Fathul Mughits Bab 60: Al-Alqab

Bab sebelumnya membahas rawi yang dikenal lewat kun-yahnya. Bab ini membahas cara identifikasi ketiga: gelar yang disematkan kepada seorang rawi.

Al-Alqab

Alfiyah al-'Iraqi membuka topik ini dengan menjelaskan risiko utama yang ditimbulkan laqab, dalam bait berikut:

وَاعْنَ بِالْأَلْقَابِ فَرُبَّمَا جُعِلْ ... الْوَاحِدُ اثْنَيْنِ الَّذِي مِنْهَا عَطِلْ
"Dan perhatikanlah al-alqab (gelar-gelar) - karena betapa sering satu orang dijadikan (seolah) dua orang oleh siapa yang kosong pengetahuannya tentangnya (tentang ilmu ini)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 872, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 220)

As-Sakhawi lalu menjelaskan sendiri sebab utamanya dalam prosa syarahnya:

فَرُبَّمَا جُعِلَ الْوَاحِدُ اثْنَيْنِ ; حَيْثُ يَجِيءُ مَرَّةً بِاسْمِهِ وَأُخْرَى بِلَقَبِهِ
"Betapa sering satu orang (yang sama) dijadikan seolah dua orang - karena ia disebut kadang dengan namanya, dan di kesempatan lain dengan laqabnya." (As-Sakhawi, Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 220)

Al-alqab (bentuk jamak dari laqab) adalah gelar atau julukan yang disematkan kepada seorang rawi, biasanya menggambarkan sebuah sifat fisik, kebiasaan, keistimewaan keilmuan, atau peristiwa tertentu dalam hidupnya - berbeda dari kun-yah (yang berbentuk "Abu fulan"/"Ummu fulan") maupun nasab (garis keturunan).1 Sebagian laqab bahkan menjadi jauh lebih dikenal dibanding nama asli sang rawi, sampai-sampai laqab itu sendiri yang dicantumkan dalam sanad.

Mengetahui daftar laqab dan siapa pemiliknya penting karena beberapa alasan: pertama, sebuah laqab bisa disandang lebih dari satu rawi di generasi berbeda, sehingga berpotensi tertukar kalau tidak diverifikasi konteksnya; kedua, sebagian laqab terdengar seperti nama biasa, sehingga pembaca yang kurang familiar bisa keliru mengira itu nama asli, bukan julukan.2 Ulama menyusun kitab-kitab khusus yang mendaftar laqab-laqab ini beserta pemiliknya masing-masing, melengkapi kitab-kitab asma' wal-kuna yang sudah dibahas sebelumnya.

Dengan tiga bab terakhir, seluruh cara identifikasi rawi lewat sebutannya - nama asli, kun-yah, dan laqab - sudah dibahas. Bab selanjutnya beralih ke persoalan yang lebih teknis: bagaimana ulama membedakan nama-nama yang ejaannya nyaris identik satu sama lain, al-mu'talif wal-mukhtalif.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-alqab sebagai gelar yang berbeda dari nama asli, kun-yah, dan nasab dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

  2. Risiko kerancuan laqab - baik karena disandang lebih dari satu rawi maupun karena terdengar seperti nama biasa - dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email