Al-Muqizhah Bab 17: Hadits Mu'an'an

Istilah ketujuh belas dalam Al-Muqizhah membahas satu bentuk periwayatan paling umum ditemukan dalam kitab-kitab hadits - begitu umum sampai jarang disadari sebagai istilah teknis tersendiri: mu'an'an. Bab ini juga jadi pengantar penting menuju bab berikutnya, mudallas, karena keduanya saling berkaitan erat.

Pertama: Definisi Mu'an'an

ما إسنادُه فلانٌ عن فلان
"(Mu'an'an adalah) yang sanadnya (berbentuk) 'fulan dari fulan'."1

Nama istilah ini diambil langsung dari huruf 'an (dari) dalam bahasa Arab - setiap kali sebuah sanad memakai kata penghubung "'an" antar-rawi (bukan "haddatsana", "sami'tu", atau lafal tegas lainnya), riwayat itu disebut mu'an'an. Bentuk ini sangat lazim ditemukan dalam kitab-kitab hadits, tapi justru karena kelaziman inilah para muhaddits perlu punya kaidah khusus untuk menilainya.

Kedua: Perselisihan Syarat Penerimaan Mu'an'an

Masalah pokok dengan bentuk "fulan 'an fulan" adalah: kata "'an" tidak secara eksplisit menyatakan apakah si rawi benar-benar MENDENGAR langsung dari gurunya, atau sekadar meriwayatkan berdasarkan sesuatu yang lain (misalnya lewat perantara yang tidak disebut). Adz-Dzahabi mencatat dua pendapat utama ulama soal syarat penerimaannya:

  1. Pendapat pertama: tidak sah dianggap tersambung sampai terbukti si rawi benar-benar pernah BERTEMU (liqa') dengan gurunya, minimal satu kali.
  2. Pendapat kedua (madzhab Imam Muslim): cukup dengan kemungkinan bertemu (imkan al-liqa') - tidak perlu bukti pertemuan aktual, selama secara masa hidup dan wilayah keduanya memungkinkan untuk bertemu.

Adz-Dzahabi mencatat Imam Muslim "bersungguh-sungguh dalam membantah" (balagha fir raddi) pendapat yang mensyaratkan bukti pertemuan aktual - pendapat ini beliau tuliskan panjang lebar dalam Muqaddimah Shahih Muslim, salah satu perdebatan metodologis paling terkenal dalam sejarah ilmu hadits, karena berhadapan langsung dengan pendapat gurunya sendiri, Imam Al-Bukhari, yang justru mensyaratkan bukti pertemuan.

Ketiga: Syarat Tambahan - Rawi Bukan Mudallis

Adz-Dzahabi menambahkan syarat kunci lain yang jadi jembatan ke bab berikutnya: sekalipun sudah terbukti/dimungkinkan bertemu, riwayat mu'an'an tetap harus melewati satu ujian lagi - apakah rawi tersebut dikenal sebagai mudallis (biasa menyamarkan cara ia menerima hadits dari gurunya) atau tidak. Jika bukan mudallis, riwayat "'an" itu dianggap tersambung (muttasil). Tapi jika ia dikenal sebagai mudallis, maka riwayatnya TIDAK otomatis dianggap tersambung - inilah yang jadi pintu masuk pembahasan penuh tentang tadlis di bab berikutnya.

Bab berikutnya membahas istilah kedelapan belas - mudallas (tadlis) - salah satu bab terpanjang dalam Al-Muqizhah, karena inilah masalah yang paling rumit dan paling banyak jebakannya dalam menilai sanad hadits.

Catatan & Referensi

  1. Adz-Dzahabi, Al-Muqizhah fi 'Ilm Musthalah al-Hadits, tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah (Halab: Maktabah al-Mathbu'at al-Islamiyyah, cet. ke-2, 1412 H), hlm. 23.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email