النَّوْعُ الْحَادِي وَالسِّتُّونَ: مَعْرِفَةُ الثِّقَاتِ وَالضُّعَفَاءِ مِنْ رُوَاةِ الْحَدِيثِ
"Anwa' keenam puluh satu: mengenal perawi hadits yang tsiqah dan yang dhaif."1
هَذَا مِنْ أَجَلِّ نَوْعٍ وَأَفْخَمِهِ، فَإِنَّهُ الْمِرْقَاةُ إِلَى مَعْرِفَةِ صِحَّةِ الْحَدِيثِ وَسَقَمِهِ، وَلِأَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِالْحَدِيثِ فِيهِ تَصَانِيفُ كَثِيرَةٌ:
"Ini termasuk jenis yang paling agung dan mulia, karena ia adalah tangga menuju pengetahuan tentang shahih atau tidaknya suatu hadits. Ahli hadits memiliki banyak karya tulis dalam bidang ini:"
مِنْهَا مَا أُفْرِدَ فِي الضُّعَفَاءِ: كَكِتَابِ الضُّعَفَاءِ لِلْبُخَارِيِّ، وَالضُّعَفَاءِ لِلنَّسَائِيِّ، وَالضُّعَفَاءِ لِلْعُقَيْلِيِّ وَغَيْرِهَا.
"Di antaranya yang disusun khusus tentang perawi-perawi dhaif: seperti Kitab adh-Dhu'afa' karya al-Bukhari, adh-Dhu'afa' karya an-Nasa'i, adh-Dhu'afa' karya al-'Uqaili, dan lainnya."
وَمِنْهَا فِي الثِّقَاتِ فَحَسْبُ: كَكِتَابِ الثِّقَاتِ لِأَبِي حَاتِمِ بْنِ حِبَّانَ.
"Di antaranya pula yang khusus tentang perawi-perawi tsiqah saja: seperti Kitab ats-Tsiqat karya Abu Hatim bin Hibban."
وَمِنْهَا مَا جُمِعَ فِيهِ بَيْنَ الثِّقَاتِ وَالضُّعَفَاءِ كَتَارِيخِ الْبُخَارِيِّ، وَتَارِيخِ ابْنِ أَبِي خَيْثَمَةَ وَمَا أَغْزَرَ فَوَائِدَهُ، وَكِتَابِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ لِابْنِ أَبِي حَاتِمٍ الرَّازِيِّ.
"Di antaranya pula yang menghimpun kedua kategori sekaligus, tsiqah dan dhaif: seperti Tarikh al-Bukhari, Tarikh Ibnu Abi Khaitsamah - betapa melimpah faidahnya - dan Kitab al-Jarh wat-Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim ar-Razi."
Siapa yang Pertama Membicarakan Jarh dan Ta'dil
رُوِّينَا عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْحَافِظِ جَزَرَةَ قَالَ: أَوَّلُ مَنْ تَكَلَّمَ فِي الرِّجَالِ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ، ثُمَّ تَبِعَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، ثُمَّ بَعْدَهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ. وَهَؤُلَاءِ.
"Kami meriwayatkan dari Shalih bin Muhammad al-Hafizh, Jazarah, ia berkata: 'orang pertama yang membicarakan tentang perawi (jarh dan ta'dil) adalah Syu'bah bin al-Hajjaj, kemudian diikuti oleh Yahya bin Sa'id al-Qaththan, kemudian setelahnya Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in, dan orang-orang seperti mereka.'"
قُلْتُ: وَهَؤُلَاءِ يَعْنِي أَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ تَصَدَّى لِذَلِكَ وَعُنِيَ بِهِ، وَإِلَّا فَالْكَلَامُ فِيهِ جَرْحًا وَتَعْدِيلًا مُتَقَدِّمٌ ثَابِتٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ثُمَّ عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ، وَجُوِّزَ ذَلِكَ صَوْنًا لِلشَّرِيعَةِ، وَنَفْيًا لِلْخَطَأِ وَالْكَذِبِ عَنْهَا.
"Aku (Ibnu Shalah) berkata: yang dimaksud (Jazarah) adalah bahwa merekalah orang pertama yang menekuni dan memfokuskan perhatian pada bidang ini - jika tidak demikian, sesungguhnya pembicaraan tentang jarh dan ta'dil telah tetap sejak masa yang lebih awal, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, kemudian dari banyak sahabat, tabi'in, dan yang sesudah mereka. Hal itu diperbolehkan demi menjaga syariat dan menafikan kesalahan serta kedustaan darinya."
وَكَمَا جَازَ الْجَرْحُ فِي الشُّهُودِ جَازَ فِي الرُّوَاةِ، وَرُوِّيتُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ خَلَّادٍ قَالَ: قُلْتُ لِيَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ: أَمَا تَخْشَى أَنْ يَكُونَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ تَرَكْتَ حَدِيثَهُمْ خُصَمَاءَكَ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ فَقَالَ: لَأَنْ يَكُونُوا خُصَمَائِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَصْمِي رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ لِي: "لِمَ لَمْ تَذُبَّ الْكَذِبَ عَنْ حَدِيثِي؟".
"Sebagaimana jarh (kritik) diperbolehkan terhadap saksi, ia juga diperbolehkan terhadap perawi. Aku meriwayatkan dari Abu Bakr bin Khallad, ia berkata: aku bertanya kepada Yahya bin Sa'id: 'apakah engkau tidak khawatir orang-orang yang engkau tinggalkan haditsnya itu akan menjadi lawanmu di hadapan Allah pada hari kiamat?' Ia menjawab: 'sungguh lebih aku sukai mereka menjadi lawanku, daripada lawanku adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berkata kepadaku: mengapa engkau tidak membela hadits-haditsku dari kedustaan?'"
وَرُوِّينَا - أَوْ بَلَغَنَا - أَنَّ أَبَا تُرَابٍ النَّخْشَبِيَّ الزَّاهِدَ سَمِعَ مِنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ: "يَا شَيْخُ! لَا تَغْتَبِ الْعُلَمَاءَ، فَقَالَ لَهُ: وَيْحَكَ! هَذَا نَصِيحَةٌ لَيْسَ هَذَا غَيْبَةً".
"Kami meriwayatkan - atau sampai kepada kami - bahwa Abu Turab an-Nakhsyabi, sang zahid, mendengar dari Ahmad bin Hanbal sesuatu dari itu (kritik terhadap perawi), lalu ia berkata kepadanya: 'wahai syaikh, janganlah engkau mengumpat ulama.' Ahmad menjawab: 'celakalah engkau! Ini adalah nasihat, bukan ghibah.'"
Peringatan Ibnu Shalah: Batas dan Bahaya Terlalu Longgar dalam Jarh
ثُمَّ إِنَّ عَلَى الْآخِذِ فِي ذَلِكَ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ - تَبَارَكَ وَتَعَالَى - وَيَتَثَبَّتَ وَيَتَوَقَّى التَّسَاهُلَ، كَيْلَا يَجْرَحَ سَلِيمًا وَيَسِمَ بَرِيئًا بِسِمَةِ سُوءٍ يَبْقَى عَلَيْهِ الدَّهْرَ عَارُهَا، وَأَحْسَبُ أَبَا مُحَمَّدٍ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي حَاتِمٍ - وَقَدْ قِيلَ إِنَّهُ كَانَ يُعَدُّ مِنَ الْأَبْدَالِ - مِنْ مِثْلِ مَا ذَكَرَهُ خَافَ، فِيمَا رُوِّينَاهُ أَوْ بَلَغَنَا أَنَّ يُوسُفَ بْنَ الْحُسَيْنِ الرَّازِيَّ وَهُوَ الصُّوفِيُّ دَخَلَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَقْرَأُ كِتَابَهُ فِي الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ، فَقَالَ لَهُ: كَمْ مِنْ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ قَدْ حَطُّوا رَوَاحِلَهُمْ فِي الْجَنَّةِ مُنْذُ مِائَةِ سَنَةٍ وَمِائَتَيْ سَنَةٍ وَأَنْتَ تَذْكُرُهُمْ وَتَغْتَابُهُمْ؟ فَبَكَى عَبْدُ الرَّحْمَنِ.
"Kemudian, orang yang menekuni bidang ini wajib bertakwa kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala, berhati-hati, dan menjauhi sikap sembrono, agar tidak melukai (menjarh) perawi yang sebenarnya sehat serta memberi cap keburukan kepada orang yang tidak bersalah - cap yang aibnya akan melekat sepanjang zaman. Aku menduga Abu Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim - yang bahkan disebutkan bahwa ia termasuk al-abdal (wali-wali Allah) - juga takut akan hal semisal itu. Dalam apa yang kami riwayatkan atau sampai kepada kami: Yusuf bin al-Husain ar-Razi, sang sufi, pernah masuk menemuinya saat ia sedang membaca kitabnya dalam bidang al-Jarh wat-Ta'dil, lalu ia berkata kepadanya: 'berapa banyak dari orang-orang ini yang telah menurunkan kendaraan mereka di surga sejak seratus atau dua ratus tahun yang lalu, sedangkan engkau menyebut-nyebut dan mengumpat mereka?' Maka Abdurrahman pun menangis."
وَبَلَغَنَا أَيْضًا أَنَّهُ حُدِّثَ وَهُوَ يَقْرَأُ كِتَابَهُ ذَلِكَ عَلَى النَّاسِ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِينٍ أَنَّهُ قَالَ: "إِنَّا لَنَطْعَنُ عَلَى أَقْوَامٍ لَعَلَّهُمْ قَدْ حَطُّوا رِحَالَهُمْ فِي الْجَنَّةِ مُنْذُ أَكْثَرَ مِنْ مِائَتَيْ سَنَةٍ" فَبَكَى عَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَارْتَعَدَتْ يَدَاهُ حَتَّى سَقَطَ الْكِتَابُ مِنْ يَدِهِ.
"Sampai kepada kami pula bahwa saat ia sedang membacakan kitabnya itu kepada orang-orang, disampaikan kepadanya riwayat dari Yahya bin Ma'in, bahwa ia berkata: 'sesungguhnya kami mengkritik kaum-kaum yang barangkali telah menurunkan kendaraan mereka di surga sejak lebih dari dua ratus tahun yang lalu' - maka Abdurrahman pun menangis, dan kedua tangannya gemetar sampai kitab itu terjatuh dari tangannya."
Contoh Jarh yang Keliru: Kasus Ahmad bin Shalih
قَالَ الْمُؤَلِّفُ: وَقَدْ أَخْطَأَ فِيهِ غَيْرُ وَاحِدٍ عَلَى غَيْرِ وَاحِدٍ، فَجَرَحُوهُمْ بِمَا لَا صِحَّةَ لَهُ.
"Sang penulis (Ibnu Shalah) berkata: sungguh telah keliru dalam bidang ini banyak ulama terhadap banyak perawi lain, sehingga mereka menjarh perawi-perawi itu dengan jarh yang tidak benar."
مِنْ ذَلِكَ: جَرْحُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّسَائِيِّ لَأَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ، وَهُوَ إِمَامٌ حَافِظٌ ثِقَةٌ، لَا يَعْلَقُ بِهِ جَرْحٌ، أَخْرَجَ عَنْهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ، وَقَدْ كَانَ مِنْ أَحْمَدَ إِلَى النَّسَائِيِّ جَفَاءٌ أَفْسَدَ قَلْبَهُ عَلَيْهِ.
"Di antaranya: jarh Abu Abdirrahman an-Nasa'i terhadap Ahmad bin Shalih - padahal ia adalah seorang imam, hafizh, tsiqah, tidak layak dilekati jarh apa pun, al-Bukhari mentakhrij haditsnya dalam Shahih-nya. Sesungguhnya pernah terjadi sikap dingin dari Ahmad kepada an-Nasa'i yang merusak hatinya terhadapnya."
وَرُوِّينَا عَنْ أَبِي يَعْلَى الْخَلِيلِيِّ الْحَافِظِ قَالَ: اتَّفَقَ الْحُفَّاظُ عَلَى أَنَّ كَلَامَهُ فِيهِ تَحَامُلٌ، وَلَا يَقْدَحُ كَلَامُ أَمْثَالِهِ فِيهِ.
"Kami meriwayatkan dari Abu Ya'la al-Khalili al-Hafizh, ia berkata: 'para huffazh sepakat bahwa ucapan an-Nasa'i tentangnya adalah bentuk tendensi yang tidak adil, dan ucapan orang semacam itu tidak mencederai kedudukannya.'"
قُلْتُ: النَّسَائِيُّ إِمَامٌ حُجَّةٌ فِي الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ، وَإِذَا نُسِبَ مِثْلُهُ إِلَى مِثْلِ هَذَا كَانَ وَجْهُهُ أَنَّ عَيْنَ السُّخْطِ تُبْدِي مَسَاوِئَ لَهَا فِي الْبَاطِنِ مَخَارِجُ صَحِيحَةٌ تَعْمَى عَنْهَا بِحِجَابِ السُّخْطِ، لَا أَنَّ ذَلِكَ يَقَعُ مِنْ مِثْلِهِ تَعَمُّدًا لِقَدْحٍ يُعْلَمُ بُطْلَانُهُ، فَاعْلَمْ هَذَا فَإِنَّهُ مِنَ النُّكَتِ النَّفِيسَةِ الْمُهِمَّةِ.
"Aku (Ibnu Shalah) berkata: an-Nasa'i adalah imam yang menjadi hujjah dalam jarh dan ta'dil. Apabila orang sekaliber dia dinisbatkan kepada kesalahan semacam ini, penjelasannya adalah bahwa pandangan yang tercemar kemarahan (sukhth) menampakkan keburukan-keburukan yang sesungguhnya memiliki jalan keluar yang benar di baliknya, namun keburukan itu tertutupi tabir kemarahan sehingga tidak terlihat - bukan berarti bahwa orang sekaliber dia melakukan itu dengan sengaja untuk mencela sesuatu yang ia tahu batil. Ketahuilah hal ini, karena ia termasuk salah satu poin berharga lagi penting."
وَقَدْ مَضَى الْكَلَامُ فِي أَحْكَامِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ فِي النَّوْعِ الثَّالِثِ وَالْعِشْرِينَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
"Pembahasan tentang hukum-hukum jarh dan ta'dil telah dijelaskan sebelumnya pada anwa' kedua puluh tiga. Wallahu a'lam."2