Fathul Mughits Bab 8: Al-Mu'allal, Al-Mudhtarib, Al-Mudraj, Al-Maudhu', Al-Maqlub, Al-Mubhamat

Bab ini menutup pembahasan klasifikasi dasar hadits (jilid pertama Fathul Mughits) dengan enam istilah terakhir. Sebagian di antaranya - termasuk al-maudhu' - sudah disinggung sekilas di artikel tentang jenis-jenis hadits dhaif; di sini pembahasannya lebih rinci mengikuti struktur asli Fathul Mughits.

Pertama: Al-Mu'allal - Cacat yang Tersembunyi di Balik Sanad yang Tampak Sempurna

Al-mu'allal (juga disebut al-ma'lul) adalah hadits yang secara lahiriah tampak selamat dari cacat, tapi sebenarnya menyimpan 'illah - sebab tersembunyi yang merusak keabsahannya, yang hanya bisa ditemukan lewat penelusuran mendalam terhadap seluruh jalur periwayatan.1 'Illah bisa berupa banyak hal: sanad yang terlihat muttasil marfu' padahal sebenarnya mursal atau mawquf ketika dibandingkan dengan jalur lain yang lebih kuat, atau kekeliruan mengidentifikasi seorang rawi karena kemiripan nama dengan rawi lain.

Mendeteksi 'illah membutuhkan keahlian yang sangat tinggi - inilah cabang ilmu yang disebut 'ilmu 'ilalil hadits, yang hanya dikuasai segelintir ulama sepanjang sejarah (dikenal sebagai ahlul 'ilal), seperti Ali bin Al-Madini, Imam Al-Bukhari sendiri, Ad-Daraquthni, dan Ibnu Abi Hatim lewat kitabnya yang khusus berjudul Al-'Ilal. Karena butuh hafalan ribuan jalur sanad untuk bisa membandingkannya, ilmu ini dianggap puncak tertinggi dalam kompetensi seorang muhaddits.

Kedua: Al-Mudhtarib - Riwayat yang Saling Bertentangan Tanpa Bisa Direkonsiliasi

Al-mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dengan versi-versi yang saling bertentangan - baik dari rawi yang sama pada waktu berbeda, maupun dari rawi-rawi berbeda - dengan kekuatan yang setara di antara semua versi tersebut, sehingga tidak ada satu versi pun yang bisa diunggulkan atau direkonsiliasi dengan yang lain.2 Syarat pentingnya: kalau ternyata salah satu versi bisa diunggulkan (misalnya karena rawinya lebih tsiqah, atau riwayatnya lebih masyhur), maka hadits itu tidak lagi disebut mudhtarib - ia justru diselesaikan lewat metode tarjih (mengunggulkan versi yang lebih kuat), bukan dibiarkan dalam status idhtirab.

Idhtirab bisa terjadi pada sanad (misalnya nama rawi yang berbeda-beda pada setiap penyebutan) maupun pada matan (redaksi yang berubah-ubah signifikan, bukan sekadar variasi kata yang wajar). Status idhtirab umumnya melemahkan sebuah riwayat, karena menunjukkan ketidaktelitian dalam periwayatannya.

Ketiga: Al-Mudraj - Ketika Ada Susupan Teks yang Tidak Kelihatan

Al-mudraj (idraj) adalah masuknya kata atau kalimat tambahan ke dalam matan atau sanad sebuah hadits, yang sebenarnya bukan bagian dari riwayat aslinya - paling sering berupa komentar penjelas dari seorang rawi yang tergabung tanpa pemisah yang jelas, sehingga terkesan sebagai bagian dari sabda Nabi sendiri.3 Idraj bisa terjadi di awal matan, di tengah, atau di akhir - dan mendeteksinya membutuhkan perbandingan dengan jalur-jalur lain yang meriwayatkan matan yang sama tanpa tambahan itu.

Idraj berbeda dari pemalsuan (al-maudhu') karena biasanya tidak disengaja - seorang rawi menjelaskan sesuatu untuk memperjelas konteks, tapi penjelasan itu kemudian tercampur dengan teks asli oleh perawi-perawi berikutnya yang tidak memisahkannya dengan tegas.

Keempat: Al-Maqlub - Pembalikan Unsur Sanad atau Matan

Al-maqlub adalah pertukaran posisi dua unsur dalam sebuah riwayat - bisa berupa pertukaran nama dua rawi yang mirip dalam sanad, atau pertukaran susunan kata dalam matan.4 Kisah paling terkenal yang menggambarkan bagaimana ulama menguji kepekaan seorang muhaddits terhadap maqlub adalah ujian yang dilakukan ulama Baghdad terhadap Imam Al-Bukhari - mereka sengaja membalik pasangan sanad dan matan dari seratus hadits, lalu menanyakannya satu per satu kepada beliau, dan beliau mampu mengidentifikasi setiap pembalikan itu serta mengembalikannya ke susunan yang benar.5

Kelima: Al-Maudhu' - Hadits Palsu, Bukan Hadits Dhaif Biasa

Al-maudhu' adalah riwayat yang sama sekali bukan sabda, perbuatan, atau ketetapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tapi dikarang dan disandarkan kepada beliau secara sengaja.6 Ini berbeda jauh dari hadits dhaif biasa (yang lemah karena masalah teknis sanad, tapi tetap benar-benar sebuah riwayat yang pernah disampaikan) - hadits maudhu' pada dasarnya bukan hadits sama sekali, melainkan perkataan manusia yang dipalsukan atribusinya. Inilah kenapa ancaman "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka" yang sudah dibahas di bab 1 turun langsung untuk kategori ini.

Dua contoh yang paling sering beredar luas di masyarakat sebagai "hadits" padahal statusnya maudhu' (bukan hadits Nabi sama sekali) adalah "utlubul 'ilma minal mahdi ilal lahdi" (tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahat) dan "utlubul 'ilma walau bish-shin" (tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina) - keduanya populer dikutip untuk memotivasi menuntut ilmu, tapi keduanya tidak memiliki sanad yang sahih sampai kepada Nabi, dan karena itu tidak boleh disandarkan kepada beliau meski kandungannya sejalan dengan semangat ajaran Islam secara umum. Kandungan yang baik tidak membuat sebuah kalimat otomatis sah disebut hadits - status kesahihan sanadnya tetap harus dipenuhi.

Keenam: Al-Mubhamat - Rawi yang Tidak Disebut Namanya

Al-mubhamat adalah bagian sanad atau matan di mana seorang rawi disebut secara samar, tanpa nama - misalnya "haddatsani rajulun" (seseorang menceritakan kepadaku) tanpa menyebut siapa orang itu.7 Status hadits dengan rawi mubham tergantung pada apakah identitasnya bisa diketahui lewat jalur lain: kalau bisa diidentifikasi dan ternyata rawi itu tsiqah, tidak ada masalah. Kalau tidak bisa diidentifikasi sama sekali, riwayat itu mengandung jahalah (ketidaktahuan identitas rawi) yang melemahkan sanadnya, karena salah satu syarat maqbul (rawi yang adil dan dhabit) tidak bisa diverifikasi untuk orang yang tidak diketahui siapa dia.

Dengan bab ini, seluruh klasifikasi dasar hadits - shahih, hasan, dan cabang-cabang dhaif-nya - sudah lengkap dibahas. Bab selanjutnya beralih ke jilid kedua Fathul Mughits: bagaimana ulama menilai kelayakan seorang rawi lewat al-jarh wat-ta'dil.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-mu'allal dan cabang ilmu 'ilalil hadits dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan panjang lebar As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, menyebutkan nama-nama ahli 'ilal seperti Ali bin Al-Madini dan Ad-Daraquthni.

  2. Definisi al-mudhtarib beserta syarat kesetaraan kekuatan antar versi yang bertentangan dijelaskan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi.

  3. Definisi al-mudraj beserta tiga posisinya (awal, tengah, akhir matan) dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

  4. Definisi al-maqlub, baik pada sanad maupun matan, dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

  5. Kisah ujian di Baghdad terhadap Imam Al-Bukhari ini dinukil Al-Khathib Al-Baghdadi dan diulang Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala, pada biografi Imam Al-Bukhari.

  6. Definisi al-maudhu' sebagai riwayat yang sama sekali bukan sabda Nabi tapi dikarang dan disandarkan kepada beliau dirumuskan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi, senada dengan penjelasan ulama musthalah hadits lain.

  7. Definisi al-mubhamat beserta kaidah jahalah (ketidaktahuan identitas rawi) dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email