menurut si pemberi sifat itu, tapi majruh (tercela) menurut ulama lain.
Majhul al-'Ain adalah perawi yang namanya disebut, tapi hanya satu orang saja yang meriwayatkan darinya — tidak diterima kecuali ditsiqahkan orang lain di luar yang meriwayatkan darinya itu. Majhul al-Hal (disebut juga mastur) adalah perawi yang diriwayatkan dua orang atau lebih, tapi belum ada yang men-tsiqah-kannya secara eksplisit — statusnya, menurut pendapat yang lebih teliti, tidak langsung ditolak maupun diterima, melainkan digantung (mauqufah) sampai jelas keadaannya.
Tha'n Kesembilan: Al-Bid'ah
ثُمَّ الْبِدْعَةُ، وَهِيَ السَّبَبُ التَّاسِعُ مِنْ أَسْبَابِ الطَّعْنِ فِي الرَّاوِي، وَهِيَ إِمَّا أَنْ تَكُونَ بِمُكَفِّرٍ؛ كَأَنْ يَعْتَقِدَ مَا يَسْتَلْزِمُ الْكُفْرَ، أَوْ بِمُفَسِّقٍ
"Kemudian al-bid'ah, sebab kesembilan tha'n pada perawi, terbagi dua: bid'ah yang mukaffirah (mengarah pada kekufuran) — seperti meyakini sesuatu yang berkonsekuensi kufur — atau bid'ah yang mufassiqah (mengarah pada kefasikan) saja."3
Untuk bid'ah mukaffirah, Ibnu Hajar mengambil pendapat yang lebih hati-hati: tidak semua orang yang dituduh "mubtadi'" (dianggap kafir oleh kelompok tertentu) otomatis ditolak riwayatnya — karena hampir setiap kelompok menuduh kelompok lawan sebagai mubtadi', bahkan sampai saling mengkafirkan. Standar yang beliau pegang: yang benar-benar ditolak hanyalah yang mengingkari sesuatu yang mutawatir dari syariat, yang sudah ma'lum minad-din bidh-dharurah (diketahui bagian agama secara pasti tanpa perlu penalaran).
Untuk bid'ah mufassiqah, pendapat terkuat (dinukil dari Al-Hafizh Ibrahim bin Ya'qub Al-Jauzajani): riwayat dari pelaku bid'ah yang bukan da'i (aktif mempropagandakan bid'ahnya) tetap diterima — kecuali kalau riwayat yang ia bawakan justru menguatkan bid'ahnya sendiri, karena di titik itu ada kekhawatiran ia sengaja memilih atau memelintir riwayat untuk kepentingan mazhabnya.
Tha'n Kesepuluh: Su'ul Hifzh dan Al-Mukhtalith
ثُمَّ سُوءُ الْحِفْظِ وَهُوَ السَّبَبُ الْعَاشِرُ مِنْ أَسْبَابِ الطَّعْنِ، وَالْمُرَادُ بِهِ: مَنْ لَمْ يُرَجَّحْ جَانِبُ إِصَابَتِهِ عَلَى جَانِبِ خَطَئِهِ، وَهُوَ عَلَى قِسْمَيْنِ: إِنْ كَانَ لَازِمًا لِلرَّاوِي فِي جَمِيعِ حَالَاتِهِ؛ فَهُوَ الشَّاذُّ... أَوْ إِنْ كَانَ سُوءُ الْحِفْظِ طَارِئًا عَلَى الرَّاوِي إِمَّا لِكِبَرِهِ أَوْ لِذَهَابِ بَصَرِهِ، أَوِ احْتِرَاقِ كُتُبِهِ... فَهَذَا هُوَ الْمُخْتَلِطُ
"Su'ul hifzh (buruknya hafalan), sebab kesepuluh tha'n, adalah perawi yang ketepatan riwayatnya tidak lebih diunggulkan dibanding kesalahannya. Terbagi dua: jika melekat pada dirinya sepanjang waktu, itulah asy-syadz (dalam pengertian rawi)... jika su'ul hifzh itu baru muncul belakangan — karena usia tua, kebutaan, atau terbakarnya catatan-catatannya — maka itulah al-mukhtalith."4
Perhatikan: istilah "syadz" muncul lagi di sini dengan makna berbeda dari yang sudah dibahas sebelumnya (lawan mahfuzh) — kali ini menunjuk pada perawi yang permanen buruk hafalannya. Sedangkan mukhtalith adalah perawi yang tadinya kuat hafalannya, lalu mengalami ikhtilath (kekacauan hafalan) di masa tuanya. Kaidah yang berlaku: riwayat yang diambil sebelum ikhtilath tetap diterima kalau bisa dibedakan mana yang sebelum dan mana yang sesudah; kalau tidak bisa dibedakan, ditahan (tawaqquf). Dan menariknya: perawi berkategori su'ul hifzh (baik syadz maupun mukhtalith yang belum bisa dipilah), sama seperti mastur, mursal, dan mudallis yang tidak diketahui siapa yang disembunyikan — kalau riwayat mereka punya mutaba'ah dari perawi yang setara atau lebih kuat, statusnya bisa naik menjadi hasan li ghairihi, bukan karena kekuatan dirinya sendiri, melainkan karena dikuatkan jalur lain.
Dengan tuntasnya sepuluh sebab tha'n, seluruh kategori Al-Mardud pada tingkat matan sudah selesai dibahas. Bab berikutnya berpindah ke pembahasan struktural: bagaimana sebuah matan diklasifikasikan berdasarkan ke mana ia bersandar — Marfu', Mauquf, atau Maqthu'.
Catatan & Referensi
Dua sebab jahalah dan tiga istilah turunannya (mubham, majhul al-'ain, majhul al-hal/mastur) dikutip dari naskah Nuzhatun Nazhar di Wikisource Arab (ar.wikisource.org, entri "نزهة النظر في توضيح نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").
↩Hukum penolakan riwayat mubham dikutip dari naskah yang sama.
↩Pembagian bid'ah mukaffirah dan mufassiqah, serta standar penerimaan riwayatnya, dikutip dari naskah yang sama.
↩Definisi su'ul hifzh, pembagian syadz (rawi) dan mukhtalith, dikutip dari naskah yang sama.
↩