Sejauh ini kamu sudah mengenal cacat-cacat yang berkaitan dengan keterputusan sanad (bab 5) dan penyamaran periwayatan (bab 6). Bab ini membahas kategori berbeda: riwayat yang menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat, dan bagaimana ulama menguji sebuah riwayat yang tampaknya berdiri sendiri tanpa pendukung.
Pertama: Asy-Syadz - Ketika yang Tsiqah Menyelisihi yang Lebih Tsiqah
Asy-syadz adalah riwayat dari seorang rawi yang maqbul (tsiqah, memenuhi syarat diterima), tapi menyelisihi riwayat dari rawi atau kelompok rawi lain yang lebih kuat atau lebih banyak jumlahnya, mengenai matan yang sama.1 Poin kuncinya: rawi yang menyelisihi ini sendiri sebenarnya bisa dipercaya - masalahnya bukan pada dirinya, tapi pada fakta bahwa riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.
Kedua: Al-Munkar - Ketika yang Lemah Menyelisihi yang Kuat
Al-munkar mirip dengan syadz dalam hal ada penyelisihan terhadap riwayat yang lebih kuat, tapi bedanya krusial: rawi yang menyelisihi di sini adalah rawi yang lemah (dhaif), bukan rawi tsiqah.2 Jadi rumus sederhananya:
- Rawi tsiqah menyelisihi yang lebih kuat → asy-syadz
- Rawi dhaif menyelisihi yang lebih kuat → al-munkar
Perbedaan ini sering luput dipahami karena keduanya sama-sama "riwayat yang menyelisihi" - tapi status kredibilitas rawi yang membuat penyelisihan itu terjadi menentukan istilah mana yang tepat dipakai, dan itu berpengaruh pada seberapa berat cacatnya.
Ketiga: Al-I'tibar - Metodologi Mengumpulkan Seluruh Jalur
Al-i'tibar adalah proses seorang peneliti hadits mengumpulkan seluruh jalur periwayatan yang ada untuk sebuah matan tertentu, guna mengetahui apakah seorang rawi benar-benar sendirian (bertafarrud) dalam meriwayatkannya, atau ada rawi lain yang meriwayatkan hal serupa lewat jalur berbeda.3 Inilah metodologi utama yang dipakai untuk mendeteksi syadz dan munkar di atas - tanpa mengumpulkan seluruh jalur lebih dulu, mustahil mengetahui apakah sebuah riwayat menyelisihi riwayat lain atau tidak.
Hasil dari proses al-i'tibar ini menghasilkan dua jenis penguat yang berbeda: al-muttaba'at dan asy-syawahid.
Keempat: Al-Muttaba'at (Mutaba'ah) - Penguat dari Sahabat yang Sama
Al-muttaba'at (bentuk jamak dari mutaba'ah) adalah riwayat lain untuk matan yang sama, dari sahabat yang sama, tapi lewat jalur sanad yang berbeda dari jalur aslinya.4 Ulama membedakan dua jenis mutaba'ah: mutaba'ah tammah (penguat penuh, di mana rawi kedua bertemu langsung dengan guru rawi pertama) dan mutaba'ah qashirah (penguat sebagian, di mana pertemuannya baru di titik yang lebih tinggi dalam sanad, bukan langsung di guru terdekat).
Fungsi mutaba'ah penting terutama untuk kasus hasan li ghairihi yang sudah dibahas di bab 3 - sebuah riwayat yang sanadnya sedikit lemah bisa naik status kalau ternyata ada mutaba'ah dari jalur lain untuk sahabat yang sama.
Kelima: Asy-Syawahid - Penguat dari Sahabat yang Berbeda
Asy-syawahid (bentuk jamak dari syahid) berbeda dari mutaba'ah dalam satu hal penting: penguatnya datang dari sahabat yang berbeda, bukan sahabat yang sama, meriwayatkan matan yang sama atau semakna.5 Kalau sebuah hadits awalnya hanya diriwayatkan dari Abu Hurairah lewat satu jalur yang agak lemah, lalu ditemukan riwayat serupa dari Ibnu Umar lewat jalur yang sama sekali berbeda, riwayat dari Ibnu Umar itulah yang disebut syahid bagi riwayat Abu Hurairah.
Baik mutaba'ah maupun syawahid sama-sama berfungsi memperkuat sebuah riwayat yang berdiri sendiri - bedanya hanya pada dari mana penguatnya berasal (sahabat yang sama, atau sahabat lain).
Keenam: Ziyadatuts Tsiqat - Tambahan dari Rawi yang Terpercaya
Ziyadatuts tsiqat adalah tambahan lafaz atau makna dalam sebuah matan hadits, yang disebutkan oleh seorang rawi tsiqah tapi tidak disebutkan oleh rawi-rawi lain yang meriwayatkan hadits yang sama.6 Ulama berbeda pendapat soal kaidah umum menyikapinya: sebagian berpandangan tambahan dari rawi tsiqah pada dasarnya diterima selama tidak bertentangan dengan riwayat mayoritas (mendekati kaidah default penerimaan), sementara sebagian ulama hadits yang lebih ketat (terutama dalam tradisi kitab-kitab 'ilal seperti karya Ad-Daraquthni) menilai setiap tambahan itu kasus per kasus - kadang diterima, kadang dinilai justru sebagai bentuk syadz kalau tambahan itu ternyata menyelisihi versi mayoritas rawi lain yang sama-sama tsiqah.
Ketujuh: Al-Afrad - Riwayat yang Berdiri Sendiri
Al-afrad (bentuk jamak dari fard) adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu rawi, tanpa ada mutaba'ah maupun syawahid yang mendukungnya.7 Ulama membedakan dua jenis:
- Al-fardul muthlaq (afrad mutlak) - hanya satu rawi di seluruh dunia yang meriwayatkan hadits itu, sejak level sahabat.
- Al-fardun nisbi (afrad relatif) - hanya satu rawi dari kalangan tertentu (misalnya hanya satu murid dari seorang guru tertentu) yang meriwayatkannya, meski secara keseluruhan matan itu diriwayatkan sahabat lain juga lewat jalur berbeda.
Status afrad sendiri bukan otomatis berarti lemah - selama rawi tunggal itu tsiqah dan memenuhi seluruh syarat maqbul, riwayatnya tetap sah diterima. Tapi ketiadaan penguat membuatnya lebih rentan dipertanyakan dibanding riwayat yang punya mutaba'ah atau syawahid, dan karena itu proses al-i'tibar tetap penting dilakukan meski hasil akhirnya menunjukkan sebuah hadits memang murni fard.
Bab selanjutnya menutup pembahasan cacat-cacat hadits dalam maqbul/mardud dengan enam istilah lagi: al-mu'allal, al-mudhtarib, al-mudraj, al-maudhu', al-maqlub, dan al-mubhamat.
Catatan & Referensi
Definisi asy-syadz sebagai riwayat rawi maqbul yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Perbedaan al-munkar dari asy-syadz - terletak pada status kredibilitas rawi yang menyelisihi (dhaif vs tsiqah) - ditegaskan Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Nukhbatul Fikar dan dijelaskan lebih rinci As-Sakhawi.
↩Definisi al-i'tibar sebagai metodologi mengumpulkan seluruh jalur untuk mendeteksi tafarrud, penyelisihan, dan penguat dirumuskan Ibnu Shalah dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Definisi al-muttaba'at beserta pembagiannya jadi mutaba'ah tammah dan qashirah dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩Definisi asy-syawahid sebagai penguat dari sahabat berbeda dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, membedakannya dari al-muttaba'at yang penguatnya dari sahabat yang sama.
↩Perbedaan pendapat ulama soal ziyadatuts tsiqat - antara kaidah penerimaan default dan penilaian kasus per kasus - didokumentasikan panjang lebar oleh Ibnu Shalah dan As-Sakhawi, menukil pendekatan berbeda dari kalangan fuqaha dan ahli 'ilal hadits.
↩Definisi al-afrad beserta pembagiannya jadi fard muthlaq dan fard nisbi dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩