Fathul Mughits Bab 33: Kitabatul Hadits

Delapan bab sebelumnya menutup jilid ketiga Fathul Mughits di bagian thuruq at-tahammul. Bab ini membuka bagian kedua jilid tersebut: praktik teknis penulisan hadits itu sendiri - bagaimana sebuah riwayat dituliskan supaya generasi berikutnya bisa menyalinnya dengan akurat.

Sejarah Singkat Kitabatul Hadits

Alfiyah al-'Iraqi, yang disyarah Fathul Mughits, membuka bab ini dengan menegaskan bahwa perselisihan soal boleh-tidaknya menulis hadits sudah selesai lewat ijma' (kesepakatan) generasi sesudah sahabat dan tabi'in:

وَاخْتَلَفَ الصِّحَابُ وَالْأَتْبَاعُ ... فِي كِتْبَةِ الْحَدِيثِ وَالْإِجْمَاعُ
عَلَى الْجَوَازِ بَعْدَهُمْ بِالْجَزْمِ ... لِقَوْلِهِ اكْتُبُوا، وَكَتَبَ السَّهْمِ
ي
"Para sahabat dan tabi'in (dahulu) berselisih pendapat tentang penulisan (kitbah) hadits, namun ijma' (kesepakatan) telah terjadi setelah masa mereka atas kebolehannya secara pasti - berdasarkan sabda Nabi 'Tuliskanlah', dan (berdasarkan) tulisan As-Sahmi." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 559-560, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 31)

As-Sakhawi sendiri, dalam prosa syarahnya, menjelaskan bahwa perselisihan itu bukan sekadar preferensi pribadi - sebagian sahabat memakruhkannya sampai taraf pengharaman:

فَكَرِهَهَا لِلتَّحْرِيمِ - كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَمَاعَةٌ مِنْهُمُ ابْنُ النَّفِيسِ - غَيْرُ وَاحِدٍ ; فَمِنَ الصَّحَابَةِ ابْنُ عُمَرَ
"Maka lebih dari satu orang memakruhkannya sampai taraf pengharaman - sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah ulama, di antaranya Ibnu An-Nafis - dan di antara sahabat (yang berpendapat demikian) adalah Ibnu 'Umar." (As-Sakhawi, Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 31)

Menulis hadits sempat menjadi perdebatan di kalangan sahabat dan tabi'in generasi awal. Sebagian sahabat pada mulanya khawatir penulisan hadits akan bercampur dengan penulisan Al-Qur'an, sehingga lebih mengutamakan periwayatan lisan dan hafalan. Namun kekhawatiran itu tidak menghalangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri mengizinkan penulisan hadits dalam kesempatan tertentu:

اكْتُبُوا لِأَبِي شَاهٍ
"Tuliskanlah untuk Abu Syah." (HR. Al-Bukhari no. 2434, sabda Nabi ketika seorang sahabat dari Yaman bernama Abu Syah meminta agar khutbah beliau di hari penaklukan Makkah dituliskan untuknya)

Riwayat ini menjadi salah satu dalil utama yang dipakai ulama untuk menunjukkan bahwa penulisan hadits pada dasarnya dibolehkan, bahkan diperintahkan langsung oleh Nabi dalam kasus tertentu.1 Kekhawatiran generasi awal soal percampuran dengan Al-Qur'an juga berangsur mereda seiring waktu, terutama setelah mushaf Al-Qur'an sendiri sudah dibakukan dan dikenal luas bentuknya, sehingga risiko kerancuan itu makin kecil.

Titik balik penting terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (wafat 101 H), yang secara resmi memerintahkan pengumpulan dan pembukuan hadits secara sistematis - kekhawatirannya justru berbalik arah: bukan lagi takut hadits tercampur Al-Qur'an, tapi takut ilmu hadits hilang seiring wafatnya para ulama penghafal.2 Perintah inilah yang jadi titik awal era pembukuan hadits secara resmi dan luas.

Adab Menulis - Kejelasan dan Vokalisasi

As-Sakhawi menekankan pentingnya kejelasan tulisan dalam menyalin naskah hadits, terutama untuk nama-nama rawi yang rawan tertukar karena kemiripan ejaan (topik yang akan dibahas lebih dalam pada bab tentang al-mu'talif wal-mukhtalif di jilid keempat). Salah satu praktik penting adalah memberi naqth (titik pembeda huruf) dan syakl (harakat/tanda vokal) pada nama-nama yang berpotensi rancu, supaya pembaca generasi berikutnya tidak salah mengucapkan atau salah mengidentifikasi seorang rawi.3 Kesalahan kecil semacam ini, kalau dibiarkan, bisa berujung pada kesalahan besar - salah mengidentifikasi rawi berarti salah menilai kredibilitasnya, dan itu berdampak langsung pada status sebuah hadits.

Bab selanjutnya membahas sistem simbol khusus yang dipakai ulama untuk menandai status verifikasi sebuah naskah: at-tash-hih wat-tamridh wa ar-ramz.

Catatan & Referensi

  1. Hadits "Uktubu li Abi Syah" (HR. Al-Bukhari no. 2434) dinukil dari kisah khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari penaklukan Makkah, dan dijadikan dalil utama pembolehan penulisan hadits oleh As-Sakhawi dalam Fathul Mughits dan ulama musthalah hadits lainnya.

  2. Peran Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam memerintahkan pembukuan resmi hadits dicatat luas dalam literatur sejarah tadwin (pembukuan) hadits, termasuk dalam pembahasan pengantar Fathul Mughits.

  3. Pentingnya naqth dan syakl untuk mencegah kerancuan nama rawi dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits sebagai bagian dari adab kitabatul hadits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email