Muqaddimah Ibnu Shalah Bab 13: Tadlis dan Hukum Mudallis

التَّدْلِيسُ قِسْمَانِ
"Tadlis terbagi menjadi dua macam."

Tadlis Isnad

أَحَدُهُمَا: تَدْلِيسُ الْإِسْنَادِ، وَهُوَ أَنْ يَرْوِيَ عَمَّنْ لَقِيَهُ مَا لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ، مُوهِمًا أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُ، أَوْ عَمَّنْ عَاصَرَهُ وَلَمْ يَلْقَهُ مُوهِمًا أَنَّهُ قَدْ لَقِيَهُ وَسَمِعَهُ مِنْهُ، ثُمَّ قَدْ يَكُونُ بَيْنَهُمَا وَاحِدٌ وَقَدْ يَكُونُ أَكْثَرُ
"Salah satunya: tadlis isnad, yaitu seorang perawi meriwayatkan dari orang yang pernah ia jumpai, sesuatu yang sebenarnya tidak ia dengar darinya, sambil memberi kesan seolah-olah ia mendengarnya darinya; atau meriwayatkan dari orang yang sezaman dengannya namun tidak pernah ia jumpai, sambil memberi kesan seolah-olah ia telah menjumpainya dan mendengar darinya. Kemudian, bisa jadi di antara keduanya ada satu orang yang gugur, dan bisa jadi lebih dari satu."1

Di antara ciri khas tadlis isnad adalah pelakunya tidak mengatakan "akhbarana fulan" (fulan mengabarkan kepada kami) atau "haddatsana" (fulan menceritakan kepada kami) dan semisal keduanya, melainkan ia mengatakan "qala fulan" (fulan berkata) atau "an fulan" (dari fulan) dan semacamnya.

Contohnya: apa yang diriwayatkan dari Ali bin Khasyram, ia berkata: "Kami pernah berada di majelis Ibnu Uyainah, lalu ia berkata: 'Az-Zuhri...' Maka ditanyakan kepadanya: 'Apakah Az-Zuhri menceritakan hal itu langsung kepada kalian?' Ia pun terdiam. Kemudian ia berkata lagi: 'Az-Zuhri...' Ditanyakan lagi kepadanya: 'Apakah engkau mendengarnya sendiri dari Az-Zuhri?' Ia menjawab: 'Tidak, aku tidak mendengarnya dari Az-Zuhri, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Abdurrazzaq menceritakan hadits ini kepadaku, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri.'"2

Tadlis Syuyukh

الْقِسْمُ الثَّانِي: تَدْلِيسُ الشُّيُوخِ، وَهُوَ: أَنْ يَرْوِيَ عَنْ شَيْخٍ حَدِيثًا سَمِعَهُ مِنْهُ، فَيُسَمِّيَهُ أَوْ يُكَنِّيَهُ، أَوْ يَنْسُبَهُ، أَوْ يَصِفَهُ بِمَا لَا يُعْرَفُ بِهِ، كَيْ لَا يُعْرَفَ
"Bagian kedua: tadlis syuyukh, yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang guru yang hadits itu memang benar-benar ia dengar darinya, namun ia menyebut nama gurunya itu, atau kunyahnya, atau nasabnya, atau menyifatinya dengan sebutan yang tidak dikenal, supaya gurunya itu tidak dikenali."

Contohnya: apa yang diriwayatkan dari Abu Bakr bin Mujahid, sang imam ahli qira'ah, bahwa ia meriwayatkan dari Abu Bakr Abdullah bin Abi Dawud As-Sijistani, lalu ia berkata: "Abdullah bin Abi Abdillah menceritakan kepada kami" - dan ia juga meriwayatkan dari Abu Bakr Muhammad bin Al-Hasan An-Naqqasy, sang mufasir dan ahli qira'ah, lalu ia berkata: "Muhammad bin Sanad menceritakan kepada kami," dengan menisbahkannya kepada salah satu kakeknya. Wallahu a'lam.3

Hukum Riwayat Mudallis

Adapun tadlis isnad, hukumnya sangat dibenci, dicela oleh mayoritas ulama, dan Syu'bah termasuk yang paling keras mencelanya. Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu, dari Syu'bah, bahwa ia (Syu'bah) berkata:

التَّدْلِيسُ أَخُو الْكَذِبِ
"At-tadlisu akhul-kadzib" - "Tadlis adalah saudara dusta."

Diriwayatkan pula darinya bahwa ia berkata:

لَأَنْ أَزْنِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُدَلِّسَ
"La an azniya ahabbu ilayya min an udallis" - "Sungguh, berzina lebih aku sukai daripada melakukan tadlis."

Ini adalah sikap berlebihan dari Syu'bah, yang dimaksudkan sebagai bentuk penekanan keras dalam mencela dan menjauhkan orang dari perbuatan tadlis.4

Kemudian ulama berselisih pendapat mengenai diterima atau tidaknya riwayat orang yang dikenal melakukan tadlis isnad ini. Sekelompok ulama hadits dan fuqaha menjadikan tadlis sebagai sebab tercelanya (jarh) periwayat tersebut, mereka berkata: riwayatnya sama sekali tidak diterima, baik ia menjelaskan cara penerimaannya (sama') maupun tidak.

Pendapat yang shahih adalah adanya perincian (tafshil): apa yang diriwayatkan oleh seorang mudallis dengan lafal yang mengandung kemungkinan (muhtamal), yang tidak menjelaskan sama' dan ittishal (pendengaran langsung dan kesinambungan sanad), maka hukumnya adalah hukum hadits mursal dan jenis-jenisnya. Adapun yang diriwayatkannya dengan lafal yang tegas menunjukkan ittishal, seperti "sami'tu" (aku mendengar), "haddatsana" (menceritakan kepada kami), dan "akhbarana" (mengabarkan kepada kami) serta yang semisalnya, maka riwayat itu diterima dan bisa dijadikan hujjah.5

Dalam Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) serta kitab-kitab mu'tamad lainnya, hadits dari jenis riwayat mudallis dengan lafal tegas ini sangat banyak jumlahnya, seperti riwayat Qatadah, Al-A'masy, dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu Uyainah), Hisyam bin Basyir, dan lain-lain. Ini karena tadlis bukanlah kedustaan, melainkan sekadar bentuk pemberian kesan yang samar dengan lafal yang mengandung kemungkinan.

Hukum bahwa riwayat seorang mudallis tidak diterima hingga ia menjelaskan cara penerimaannya, telah diterapkan oleh Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu terhadap orang yang diketahui pernah melakukan tadlis, meski hanya sekali. Wallahu a'lam.6

Adapun tadlis syuyukh, perkaranya lebih ringan. Di dalamnya terdapat unsur menyia-nyiakan (informasi tentang) orang yang diriwayatkan darinya, dan mempersulit jalan untuk mengenalinya bagi orang yang ingin mengetahui keadaan dan kelayakannya.

Keadaan berbeda-beda dalam hal tercelanya perbuatan ini, tergantung tujuan yang mendorongnya. Terkadang seorang perawi terdorong melakukannya karena gurunya yang ia ubah namanya itu bukan orang yang tsiqah; atau karena gurunya wafat belakangan sehingga banyak orang lain yang lebih muda darinya juga sempat mendengar darinya, sedangkan ia sendiri termasuk yang lebih senior; atau karena usianya lebih muda daripada gurunya itu; atau karena ia banyak meriwayatkan darinya sehingga tidak ingin terus-menerus menyebut nama satu orang yang sama dengan cara yang sama.

Sejumlah perawi yang juga penulis kitab bersikap longgar dalam hal ini, di antaranya Al-Khathib Abu Bakr, yang memang gemar melakukannya dalam karya-karya tulisnya. Wallahu a'lam.7

Catatan & Referensi

  1. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 73.

  2. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 73-74.

  3. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 74.

  4. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 74-75.

  5. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 75.

  6. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 75.

  7. Dikutip dari Muqaddimah Ibnu Shalah (Nuruddin 'Itr, tahqiq), Syamela.ws, kitab no. 22870, hlm. 75-76.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email