Fathul Mughits Bab 48: Al-Mazid fi Muttasilil Isnad

Bab sebelumnya membahas khafiyyul irsal - rawi yang hilang tanpa disadari siapa pun. Bab ini membahas kasus yang bergerak ke arah berlawanan: rawi yang justru bertambah.

Al-Mazid fi Muttasilil Isnad

Alfiyah al-'Iraqi merangkum mekanisme al-mazid fi muttasilil isnad dalam bait berikut, melanjutkan langsung dari bait tentang khafiyyul irsal di bab sebelumnya:

وَإِنْ بِتَحْدِيثٍ أَتَى فَالْحُكْمُ لَهْ ... مَعَ احْتِمَالِ كَوْنِهِ قَدْ حَمَلَهْ
عَنْ كُلِّ إِلَّا حَيْثُ مَا زِيدَ وَقَعْ ... وَهْمَا، وَفِي ذَيْنِ الْخَطِيبُ قَدْ جَمَع
ْ
"Dan jika (rawi pada sanad yang lebih pendek) datang dengan lafal 'haddatsana' (menegaskan mendengar langsung), maka hukum (keutamaan sanad yang bersambung) ada padanya - meski ada kemungkinan ia sebenarnya mendengar riwayat itu dari semua (rawi pada sanad yang lebih panjang), kecuali bila tambahan (nama rawi) itu terbukti sebagai kekeliruan (wahm). Dan mengenai kedua kasus ini, Al-Khathib (Al-Baghdadi) telah mengumpulkan (pembahasannya dalam kitab tersendiri)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 784-785, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 71)

As-Sakhawi lalu menjelaskan sendiri kaidah dasarnya dalam prosa syarahnya:

مَعَ رَاوِيهِ كَذَلِكَ زِيَادَةً، وَهِيَ إِثْبَاتُ سَمَاعِهِ، وَحِينَئِذٍ فَهَذَا هُوَ النَّوْعُ الْمُسَمَّى بِالْمَزِيدِ فِي مُتَّصِلِ الْأَسَانِيدِ، الْمَحْكُومِ فِيهِ بِكَوْنِ الزِّيَادَةِ غَلَطًا مِنْ رَاوِيهَا أَوْ سَهْوًا، وَبِاتِّصَالِ السَّنَدِ النَّاقِصِ بِدُونِهَا
"Bersama rawi (sanad yang menambahkan nama) itu ada tambahan (keunggulan lain), yaitu penegasan bahwa ia benar-benar mendengar (langsung) - dan inilah jenis yang disebut al-mazid fi muttasilil isnad, yang dihukumi bahwa tambahan (nama rawi) itu adalah kekeliruan atau kelalaian dari perawinya, dan sanad yang lebih pendek (tanpa tambahan itu) tetaplah yang bersambung." (As-Sakhawi, Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 74)

Al-mazid fi muttasilil isnad adalah kasus di mana sebuah hadits diriwayatkan lewat dua jalur yang pada dasarnya sama, tapi salah satu jalur memiliki tambahan seorang rawi yang tidak ada di jalur lainnya.1

Kasus ini muncul karena seorang rawi kadang meriwayatkan langsung dari gurunya (lewat sama' atau cara tahammul kuat lainnya), tapi di kesempatan lain meriwayatkan hal yang sama dari guru itu lewat perantara orang lain yang juga murid dari guru yang sama. Ketika dua versi ini dibandingkan, salah satu tampak punya "tambahan" satu rawi dibanding yang lain - padahal keduanya bisa jadi sama-sama benar, hanya mencerminkan dua kesempatan periwayatan yang berbeda.

Kapan Tambahan Ini Cacat, Kapan Tidak

Menentukan apakah tambahan rawi ini merupakan cacat (misalnya kekeliruan seorang rawi yang secara tidak sengaja menambahkan nama yang tidak seharusnya ada) atau justru variasi periwayatan yang sah, membutuhkan penelusuran mendalam terhadap kondisi masing-masing rawi - apakah kedua rawi (yang disebut dan yang tidak disebut) memang benar-benar dikenal sebagai guru bagi rawi yang meriwayatkan, dan apakah ada indikasi rawi tersebut memang biasa meriwayatkan dengan dua cara berbeda.2 Sekali lagi, ini menegaskan pola yang sudah berulang kali muncul di seluruh rangkaian bab ini: hampir tidak ada penilaian dalam ilmu musthalah hadits yang bisa dilakukan hanya dengan melihat satu jalur sanad saja - perbandingan menyeluruh selalu jadi kunci.

Bab selanjutnya beralih ke topik biografi yang lebih personal: mengenal para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, sumber pertama seluruh mata rantai periwayatan.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-mazid fi muttasilil isnad dirumuskan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam kitabnya yang khusus membahas topik ini, dan dijelaskan ulang As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

  2. Kaidah menentukan status tambahan rawi ini - cacat atau variasi periwayatan sah - dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, menekankan pentingnya penelusuran kondisi masing-masing rawi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email