Dua bab pertama sumbu penisbatan sudah membahas al-marfu' (disandarkan kepada Nabi) dan al-muttasil (sumbu terpisah soal utuhnya sanad). Bab ini melanjutkan dengan istilah ketiga: riwayat yang berhenti di level sahabat.
Al-Mawquf
Alfiyah al-'Iraqi mendefinisikan al-mawquf dalam dua bait berikut:
وَبَعْضُ أَهْلِ الْفِقْهِ سَمَّاهُ الْأَثَرْ ... وَإِنْ تَقِفْ بِغَيْرِهِ، قَيِّدْ تَبَر
"Sebutlah dengan al-mawquf: apa yang kamu batasi (sandarkan) pada seorang sahabat, baik kamu menyambungkan sanadnya atau memutusnya. Sebagian ahli fiqih menamainya al-atsar - dan jika kamu berhenti pada selain sahabat, berilah batasan (qayyid) agar jelas." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 101-102, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 137)
As-Sakhawi lalu menjelaskan cakupan istilah ini lewat prosa syarahnya:
Al-mawquf adalah riwayat yang hanya disandarkan kepada sahabat - perkataan, perbuatan, atau ketetapan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tanpa disandarkan lebih jauh kepada Nabi sendiri.1 Lafaz yang biasa dipakai untuk meriwayatkan mawquf pun berbeda dari marfu' - misalnya "qala Ibnu 'Umar..." atau "kana Ibnu 'Abbas yaqulu...", tanpa embel-embel "'anin Nabi" atau "yarfa'uhu".
Riwayat mawquf tetap punya nilai penting, terutama untuk memahami bagaimana sebuah hukum benar-benar diterapkan di masa sahabat - generasi yang paling dekat menyaksikan langsung praktik Nabi dan paling paham konteks turunnya sebuah ajaran. Tapi ia tidak berstatus sebagai sabda Nabi, sehingga bobot hujjahnya berbeda dari riwayat marfu'.
As-Sakhawi juga menyinggung kasus mawquf hukmi - sejalan dengan marfu' hukmi yang dibahas di bab sebelumnya, ada perkataan/perbuatan sahabat yang secara zahir bukan sabda Nabi, tapi konteksnya menunjukkan sahabat itu sedang menyampaikan sesuatu yang ia dengar dari sahabat lain (bukan dari Nabi langsung), sehingga tetap dihukumi mawquf meski melibatkan lebih dari satu sahabat dalam rantainya.2
Bab selanjutnya menutup sumbu penisbatan dengan istilah keempat, sekaligus istilah yang paling sering tertukar dengan istilah lain yang mirip ejaannya: al-maqthu'.
Catatan & Referensi
Definisi al-mawquf sebagai riwayat yang disandarkan kepada sahabat dinukil dari rumusan baku ilmu musthalah hadits yang dipakai luas, termasuk oleh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar.
↩Konsep mawquf hukmi dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits sebagai pasangan dari marfu' hukmi, mengikuti kaidah yang sama - penisbatan yang tersirat dari konteks riwayat, bukan lafaz eksplisit.
↩