Hadits Tentang Ghibah: Bahaya Menggunjing Saudara Sendiri

Mozaik ubin masjid, ilustrasi untuk artikel "Hadits Tentang Ghibah: Bahaya Menggunjing Saudara Sendiri"

Hampir setiap orang pernah ada dalam obrolan yang, tanpa disadari, berubah arah menjadi membicarakan kekurangan orang lain yang tidak hadir di tempat itu. Kadang dibungkus dengan alasan "cuma cerita fakta", kadang malah dengan nada prihatin seolah-olah peduli. Islam punya nama khusus untuk perbuatan ini, ghibah, dan menempatkannya bukan sebagai dosa lisan yang sepele, melainkan salah satu yang paling tegas dilarang, sampai disamakan dengan memakan daging saudara sendiri yang sudah mati. Artikel ini mengumpulkan dalil-dalil paling mendasar tentang ghibah: definisinya langsung dari lisan Rasulullah ﷺ, larangannya dalam Al-Qur'an, bedanya dengan buhtan (fitnah), dan ancaman bagi pelakunya di akhirat.

Pertama: Definisi Ghibah Menurut Rasulullah ﷺ

Alih-alih membiarkan orang menebak-nebak batasan ghibah, Rasulullah ﷺ sendiri yang mendefinisikannya secara langsung ketika ditanya oleh para sahabat. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Tahukah kalian, apa itu ghibah?" Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak suka (dibicarakan)." Ada yang bertanya, "Bagaimana menurutmu jika yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaraku?" Beliau menjawab, "Jika benar apa yang kamu katakan itu ada padanya, maka kamu telah meng-ghibah-nya. Dan jika tidak ada padanya, maka kamu telah membuat buhtan (fitnah) atasnya." (HR. Muslim no. 6593, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)1

Hadits ini shahih dan penting karena dua alasan. Pertama, ia memberi batasan yang jelas: ghibah adalah menyebut kekurangan atau keadaan seseorang (fisik, sifat, perbuatan, apa pun) yang orang itu sendiri tidak ingin diketahui orang lain, terlepas dari siapa yang mendengarnya atau seberapa "kecil" hal itu kelihatannya. Kedua, hadits ini juga membedakan ghibah dari buhtan: kalau yang dikatakan itu benar-benar ada pada orang yang dibicarakan, itu ghibah. Kalau yang dikatakan itu ternyata tidak benar, dikarang atau dilebih-lebihkan, maka itu buhtan, sebuah dosa yang justru lebih berat lagi karena mengandung kebohongan sekaligus pencemaran nama baik. Poin ini penting untuk diluruskan, karena banyak orang mengira asal yang dibicarakan itu fakta, otomatis lepas dari dosa. Hadits ini justru menegaskan sebaliknya: benar sekalipun, kalau itu adalah kekurangan yang tidak disukai orangnya untuk diketahui, tetap tergolong ghibah, dosa lisan yang nyata, bukan sekadar dosa "kalau bohong" saja.

Kedua: Larangan Ghibah dalam Al-Qur'an

Definisi dari Rasulullah ﷺ di atas selaras dengan larangan tegas yang lebih dulu turun dalam Al-Qur'an, pada Surat Al-Hujurat, ayat yang secara khusus membahas adab bergaul sesama muslim:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوا اللّٰهَ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak berprasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu meng-ghibah sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)2

Perumpamaan dalam ayat ini terasa keras justru karena memang dimaksudkan demikian: Allah menyandingkan ghibah dengan gambaran yang secara naluriah pasti dijauhi setiap orang: memakan daging bangkai saudaranya sendiri. Para ahli tafsir menjelaskan bahwa perumpamaan ini menyasar dua sisi. Pertama, sisi si pelaku: sama seperti memakan bangkai, ghibah adalah tindakan yang secara naluri seharusnya menjijikkan, bukan sesuatu yang dilakukan santai sambil ngobrol ringan. Kedua, sisi objek yang dighibah: ia disebut sebagai "saudara" (akhihi), menegaskan bahwa hubungan persaudaraan sesama muslim seharusnya membuat kehormatannya dijaga, bukan justru dijadikan bahan konsumsi lisan saat ia tidak bisa membela diri, sama seperti orang yang telah wafat tidak bisa lagi melindungi jasadnya sendiri. Ayat ini didahului larangan tajassus (mencari-cari kesalahan orang) dan larangan berprasangka buruk (su'uzh-zhann), urutan yang menunjukkan bahwa ghibah biasanya bukan dosa yang berdiri sendiri, melainkan buah dari rangkaian: berprasangka dulu, lalu mencari-cari untuk membenarkan prasangka itu, baru kemudian menyebarkannya lewat lisan.

Ketiga: Ancaman bagi Pelaku Ghibah di Akhirat

Setelah definisi dan larangannya jelas, satu riwayat dari Imam Abu Dawud menggambarkan konsekuensi ghibah dengan cara yang sangat visual, dituturkan Rasulullah ﷺ sebagai bagian dari kisah perjalanan Isra Mi'raj beliau:

لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
"Ketika aku dinaikkan (dalam perjalanan Mi'raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri dengannya. Aku bertanya, 'Wahai Jibril, siapakah mereka?' Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (lewat ghibah) dan merusak kehormatan mereka.'" (HR. Abu Dawud no. 4878, Kitab Adab, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)3

Gambaran ini melengkapi perumpamaan di Al-Qur'an: kalau di dunia ghibah diibaratkan memakan daging bangkai saudara, riwayat ini menampilkan balasannya di alam akhirat sebagai siksaan yang menyakiti wajah dan dada sendiri, anggota tubuh yang di dunia dipakai untuk menampilkan wajah "baik-baik" di depan orang sekaligus tempat hati yang menyimpan niat buruk. Perlu dicatat secara jujur, Imam Abu Dawud sendiri menyertakan catatan bahwa ada jalur riwayat lain dari hadits ini yang tidak menyebutkan nama Anas bin Malik dalam sanadnya: sebuah variasi jalur yang wajar terjadi pada hadits-hadits yang punya banyak jalur periwayatan. Terlepas dari variasi itu, riwayat ini dikenal luas di kalangan ulama hadits kontemporer sebagai hadits yang shahih, di antaranya dinilai demikian oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau tentang hadits-hadits targhib (anjuran) dan tarhib (ancaman), dan disebutkan pula dalam kumpulan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai dalil ancaman ghibah.4

Keempat: Bukan Semua yang Dibicarakan Itu Ghibah

Satu hal yang penting diketahui agar pembahasan ini tidak menimbulkan kesan berlebihan: para ulama fikih, saat menjelaskan hadits-hadits di atas, juga menerangkan bahwa ada situasi tertentu di mana menyebut kekurangan seseorang yang tidak hadir bukan tergolong ghibah yang dilarang, karena ada maksud syar'i yang lebih besar di baliknya. Beberapa contoh yang biasa disebutkan dalam kitab-kitab adab, misalnya dalam Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi pada pembahasan tentang ghibah yang diperbolehkan: mengadukan kezaliman kepada pihak yang berwenang untuk meminta pertolongan, memperingatkan orang lain dari bahaya seseorang yang benar-benar berniat jahat atau menipu, meminta fatwa dengan menyebutkan kasus tertentu tanpa maksud menjatuhkan nama, atau menjelaskan kondisi seorang perawi hadits demi menjaga keaslian sebuah riwayat (sebagaimana proyek sanad yang menjadi fondasi Ngajisanad sendiri, bedanya jarh ilmiah dari ghibah adalah niat dan tujuannya: menjaga kebenaran, bukan menjatuhkan kehormatan). Poin ini disampaikan bukan untuk mencari-cari pembenaran atas kebiasaan bergunjing, melainkan untuk menegaskan bahwa Islam membedakan dengan jelas antara lisan yang dipakai untuk maksud yang benar dan lisan yang dipakai sekadar untuk hiburan membicarakan orang lain. Kaidah dasarnya tetap sama seperti hadits pertama di atas: kalau tidak ada kebutuhan syar'i yang jelas, diamlah.

Kelima: Kaitan Ghibah dengan Kerusakan Ukhuwah

Dampak ghibah tidak berhenti pada dosa pribadi pelakunya. Karena objeknya adalah kehormatan orang lain yang tidak hadir untuk membela diri, ghibah secara langsung merusak ukhuwah (persaudaraan) dan rasa percaya antar sesama muslim, fondasi yang ditekankan berulang kali dalam ajaran Islam, misalnya lewat larangan memutuskan silaturahmi yang dibahas lebih dalam pada Hadits Tentang Silaturahmi. Seseorang yang terbiasa menggunjing biasanya tidak berhenti pada satu orang. Kebiasaan itu meluas, dan setiap orang yang mendengarnya pun ikut menanggung dosa karena mendengarkan dan tidak mencegahnya, apalagi jika kemudian menyebarkannya lebih jauh. Menjaga lisan dari ghibah, karena itu, bukan sekadar soal menahan diri secara pribadi, tapi juga bagian dari menjaga akhlak yang lebih luas kepada sesama muslim, tema yang dibahas lebih menyeluruh pada Hadits Tentang Akhlak.

Penutup

Tiga dalil utama di atas saling melengkapi: definisi ghibah langsung dari lisan Rasulullah ﷺ sekaligus bedanya dengan buhtan, larangan tegasnya dalam Al-Qur'an lewat perumpamaan memakan daging saudara sendiri, dan gambaran ancamannya di akhirat lewat riwayat Isra Mi'raj. Ditambah pengecualian yang dijelaskan para ulama, jelas bahwa Islam tidak melarang berbicara tentang orang lain secara mutlak. Yang dilarang adalah membicarakan kekurangannya tanpa kebutuhan syar'i, sekadar untuk memenuhi obrolan atau kepuasan pribadi. Menjaga lisan dari kebiasaan ini adalah bagian dari adab dasar yang perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar dihafal sebagai larangan. Untuk mendalami adab dan akhlak Islam secara lebih runtut bersama pengajar bersanad, lihat jalur kelas Tazkiyatun Nafs di Ngajisanad.

Catatan & Referensi

  1. HR. Muslim no. 6593, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/muslim.json). Hadits ini berada di Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab, pada bab yang berjudul "Haramnya ghibah (menggunjing)" - judul bab hasil kurasi Kutubus Sittah proyek ini sendiri turut mengonfirmasi tema hadits ini. Sanad shahih, tidak diperselisihkan. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.

  2. QS. Al-Hujurat: 12 - teks Arab dan terjemahan dicek ke sumber referensi Al-Qur'an digital yang umum dipakai, konsisten dengan mushaf standar Kementerian Agama RI.

  3. HR. Abu Dawud no. 4878, Kitab Adab bab "Tentang ghibah (menggunjing)", dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri; judul bab hasil kurasi kitab ini turut mengonfirmasi tema hadits. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.

  4. Catatan kejujuran soal sanad: Imam Abu Dawud sendiri, pada baris setelah hadits ini dalam Sunan-nya, menyebutkan bahwa ada jalur riwayat lain (dari Yahya bin Utsman, dari Baqiyyah) yang tidak menyertakan nama Anas bin Malik dalam sanadnya - sebuah variasi jalur riwayat. Penilaian shahih terhadap hadits ini dinukil dari kajian ulama kontemporer yang menyertakannya dalam kumpulan hadits-hadits anjuran dan ancaman (di antaranya Syaikh Al-Albani) dan kumpulan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang mengutipnya sebagai dalil ancaman ghibah - bukan hasil pemeriksaan sanad independen oleh penulis artikel ini, karena akses langsung ke kitab-kitab jarh wa ta'dil primer terkait jalur ini tidak dilakukan dalam penulisan artikel ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email