Bab sebelumnya membahas al-masyhur - kategori tengah dari sisi jumlah jalur. Bab ini membahas dua kategori yang jalurnya justru sangat sempit.
Al-Gharib
Alfiyah al-'Iraqi merumuskan al-gharib dalam bait yang sama dengan 'aziz dan masyhur, dibuka dengan definisi umum lalu pembatasan Ibnu Mandah:
بِالِانْفِرَادِ عَنْ إِمَامٍ يُجْمَعُ ... حَدِيثُه
"Apa yang dengannya seorang rawi bersendirian secara mutlak, maka itulah al-gharib. Ibnu Mandah lalu membatasi (definisi ini) khusus pada kesendirian dari seorang imam yang haditsnya (biasa) dikumpulkan (dibukukan tersendiri)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 748-749, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 3)
Al-gharib dari sisi jumlah jalur pada dasarnya sama dengan konsep al-afrad yang sudah dibahas di jilid pertama - hadits yang hanya diriwayatkan satu rawi di suatu titik sanad.1 As-Sakhawi menyebutkan gharib dan afrad sering dipakai bergantian oleh ulama musthalah hadits, meski sebagian membedakan konteks pemakaiannya - afrad lebih sering dipakai dalam pembahasan takhrij/perbandingan jalur, sementara gharib lebih sering dipakai dalam konteks klasifikasi umum jumlah jalur.
Al-'Aziz
Bait berikutnya menyambung langsung dari definisi gharib di atas, menyebut al-'aziz sebagai jenjang berikutnya dari sisi jumlah jalur:
Al-'aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh tepat dua rawi di suatu titik sanadnya - tidak sesempit gharib (satu rawi), tapi belum mencapai tiga rawi yang disyaratkan untuk status masyhur.2 Nama "'aziz" sendiri berasal dari kata yang berarti "kuat" atau "langka", mencerminkan kelangkaan jalur periwayatannya.
Ketiga istilah - gharib, 'aziz, dan masyhur - bersama dengan mutawatir dan ahad yang sudah dibahas di bab 1, membentuk peta lengkap klasifikasi hadits berdasarkan jumlah jalur periwayatannya. Sama seperti masyhur, status gharib atau 'aziz sendiri tidak menentukan kesahihan - keduanya bisa saja shahih (kalau rawi tunggalnya tsiqah) atau dhaif (kalau rawinya bermasalah), sesuai kaidah al-afrad yang sudah dibahas sebelumnya.
Bab selanjutnya membahas jenis kegharibaan yang berbeda - bukan soal jumlah jalur, tapi soal kata-kata dalam matan hadits yang sulit dipahami maknanya: gharibul hadits.
Catatan & Referensi
Kesamaan konsep al-gharib dengan al-afrad dari sisi jumlah jalur dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩Definisi al-'aziz sebagai hadits dengan tepat dua jalur periwayatan di suatu titik sanad dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩