كُلُّ حَدِيثٍ لَمْ يَجْتَمِعْ فِيهِ صِفَاتُ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ، وَلَا صِفَاتُ الْحَدِيثِ الْحَسَنِ الْمَذْكُورَاتُ فِيمَا تَقَدَّمَ، فَهُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ
"Setiap hadits yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat hadits shahih, dan tidak pula sifat-sifat hadits hasan yang telah disebutkan sebelumnya, maka ia adalah hadits dha'if."1
وَأَطْنَبَ أَبُو حَاتِمِ بْنُ حِبَّانَ الْبُسْتِيُّ فِي تَقْسِيمِهِ، فَبَلَغَ بِهِ خَمْسِينَ قِسْمًا إِلَّا وَاحِدًا، وَمَا ذَكَرْتُهُ ضَابِطٌ جَامِعٌ لِجَمِيعِ ذَلِكَ
"Abu Hatim bin Hibban al-Busti telah memperpanjang pembahasan dalam pembagiannya, sehingga sampai kepada empat puluh sembilan bagian, sedangkan apa yang telah aku sebutkan (di atas) adalah kaidah yang mencakup seluruhnya itu."
وَسَبِيلُ مَنْ أَرَادَ الْبَسْطَ: أَنْ يَعْمِدَ إِلَى صِفَةٍ مُعَيَّنَةٍ مِنْهَا، فَيَجْعَلَ مَا عُدِمَتْ فِيهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَخْلُفَهَا جَابِرٌ عَلَى حَسَبِ مَا تَقَرَّرَ فِي نَوْعِ الْحَسَنِ قِسْمًا وَاحِدًا، ثُمَّ مَا عُدِمَتْ فِيهِ تِلْكَ الصِّفَةُ مَعَ صِفَةٍ أُخْرَى مُعَيَّنَةٍ قِسْمًا ثَانِيًا، ثُمَّ مَا عُدِمَتْ فِيهِ مَعَ صِفَتَيْنِ مُعَيَّنَتَيْنِ قِسْمًا ثَالِثًا، وَهَكَذَا إِلَى أَنْ يَسْتَوْفِيَ الصِّفَاتِ الْمَذْكُورَاتِ جُمَعَ، ثُمَّ يَعُودَ وَيُعَيِّنَ مِنَ الِابْتِدَاءِ صِفَةً غَيْرَ الَّتِي عَيَّنَهَا أَوَّلًا، وَيَجْعَلَ مَا عُدِمَتْ فِيهِ وَحْدَهَا قِسْمًا، ثُمَّ الْقِسْمُ الْآخَرُ مَا عُدِمَتْ فِيهِ مَعَ عَدَمِ صِفَةٍ أُخْرَى، وَلْتَكُنِ الصِّفَةُ الْأُخْرَى غَيْرَ الصِّفَةِ الْأُولَى الْمَبْدُوءِ بِهَا، لِكَوْنِ ذَلِكَ سَبَقَ فِي أَقْسَامِ عَدَمِ الصِّفَةِ الْأُولَى، وَهَكَذَا هَلُمَّ جَرًّا إِلَى آخِرِ الصِّفَاتِ
"Adapun jalan bagi orang yang hendak memperluas (pembagian ini): hendaklah ia mengambil satu sifat tertentu darinya (dari sifat-sifat keshahihan), lalu menjadikan hadits yang kehilangan sifat itu - tanpa ada penambal yang menggantikannya, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan hadits hasan - sebagai satu bagian; kemudian hadits yang kehilangan sifat itu bersama satu sifat tertentu lainnya sebagai bagian kedua; kemudian hadits yang kehilangan sifat itu bersama dua sifat tertentu lainnya sebagai bagian ketiga; demikian seterusnya hingga menghabiskan seluruh sifat yang telah disebutkan secara terkumpul. Kemudian ia kembali lagi dan menentukan dari awal satu sifat selain yang ia tentukan pertama kali, lalu menjadikan hadits yang kehilangan sifat itu saja sebagai satu bagian, kemudian bagian berikutnya adalah hadits yang kehilangan sifat itu bersama tidak adanya satu sifat lain - dan hendaklah sifat lain itu bukan sifat pertama yang sudah dimulai dengannya, karena hal itu sudah lebih dulu masuk dalam bagian-bagian tidak adanya sifat pertama - demikian seterusnya sampai ke sifat yang terakhir."
ثُمَّ مَا عُدِمَ فِيهِ جَمِيعُ الصِّفَاتِ هُوَ الْقِسْمُ الْأَخِيرُ الْأَرْذَلُ. وَمَا كَانَ مِنَ الصِّفَاتِ لَهُ شُرُوطٌ فَاعْمَلْ فِي شُرُوطِهِ نَحْوَ ذَلِكَ، فَتَتَضَاعَفُ بِذَلِكَ الْأَقْسَامُ
"Kemudian hadits yang kehilangan seluruh sifat itu adalah bagian terakhir, yang paling rendah. Dan sifat mana saja yang memiliki syarat-syarat tersendiri, perlakukanlah syarat-syaratnya dengan cara serupa itu, sehingga bagian-bagiannya pun akan berlipat ganda karenanya."
وَالَّذِي لَهُ لَقَبٌ خَاصٌّ مَعْرُوفٌ مِنْ أَقْسَامِ ذَلِكَ: الْمَوْضُوعُ، وَالْمَقْلُوبُ، وَالشَّاذُّ، وَالْمُعَلَّلُ، وَالْمُضْطَرِبُ، وَالْمُرْسَلُ، وَالْمُنْقَطِعُ، وَالْمُعْضَلُ، فِي أَنْوَاعٍ سَيَأْتِي عَلَيْهَا الشَّرْحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
"Adapun bagian-bagian yang memiliki julukan khusus yang dikenal, di antaranya: maudhu', maqlub, syadz, mu'allal, mudhtharib, mursal, munqathi', dan mu'dhal - dalam anwa'-anwa' yang penjelasannya akan datang, insya Allah Ta'ala."
وَالْمَلْحُوظُ فِيمَا نُورِدُهُ مِنَ الْأَنْوَاعِ عُمُومُ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَدِيثِ، لَا خُصُوصُ أَنْوَاعِ التَّقْسِيمِ الَّذِي فَرَغْنَا الْآنَ مِنْ أَقْسَامِهِ. وَنَسْأَلُ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تَعْمِيمَ النَّفْعِ بِهِ فِي الدَّارَيْنِ، آمِينَ
"Dan yang menjadi perhatian dalam anwa'-anwa' yang akan kami paparkan selanjutnya adalah cakupan umum jenis-jenis ilmu hadits, bukan semata jenis-jenis pembagian yang baru saja kami selesaikan bagian-bagiannya ini. Dan kami memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala agar menjadikan manfaatnya merata di dua negeri (dunia dan akhirat), amin."2