Bab sebelumnya membahas tinggi-rendahnya sebuah sanad. Bab ini kembali ke tema yang sempat disinggung di bab 1 - jumlah jalur periwayatan - dengan kategori tengah antara mutawatir dan gharib.
Al-Masyhur
Alfiyah al-'Iraqi merumuskan al-masyhur dalam satu rangkaian bait bersama gharib dan 'aziz, berdasarkan jumlah jalur di setiap generasi sanadnya:
As-Sakhawi lalu merinci bahwa istilah masyhur sendiri punya dua makna berbeda, persis kekhawatiran yang mendasari peringatan di bawah ini:
مَنْ سَلِمَ» الْحَدِيثَ وَالْمَقْصُورِ ... عَلَى الْمُحَدِّثِينَ مِنْ مَشْهُورِ
قُنُوتُهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْر
"Demikian pula al-masyhur, mereka bagi lagi (menjadi dua): masyhur secara mutlak (dikenal luas di kalangan umum), seperti hadits 'Al-muslimu man salima' (seorang muslim adalah yang orang lain selamat dari lisan dan tangannya); dan masyhur yang terbatas dikenal di kalangan ahli hadits saja, seperti riwayat tentang qunutnya (Nabi) setelah ruku' yang masyhur (khusus di kalangan mereka)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 752-754, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 3)
Al-masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga jalur atau lebih di setiap generasi sanadnya, tapi belum mencapai jumlah tak terhitung yang disyaratkan untuk status mutawatir.1 Istilah ini juga sering dipakai secara lebih longgar dalam percakapan sehari-hari untuk merujuk pada hadits yang dikenal luas di kalangan masyarakat - meski penggunaan longgar ini berbeda dari definisi teknisnya dalam ilmu musthalah hadits, dan As-Sakhawi mengingatkan supaya dua penggunaan ini tidak dicampuradukkan.
Sebagian ulama, termasuk At-Tirmidzi dalam kitabnya, memakai istilah al-mustafidh sebagai sinonim al-masyhur, meski sebagian ulama lain membedakan keduanya secara lebih rinci berdasarkan apakah jumlah jalur di setiap generasi konsisten atau tidak.2
Status masyhur sendiri tidak otomatis berarti shahih - sebuah hadits bisa saja diriwayatkan lewat banyak jalur tapi semuanya lemah, atau bahkan sebagian ulama mencatat ada hadits masyhur di kalangan masyarakat yang justru tidak punya sanad sahih sama sekali. Kemasyhuran sebuah riwayat di kalangan awam bukan jaminan keabsahannya - status itu tetap harus diverifikasi lewat kaidah-kaidah yang sudah dibahas di jilid pertama.
Bab selanjutnya membahas dua kategori berlawanan: hadits yang jalurnya justru sangat sempit, al-gharib wal-'aziz.
Catatan & Referensi
Definisi al-masyhur berdasarkan jumlah jalur minimal tiga di setiap generasi dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Penggunaan al-mustafidh sebagai sinonim atau pembeda dari al-masyhur didokumentasikan dalam literatur musthalah hadits, termasuk pembahasan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩