Muqaddimah Ibnu Shalah Bab 14: Hadits Syadz

لَيْسَ الشَّاذُّ مِنَ الْحَدِيثِ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَةُ مَا لَا يَرْوِي غَيْرُهُ، إِنَّمَا الشَّاذُّ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَةُ حَدِيثًا يُخَالِفُ مَا رَوَى النَّاسُ
"Bukanlah syadz jika seorang perawi tsiqah meriwayatkan sesuatu yang tidak diriwayatkan oleh orang lain. Syadz adalah jika seorang perawi tsiqah meriwayatkan hadits yang menyelisihi riwayat orang banyak (yang lebih kuat)." - diriwayatkan dari Yunus bin Abdul A'la, dari Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu.1

Al-Hafizh Abu Ya'la Al-Khalili Al-Qazwini menceritakan hal serupa dari Asy-Syafi'i dan sejumlah ulama Hijaz. Kemudian ia berkata: "Pendapat yang dipegang oleh para huffazh hadits adalah bahwa syadz adalah hadits yang tidak memiliki sanad kecuali satu saja, yang di dalamnya seorang syaikh menyendiri, baik ia tsiqah maupun tidak tsiqah. Jika berasal dari perawi yang tidak tsiqah, maka hadits itu matruk (ditinggalkan) dan tidak diterima; dan jika berasal dari perawi yang tsiqah, maka hadits itu ditangguhkan (tawaqquf) dan tidak dijadikan hujjah."

Al-Hakim Abu Abdillah Al-Hafizh menyebutkan bahwa syadz adalah hadits yang diriwayatkan sendirian oleh seorang perawi tsiqah di antara para perawi tsiqah, dan tidak ada dasar (riwayat lain) yang menguatkannya (mutabi') dari perawi tsiqah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa syadz berbeda dengan mu'allal (hadits yang memiliki cacat tersembunyi): pada hadits mu'allal, 'illat-nya (cacatnya) yang menunjukkan adanya kekeliruan (wahm) sudah diketahui dengan jelas, sedangkan pada hadits syadz, 'illat-nya belum diketahui dengan cara demikian.2

Ibnu Shalah berkata: "Adapun apa yang dihukumi syadz oleh Asy-Syafi'i, maka tidak ada masalah bahwa itu memang syadz dan tidak diterima."

Adapun apa yang diceritakan dari selain beliau (Al-Khalili dan Al-Hakim), pendapat itu bermasalah jika dihadapkan dengan hadits yang diriwayatkan sendirian oleh perawi yang adil, hafizh, lagi dhabit (kuat hafalannya), seperti hadits berikut:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya." (HR. Bukhari & Muslim, dari Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu)

Hadits ini adalah hadits fard (diriwayatkan sendirian oleh satu jalur), yang hanya diriwayatkan oleh Umar radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; kemudian hanya diriwayatkan darinya oleh Alqamah bin Waqqash; kemudian hanya oleh Muhammad bin Ibrahim dari Alqamah; kemudian hanya oleh Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim - menurut pendapat yang shahih di kalangan ahli hadits.3

Yang lebih jelas lagi dalam hal ini adalah hadits berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَهِبَتِهِ
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli wala' (hak perwalian pembebasan budak) dan menghibahkannya." (HR. Bukhari & Muslim, dari jalur Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)

Hadits ini diriwayatkan sendirian oleh Abdullah bin Dinar.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ وَعَلَى رَأْسِهِ الْمِغْفَرُ
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki kota Makkah dengan mengenakan al-mighfar (penutup besi perang) di atas kepalanya." (HR. Bukhari & Muslim, dari jalur Malik, dari Az-Zuhri, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)

Hadits ini diriwayatkan sendirian oleh Imam Malik dari Az-Zuhri.4

Semua hadits ini terdapat dalam Shahihain, meskipun masing-masing hanya memiliki satu sanad yang diriwayatkan sendirian oleh seorang perawi tsiqah. Dalam gharaib ash-shahih (riwayat-riwayat asing/langka yang terdapat dalam kitab shahih) terdapat cukup banyak contoh yang serupa. Imam Muslim bin Al-Hajjaj sendiri berkata: "Az-Zuhri memiliki sekitar sembilan puluh huruf (riwayat) yang ia riwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang tidak ada seorang pun yang menyertainya dalam meriwayatkannya, dengan sanad-sanad yang bagus." Wallahu a'lam.5

Perincian yang Sebenarnya

Apa yang telah disebutkan ini, dan pendapat-pendapat lain dari kalangan imam-imam hadits, menjelaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipukul rata sebagaimana yang dikemukakan Al-Khalili dan Al-Hakim, melainkan ada perincian (tafshil) sebagai berikut:

Apabila seorang perawi menyendiri dalam meriwayatkan sesuatu, maka perlu diperhatikan: jika apa yang ia riwayatkan sendirian itu menyelisihi riwayat orang yang lebih layak darinya dalam hal hafalan dan lebih dhabit (teliti), maka riwayatnya yang menyendiri itu adalah syadz dan tertolak. Namun jika riwayatnya itu tidak menyelisihi riwayat orang lain - hanya saja ia meriwayatkan sesuatu yang tidak diriwayatkan orang lain - maka yang perlu diperhatikan adalah keadaan perawi yang menyendiri ini: jika ia adalah orang yang adil, hafizh, dan bisa dipercaya ketelitian serta hafalannya, maka riwayatnya yang menyendiri itu diterima, dan penyendiriannya itu tidak mencacatkannya, sebagaimana dalam contoh-contoh yang telah disebutkan. Namun jika ia bukan termasuk orang yang bisa dipercaya hafalan dan ketelitiannya dalam hal yang ia riwayatkan sendirian itu, maka penyendiriannya itu justru mencederainya dan menggeser riwayatnya keluar dari wilayah hadits shahih.6

Selanjutnya, tingkatannya berbeda-beda tergantung keadaannya. Jika perawi yang menyendiri itu tidak terlalu jauh dari derajat hafizh yang dhabit yang penyendiriannya bisa diterima, maka riwayatnya itu dianggap baik dan tidak diturunkan ke golongan hadits dha'if. Namun jika ia cukup jauh dari derajat itu, maka riwayat yang ia sendirian di dalamnya ditolak, dan riwayat itu termasuk golongan syadz munkar (syadz yang mungkar).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hadits syadz yang tertolak itu terbagi dua: pertama, hadits fard (yang diriwayatkan sendirian) yang menyelisihi riwayat lain; kedua, hadits fard yang perawinya tidak memiliki ketsiqahan dan ketelitian yang cukup untuk menutupi kelemahan dan kemungkaran yang ditimbulkan oleh penyendirian dan syudzudz tersebut. Wallahu a'lam.7

Catatan & Referensi

  1. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 76.

  2. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 76-77.

  3. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 77.

  4. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 78.

  5. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 78.

  6. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 79.

  7. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 79.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email