Ikhtishar 'Ulumil Hadits Bab 60: Al-Mubhamat

Naw' 59: Al-Mubhamat min Asma' ar-Rijal wan-Nisa'

وقد صنف في ذلك الحافظ عبد الغني بن سعيد المصري، والخطيب البغدادي، وغيرهما.

"Al-Hafizh Abdul Ghani bin Sa'id Al-Mishri, Al-Khathib Al-Baghdadi, dan ulama lainnya telah menyusun kitab mengenai persoalan ini."

وهذا إنما يستفاد من رواية أخرى من طرق الحديث، كحديث ابن عباس:

"Kesamaran (ibham) semacam ini hanya bisa disingkap lewat riwayat lain dari jalur-jalur hadits yang berbeda, seperti pada hadits Ibnu Abbas:"

أن رجلاً قال: يا رسول الله، الحج كل عام؟
"Bahwa seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah, apakah haji itu setiap tahun?" (HR. Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ahmad, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)

هو الأقرع بن حابس، كما جاء في رواية أخرى،

"Laki-laki yang bertanya itu adalah Al-Aqra' bin Habis, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain."

وحديث أبي سعيد:

"Begitu pula hadits Abu Sa'id:"

أنهم مروا بحي لُدغ سيدهم، فرقاه رجل منهم
"Bahwa mereka (para sahabat) singgah di suatu kampung, lalu pemimpin kampung itu tersengat binatang berbisa, maka salah seorang dari rombongan meruqyahnya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu)

هو أبو سعيد نفسه. في أشباه لهذا كثيرة يطول ذكرها.

"Orang yang meruqyah itu adalah Abu Sa'id sendiri, perawi hadits ini. Contoh serupa ini banyak, dan akan panjang jika disebutkan seluruhnya."

وقد اعتنى ابن الأثير في أواخر كتابه " جامع الأصول " بتحريرها، واختصر الشيخ محيي الدين النووي كتاب الخطيب في ذلك.

"Ibnul Atsir telah menaruh perhatian besar untuk memastikan hal ini pada bagian akhir kitabnya Jami' al-Ushul, dan Asy-Syaikh Muhyiddin An-Nawawi meringkas kitab Al-Khathib mengenai persoalan ini."

وهو فن قليل الجدوى بالنسبة إلى معرفة الحكم من الحديث، ولكنه شيء يتحلى به كثير من المحدثين وغيرهم.

"Ini adalah cabang ilmu yang manfaatnya relatif kecil dilihat dari sisi penetapan hukum dari suatu hadits, namun ia menjadi sesuatu yang dihiasi (dikuasai) oleh banyak ahli hadits dan selainnya."

وأهم ما فيه ما رفع إبهاماً في إسناد كما إذا ورد في سند: عن فلان ابن فلان، أو عن أبيه، أو عمه، أو أمه: فوردت تسمية هذا المبهم من طريق أخرى، فإذا هو ثقة أو ضعيف، أو ممن يُنظر في أمره، فهذا أنفع ما في هذا.

"Manfaat terpentingnya adalah ketika ia menyingkap kesamaran dalam sebuah sanad, misalnya ketika dalam suatu sanad tertulis: "dari fulan bin fulan", atau "dari ayahnya", atau "dari pamannya", atau "dari ibunya" - lalu nama orang yang samar ini ternyata disebutkan secara jelas dalam jalur lain. Sehingga diketahuilah apakah ia tsiqah, dha'if, atau termasuk rawi yang statusnya masih perlu diteliti. Inilah manfaat yang paling besar dari ilmu ini."

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email