Empat istilah di bab ini sering bikin bingung karena terdengar mirip, padahal menjawab dua pertanyaan yang benar-benar berbeda: kepada siapa sebuah riwayat disandarkan, dan apakah jalurnya bersambung. Memisahkan dua sumbu ini adalah kunci supaya kamu tidak salah paham istilah-istilah dasar musthalah hadits.
Pertama: Sumbu Penisbatan - Kepada Siapa Riwayat Disandarkan
Al-marfu' adalah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - baik berupa perkataan beliau (qauli), perbuatan beliau (fi'li), persetujuan diam beliau atas sesuatu yang dilakukan sahabat (taqriri), maupun sifat fisik/akhlak beliau (washfi).1 Ini kategori dengan bobot tertinggi, karena langsung menjadi sumber hukum dan teladan bagi umat:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab: 21)
Ayat ini menegaskan kenapa setiap perkataan dan perbuatan Nabi jadi rujukan - dan karena itu, kategorisasi apakah sebuah riwayat benar-benar marfu' (dari Nabi) atau bukan menjadi sangat penting dalam ilmu hadits.
Al-mawquf adalah riwayat yang hanya disandarkan kepada sahabat - perkataan, perbuatan, atau ketetapan seorang sahabat, tanpa disandarkan lebih jauh kepada Nabi.2 Riwayat mawquf tetap punya nilai (terutama untuk memahami konteks penerapan sebuah hukum di masa sahabat), tapi tidak berstatus sebagai sabda Nabi.
Al-maqthu' adalah riwayat yang disandarkan kepada tabi'in - perkataan atau perbuatan seorang tabi'in (generasi setelah sahabat), bukan sahabat maupun Nabi.3 Inilah yang sebelumnya sudah kamu temui sebagai atsar dalam beberapa daleel di artikel-artikel lain - misalnya perkataan Muhammad bin Sirin "inna hadzal 'ilma din" yang berstatus maqthu', bukan hadits Nabi.
Kedua: Maqthu' Bukan Munqathi' - Kesalahpahaman yang Paling Sering Terjadi
Ini titik yang paling sering keliru, bahkan di kalangan yang sudah belajar musthalah hadits sebentar: al-maqthu' dan al-munqathi' adalah dua istilah yang sama sekali berbeda, meski ejaannya mirip.
- Al-maqthu' bicara soal penisbatan - riwayat yang disandarkan kepada tabi'in (topik bab ini).
- Al-munqathi' bicara soal keterputusan sanad - ada mata rantai perawi yang hilang di tengah sanad, apa pun level penisbatannya (topik bab selanjutnya).
Jadi sebuah riwayat bisa saja maqthu' sekaligus muttasil (perkataan tabi'in yang sanadnya lengkap sampai ke tabi'in itu sendiri), atau maqthu' sekaligus munqathi' (perkataan tabi'in yang sanadnya sendiri terputus). Dua sifat ini berjalan di sumbu yang berbeda.
Ketiga: Al-Muttasil - Sumbu Kedua, Soal Sambungnya Sanad
Al-muttasil (disebut juga al-mawshul) adalah riwayat yang setiap rawinya benar-benar mendengar/menerima langsung dari rawi di atasnya, tanpa ada mata rantai yang terputus, dari awal sanad sampai ke sumbernya - baik sumber itu Nabi (berarti marfu' muttasil) maupun sahabat (berarti mawquf muttasil).4 Inilah kenapa al-muttasil harus dipahami sebagai sumbu terpisah dari marfu'/mawquf/maqthu' - ia menjawab pertanyaan "apakah jalurnya utuh", bukan "disandarkan kepada siapa".
Keempat: Kombinasi Empat Istilah Ini dalam Praktik
Karena dua sumbu ini independen, kombinasinya bisa macam-macam:
- Marfu' muttasil - riwayat dari Nabi dengan sanad utuh. Ini kombinasi terkuat dan paling sering ditemukan di Shahihain.
- Marfu' ghairu muttasil (mursal, munqathi', atau mu'dhal) - riwayat dari Nabi tapi sanadnya terputus di suatu titik. Dibahas tuntas di bab berikutnya.
- Mawquf muttasil - perkataan/perbuatan sahabat dengan sanad utuh sampai ke sahabat itu.
- Maqthu' muttasil - perkataan/perbuatan tabi'in dengan sanad utuh sampai ke tabi'in itu.
Memahami kombinasi ini penting supaya kamu bisa membaca sebuah takhrij hadits dengan tepat. Kalau kamu menemukan sebuah riwayat disebut "mawquf shahih" misalnya, itu artinya perkataan sahabat tersebut memenuhi seluruh syarat shahih (termasuk ittishal/muttasil) - hanya saja levelnya tetap perkataan sahabat, bukan sabda Nabi, sehingga bobot hujjahnya berbeda dari hadits marfu' shahih.
Kelima: Kenapa Perbedaan Ini Bukan Sekadar Formalitas
Kesalahan mencampur mawquf dengan marfu', atau maqthu' dengan munqathi', bisa berakibat serius dalam praktik keagamaan - menisbatkan perkataan seorang tabi'in sebagai sabda Nabi, misalnya, termasuk kesalahan berat yang justru dilarang tegas oleh hadits yang sudah dibahas di bab 1: "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." Karena itu para muhaddits selalu tegas membedakan level penisbatan setiap riwayat sebelum menyampaikannya kepada orang lain.
Bab selanjutnya melanjutkan tema keterputusan sanad secara lebih rinci: al-mursal, al-munqathi', dan al-mu'dhal - tiga jenis keterputusan yang berbeda letak dan jumlah rawi yang hilang.
Catatan & Referensi
Definisi al-marfu' beserta empat bentuknya (qauli, fi'li, taqriri, washfi) dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Definisi al-mawquf sebagai riwayat yang disandarkan kepada sahabat dinukil dari rumusan baku ilmu musthalah hadits yang dipakai luas, termasuk oleh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar.
↩Definisi al-maqthu' sebagai riwayat yang disandarkan kepada tabi'in, berbeda dari al-munqathi' yang bicara soal keterputusan sanad, ditegaskan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi untuk mencegah kerancuan dua istilah yang mirip ejaannya ini.
↩Definisi al-muttasil/al-mawshul sebagai sanad yang bersambung penuh, terlepas dari level penisbatannya (marfu' atau mawquf), dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩