Ikhtishar 'Ulumil Hadits Bab 28: Adab Al-Muhaddits

Adab Al-Muhaddits

وَقَدْ أَلَّفَ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي ذَلِكَ كِتَابًا سَمَّاهُ: " الْجَامِعُ لِآدَابِ الشَّيْخِ وَالسَّامِعِ ".

"Al-Khathib al-Baghdadi telah menyusun sebuah kitab mengenai hal ini yang diberinya judul 'Al-Jami' li Adabisy-Syaikh was-Sami'' (Kompendium tentang Adab Guru dan Pendengar)."

وَقَدْ تَقَدَّمَ مِنْ ذَلِكَ مُهِمَّاتٌ فِي عُيُونِ الْأَنْوَاعِ الْمَذْكُورَةِ.

"Sungguh telah disebutkan sebelumnya sejumlah perkara penting mengenai hal ini pada pokok-pokok anwa' (jenis-jenis ilmu hadits) yang telah disebutkan."

قَالَ ابْنُ خَلَّادٍ وَغَيْرُهُ: يَنْبَغِي لِلشَّيْخِ أَنْ لَا يَتَصَدَّى لِلْحَدِيثِ إِلَّا بَعْدَ اسْتِكْمَالِ خَمْسِينَ سَنَةً. وَقَالَ غَيْرُهُ: أَرْبَعِينَ سَنَةً. وَقَدْ أَنْكَرَ الْقَاضِي عِيَاضٌ ذَلِكَ، بِأَنَّ أَقْوَامًا حَدَّثُوا قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ، بَلْ قَبْلَ الثَّلَاثِينَ، مِنْهُمْ: مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، ازْدَحَمَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَكَثِيرٌ مِنْ مَشَايِخِهِ أَحْيَاءٌ.

"Ibnu Khallad dan yang lainnya berkata: hendaknya seorang syaikh (guru hadits) tidak mulai mengajarkan hadits kecuali setelah genap berusia lima puluh tahun. Yang lain berkata: empat puluh tahun. Al-Qadhi 'Iyadh mengingkari pendapat ini, dengan alasan bahwa ada sejumlah orang yang telah mengajarkan hadits sebelum usia empat puluh tahun, bahkan sebelum tiga puluh tahun, di antaranya Malik bin Anas — orang-orang berdesak-desakan mendatanginya padahal banyak gurunya sendiri masih hidup."

قَالَ ابْنُ خَلَّادٍ: فَإِذَا بَلَغَ الثَّمَانِينَ أَحْبَبْتُ لَهُ أَنْ يُمْسِكَ خَشْيَةَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اخْتَلَطَ.

"Ibnu Khallad berkata: apabila ia telah mencapai usia delapan puluh tahun, aku menyukai baginya untuk menahan diri (berhenti mengajarkan hadits), karena khawatir hafalannya telah bercampur-baur (ikhtilath)."

وَقَدِ اسْتَدْرَكُوا عَلَيْهِ: بِأَنَّ جَمَاعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ حَدَّثُوا بَعْدَ هَذَا السِّنِّ، مِنْهُمْ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أَوْفَى، وَخَلْقٌ مِمَّنْ بَعْدَهُمْ. وَقَدْ حَدَّثَ آخَرُونَ بَعْدَ اسْتِكْمَالِ مِائَةِ سَنَةٍ، مِنْهُمْ: الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، وَأَبُو الْقَاسِمِ الْبَغَوِيُّ، وَأَبُو إِسْحَاقَ الْهُجَيْمِيُّ، وَالْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ الطَّبَرِيُّ، أَحَدُ أَئِمَّةِ الشَّافِعِيَّةِ، وَجَمَاعَةٌ كَثِيرُونَ.

"Namun hal ini disanggah: bahwa sejumlah sahabat dan yang lainnya tetap mengajarkan hadits setelah usia tersebut, di antaranya Anas bin Malik, Sahl bin Sa'd, Abdullah bin Abi Aufa, dan banyak orang lain sesudah mereka. Bahkan ada pula yang tetap mengajarkan hadits setelah genap berusia seratus tahun, di antaranya Al-Hasan bin 'Arafah, Abul Qasim Al-Baghawi, Abu Ishaq Al-Hujaimi, dan Al-Qadhi Abuth Thayyib Ath-Thabari — salah seorang imam mazhab Syafi'i — serta banyak lagi yang lainnya."

لَكِنْ إِذَا كَانَ الِاعْتِمَادُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْخِ الرَّاوِي، فَيَنْبَغِي الِاحْتِرَازُ مِنِ اخْتِلَاطِهِ إِذَا طُعِنَ فِي السِّنِّ.

"Akan tetapi, jika periwayatan itu bersandar pada hafalan sang syaikh (guru) yang meriwayatkan, maka perlu diwaspadai kemungkinan hafalannya telah bercampur-baur (ikhtilath) tatkala usianya sudah sangat lanjut."

وَأَمَّا إِذَا كَانَ الِاعْتِمَادُ عَلَى حِفْظِ غَيْرِهِ وَخَطِّهِ وَضَبْطِهِ، فَهَهُنَا كُلَّمَا كَانَ السِّنُّ عَالِيًا كَانَ النَّاسُ أَرْغَبَ فِي السَّمَاعِ عَلَيْهِ. كَمَا اتَّفَقَ لِشَيْخِنَا أَبِي الْعَبَّاسِ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي طَالِبٍ الْحَجَّارِ، فَإِنَّهُ جَاوَزَ الْمِائَةَ مُحَقَّقًا، سَمِعَ عَلَى الزَّبِيدِيِّ سَنَةَ ثَلَاثِينَ وَسِتِّمِائَةٍ صَحِيحَ الْبُخَارِيِّ، وَسِنُّهُ بَلَغَ فِي وَفَاتِهِ سَبْعًا وَثَلَاثِينَ وَمِائَةَ سَنَةٍ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا عَامِّيًّا، لَا يَضْبِطُ شَيْئًا وَلَا يَتَعَقَّلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَعَانِي الظَّاهِرَةِ، وَمَعَ هَذَا تَدَاعَى النَّاسُ إِلَى السَّمَاعِ مِنْهُ عِنْدَ تَفَرُّدِهِ عَنِ الزَّبِيدِيِّ، فَسَمِعَ مِنْهُ نَحْوٌ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ.

"Adapun jika periwayatan itu bersandar pada hafalan, tulisan, dan ketelitian orang lain (bukan sang syaikh sendiri), maka di sini berlaku sebaliknya: semakin tinggi usianya, justru semakin banyak orang yang ingin mendengar (meriwayatkan) darinya. Sebagaimana yang terjadi pada guru kami, Abul 'Abbas Ahmad bin Abi Thalib Al-Hajjar. Beliau benar-benar telah melampaui usia seratus tahun; beliau mendengar Shahih Al-Bukhari dari Az-Zubaidi pada tahun enam ratus tiga puluh (630 H), dan usianya ketika wafat mencapai seratus tiga puluh tujuh tahun. Ia adalah seorang syaikh yang sudah sangat tua dan awam, tidak dapat mengingat apa pun dengan cermat dan tidak memahami banyak makna yang jelas sekalipun. Namun demikian, orang-orang tetap berbondong-bondong ingin mendengar (riwayat) darinya karena ia menjadi satu-satunya yang tersisa (tafarrud) dalam periwayatan dari Az-Zubaidi, sehingga sekitar seratus ribu orang atau lebih mendengar (hadits) darinya."

قَالَ: وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمُحَدِّثُ جَمِيلَ الْأَخْلَاقِ حَسَنَ الطَّرِيقَةِ، صَحِيحَ النِّيَّةِ. فَإِنْ عَزَبَتْ نِيَّتُهُ عَنِ الْخَيْرِ فَلْيُسْمِعْ، فَإِنَّ الْعِلْمَ يُرْشِدُ إِلَيْهِ، قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللَّهِ، فَأَبَى أَنْ يَكُونَ إِلَّا لِلَّهِ.

"Ibnu Khallad berkata: hendaknya seorang muhaddits memiliki akhlak yang baik, cara hidup yang terpuji, dan niat yang lurus. Namun jika niatnya belum sepenuhnya condong kepada kebaikan, hendaknya ia tetap menyampaikan (ilmunya), karena ilmu itu sendiri akan menuntunnya kepada kebaikan. Sebagian ulama salaf berkata: 'Kami dahulu menuntut ilmu bukan karena Allah, namun ilmu itu enggan kecuali menjadi milik Allah semata.'"

وَقَالُوا: لَا يَنْبَغِي أَنْ يُحَدِّثَ بِحَضْرَةِ مَنْ هُوَ أَوْلَى سِنًّا أَوْ سَمَاعًا. بَلْ كَرِهَ بَعْضُهُمُ التَّحْدِيثَ، لِمَنْ فِي الْبَلَدِ أَحَقُّ مِنْهُ. وَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَدُلَّ عَلَيْهِ وَيُرْشِدَ إِلَيْهِ، فَإِنَّ الدِّينَ النَّصِيحَةُ.

"Mereka juga berkata: tidak sepatutnya seseorang mengajarkan hadits di hadapan orang yang lebih berhak, baik karena usianya yang lebih tua maupun karena sanadnya yang lebih dahulu didengar. Bahkan sebagian ulama memakruhkan seseorang mengajarkan hadits jika di kotanya ada orang lain yang lebih berhak darinya. Hendaknya ia justru menunjukkan dan mengarahkan orang kepada yang lebih berhak itu, karena agama ini adalah nasihat."

قَالُوا: لَا يَنْبَغِي عَقْدُ مَجْلِسِ التَّحْدِيثِ إِلَّا عَلَى أَكْمَلِ الْهَيْئَاتِ، وَلْيَكُنِ الْمُسْمِعُ عَلَى ذَلِكَ، كَمَا كَانَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ: إِذَا حَضَرَ مَجْلِسَ التَّحْدِيثِ، تَوَضَّأَ، وَرُبَّمَا اغْتَسَلَ، وَتَطَيَّبَ، وَلَبِسَ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ، وَعَلَاهُ الْوَقَارُ وَالْهَيْبَةُ، وَتَمَكَّنَ فِي جُلُوسِهِ، وَزَبَرَ مَنْ يَرْفَعُ صَوْتَهُ.

"Mereka juga berkata: hendaknya majelis periwayatan hadits tidak diadakan kecuali dalam keadaan yang sebaik-baiknya, dan hendaknya orang yang membacakan hadits (al-musmi') demikian pula, sebagaimana yang dilakukan Imam Malik rahimahullah — apabila beliau hendak menghadiri majelis periwayatan hadits, beliau berwudhu, bahkan terkadang mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaiknya, tampak berwibawa dan penuh ketenangan, duduk dengan mantap, serta menegur siapa saja yang mengeraskan suaranya."

وَيَنْبَغِي افْتِتَاحُ ذَلِكَ بِقِرَاءَةِ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ، تَبَرُّكًا وَتَيَمُّنًا بِتِلَاوَتِهِ، ثُمَّ بَعْدَهُ التَّحْمِيدُ الْحَسَنُ التَّامُّ، وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Hendaknya majelis itu dibuka dengan membaca sebagian ayat Al-Qur'an, sebagai bentuk mengharap keberkahan dan kebaikan dari bacaannya, kemudian dilanjutkan dengan tahmid (pujian) yang baik dan sempurna kepada Allah, serta shalawat atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

وَلْيَكُنِ الْقَارِئُ حَسَنَ الصَّوْتِ، جَيِّدَ الْأَدَاءِ، فَصِيحَ الْعِبَارَةِ، وَكُلَّمَا مَرَّ بِذِكْرِ النَّبِيِّ قَالَ: صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ الْخَطِيبُ: وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِذَلِكَ، وَإِذَا مَرَّ بِصَحَابِيٍّ تَرَضَّى عَنْهُ. وَحَسَنٌ أَنْ يُثْنِيَ عَلَى شَيْخِهِ، كَمَا كَانَ عَطَاءٌ يَقُولُ: حَدَّثَنِي الْحَبْرُ الْبَحْرُ ابْنُ عَبَّاسٍ. وَكَانَ وَكِيعٌ يَقُولُ: حَدَّثَنِي سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي الْحَدِيثِ. وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَذْكُرَ أَحَدًا بِلَقَبٍ يَكْرَهُهُ، فَأَمَّا لَقَبٌ يَتَمَيَّزُ بِهِ فَلَا بَأْسَ.

"Hendaknya pembaca memiliki suara yang merdu, bacaan yang baik, dan ungkapan yang fasih. Setiap kali melewati penyebutan nama Nabi, hendaknya ia mengucapkan 'shallallahu 'alaihi wasallam'. Al-Khathib berkata: hendaknya ia mengeraskan suaranya ketika mengucapkan hal itu, dan apabila melewati penyebutan nama seorang sahabat, hendaknya ia mengucapkan doa ridha untuknya. Baik pula jika ia memuji gurunya, sebagaimana 'Atha' biasa berkata: 'Telah menceritakan kepadaku sang samudra ilmu, Ibnu Abbas.' Dan Waki' biasa berkata: 'Telah menceritakan kepadaku Sufyan Ats-Tsauri, sang amirul mukminin dalam ilmu hadits.' Hendaknya pula seseorang tidak menyebut orang lain dengan julukan yang tidak disukainya; adapun julukan yang menjadi ciri pengenal dirinya, maka itu tidak mengapa."

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email