Fathul Mughits Bab 44: An-Nasikh wal-Mansukh

Bab sebelumnya membahas al-musalsal - keunikan periwayatan yang berulang di setiap generasi sanad. Bab ini membahas topik yang lebih substantif: bagaimana ulama menyelesaikan dua hadits shahih yang tampak saling bertentangan karena salah satunya membatalkan hukum yang lain.

An-Nasikh wal-Mansukh

Alfiyah al-'Iraqi merumuskan definisi an-naskh, sekaligus menyebut Imam Asy-Syafi'i sebagai ulama paling mendalam ilmunya di bidang ini:

وَالنَّسْخُ رَفْعُ الشَّارِعِ السَّابِقَ مِنْ ... أَحْكَامِهِ بِلَاحِقٍ وَهْوَ قَمِنْ
أَنْ يُعْتَنَى بِهِ وَكَانَ الشَّافِعِيُّ ... ذَا عِلْمِه
ِ
"An-naskh adalah pencabutan oleh Pembuat syariat atas hukum-Nya yang terdahulu dengan (hukum) yang datang belakangan - dan ini layak untuk benar-benar diperhatikan. Imam Asy-Syafi'i adalah pemilik ilmu (paling mendalam) tentangnya." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 768-769, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 47)

An-nasikh adalah dalil yang datang belakangan dan membatalkan/mengubah hukum dari dalil sebelumnya, sedangkan al-mansukh adalah dalil yang dibatalkan hukumnya itu.1 Konsep ini berbeda dari mukhtaliful hadits yang akan dibahas di bab berikutnya - nasikh-mansukh khusus berlaku ketika dua dalil benar-benar tidak bisa dikompromikan sama sekali, dan salah satunya terbukti datang lebih akhir dari yang lain.

Cara Mengetahui Mana yang Nasikh dan Mana yang Mansukh

Bait berikutnya langsung merinci empat cara mengetahui urutan tersebut, persis seperti yang diuraikan As-Sakhawi di bawah ini:

ثُمَّ بِنَصِّ الشَّارِعِ أَوْ صَاحِبٍ ... أَوْ عُرِفَ التَّارِيخُ أَوْ أُجْمِعَ تَرْكًا بَانَ نَسْخُ
"(Naskh diketahui) lewat nash dari Pembuat syariat sendiri, atau (pernyataan) sahabat, atau diketahuinya sejarah (urutan turunnya kedua dalil), atau ijma' (ulama) meninggalkan (suatu hukum) - yang dengannya jelaslah bahwa telah terjadi naskh." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 769-770, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 47)

As-Sakhawi merinci beberapa cara mengetahui urutan mana yang datang lebih dulu: pertama, pernyataan eksplisit dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri bahwa sebuah hukum telah berubah; kedua, pernyataan sahabat yang menyaksikan langsung urutan turunnya kedua dalil; ketiga, mengetahui konteks historis peristiwa yang melatarbelakangi masing-masing dalil (asbabul wurud); dan keempat, ijma' (konsensus) ulama bahwa satu hukum sudah tidak berlaku lagi.2

Poin penting yang ditekankan As-Sakhawi: nasakh tidak boleh diklaim semata karena dua dalil terkesan bertentangan - ulama wajib berusaha mengompromikan keduanya terlebih dahulu (metode yang akan dibahas lebih detail di bab mukhtaliful hadits) sebelum menyimpulkan salah satunya mansukh. Mengklaim nasakh secara sembarangan berisiko membuang sebuah hadits shahih yang sebenarnya masih bisa diamalkan dengan pemahaman yang tepat.

Bab selanjutnya membahas cacat yang berbeda karakternya: kesalahan menulis atau membaca sebuah kata dalam sanad atau matan, at-tashif.

Catatan & Referensi

  1. Definisi an-nasikh wal-mansukh dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

  2. Empat cara mengetahui urutan nasikh-mansukh (pernyataan eksplisit Nabi, kesaksian sahabat, asbabul wurud, dan ijma') dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email