Fathul Mughits Bab 46: Mukhtaliful Hadits

Bab ini menutup jilid ketiga Fathul Mughits dengan topik yang berkaitan erat dengan nasikh-mansukh yang sudah dibahas dua bab sebelumnya: bagaimana ulama menyikapi dua hadits shahih yang tampak saling bertentangan, tanpa buru-buru menyimpulkan salah satunya mansukh.

Mukhtaliful Hadits

Alfiyah al-'Iraqi merumuskan definisi mukhtaliful hadits sekaligus urutan metode penyelesaiannya dalam tiga bait berikut, lengkap dengan contoh konkret dua matan yang tampak bertentangan:

وَالْمَتْنُ إِنْ نَافَاهُ مَتْنٌ آخَرُ ... وَأَمْكَنَ الْجَمْعُ فَلَا تَنَافُرُ
كَمَتْنِ «لَا يُورِدْ» مَعْ «لَا عَدْوَى» ... فَالنَّفْيُ لِلطَّبْعِ وَفِرَّ عَدْوَى
أَوْ لَا فَإِنْ نَسْخٌ بَدَا فَاعْمَلْ بِهِ ... أَوْ لَا فَرَجِّحْ وَاعْمَلَنْ بِالْأَشْبَ
هِ
"Apabila sebuah matan tampak bertentangan dengan matan lain, dan (masih) memungkinkan untuk dikompromikan (al-jam'), maka sebenarnya tidak ada pertentangan (yang sejati) - seperti matan 'la yurid' (jangan mencampur unta sakit dengan yang sehat) dengan 'la 'adwa' (tidak ada penularan penyakit dengan sendirinya): penafian itu untuk penularan secara tabiat otomatis, sementara (perintah) 'larilah dari penyakit menular' tetap berlaku. Kalau tidak (bisa dikompromikan), maka jika tampak ada naskh, amalkanlah itu (dalil yang datang belakangan); kalau tidak, unggulkanlah (tarjih), dan amalkanlah yang lebih kuat." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 779-781, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 66)

Mukhtaliful hadits adalah dua hadits (atau lebih) yang sama-sama shahih atau hasan, tapi secara lahiriah tampak saling bertentangan maknanya, sehingga membutuhkan metode khusus untuk menyelesaikannya.1 Ilmu ini berbeda dari nasikh-mansukh - kalau nasikh-mansukh mengasumsikan salah satu dalil sudah tidak berlaku, mukhtaliful hadits justru berusaha mempertahankan keberlakuan KEDUA dalil sekaligus, lewat kompromi yang tepat.

Metode Penyelesaian, Berurutan

As-Sakhawi merinci urutan metode yang harus ditempuh ulama saat menemukan dua hadits yang tampak bertentangan, dari yang paling diutamakan:

  1. Al-jam'u (kompromi) - mencari cara memahami kedua hadits itu supaya sama-sama benar dan berlaku, misalnya dengan membedakan konteks penerapannya (satu untuk kondisi tertentu, satu untuk kondisi lain).
  2. An-naskh - kalau kompromi benar-benar mustahil dan diketahui urutan mana yang datang belakangan, barulah dalil yang lebih awal dianggap mansukh (topik yang sudah dibahas di bab sebelumnya).
  3. At-tarjih - kalau urutan waktu keduanya tidak diketahui, ulama mengunggulkan salah satu berdasarkan kriteria tertentu (misalnya jumlah jalur yang lebih banyak, atau rawi yang lebih tsiqah).
  4. At-tawaqquf - kalau ketiga metode di atas semuanya mustahil dilakukan, ulama menahan diri untuk tidak memutuskan, sampai ditemukan informasi baru yang memungkinkan salah satu metode di atas diterapkan.2

Urutan ini penting karena mencerminkan sikap dasar ulama hadits: sebisa mungkin mempertahankan validitas kedua dalil sebelum membuang salah satunya, karena keduanya sama-sama sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah terverifikasi shahih.

Dengan bab ini, jilid ketiga Fathul Mughits secara keseluruhan (jarh wat-ta'dil, delapan cara tahammul, penulisan hadits, lafaz periwayatan, adab, dan karakteristik sanad/matan) sudah lengkap dibahas, 24 bab secara keseluruhan sejak bab 23. Bab-bab selanjutnya membuka jilid keempat dan terakhir Fathul Mughits: biografi para rawi.

Catatan & Referensi

  1. Definisi mukhtaliful hadits dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti kaidah ushul fiqih tentang penyelesaian dalil yang tampak bertentangan (ta'arudhul adillah).

  2. Urutan metode al-jam', an-naskh, at-tarjih, dan at-tawaqquf dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan yang dipakai luas dalam ilmu ushul fiqih dan musthalah hadits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email